Rabu, 29 Desember 2010

Komite Pimpinan Kabupaten Serikat Tani Nasional Lombok Timur

PERNYATAAN SIKAP

SBY Bilang Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah BOHONG
Ayo Kaum Tani Bersatu Tuntut Modal,Teknologi Untuk kesejahteraan

Sensus penduduk tahun 2010 menyebutkan bahwa penduduk kabupaten Lombok timur mencapai 1.081.630 orang, dari jumlah ini terdapat penduduk miskin mencapai 24,70 % atau sekitar 267.162 orang sedangkan yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mencapai 12.012 orang hingga rakyat miskin yang masih tinggal di Lombok timur mencapai 255.150 orang dan ini dapat kita pastikan berasal dari mayoritas kaum tani sedangkan kita ketahui bahwa angkatan kerja di Lombok timur masih didominasi oleh sektor pertanian yang mencapai 52,85 % yang menjadi pertanyaan kita adalah kenapa pemerintah sampai hari ini tidak menjadikan sector mayoritas ini sebagai sector prioritas dalam melakukan pembangunan, bangkrutnya Petani Tembakau Lombok Timur setiap tahun tidak lepas dari peran pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang tidak mampu menyediakan kemudahan akses terhadap tanah, modal, teknologi yang massal, murah dan moderent buat kaum tani, malah hasil kerja kaum tani seperti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang mencapai Rp 109,382 Miliar telah di selewengkan oleh mereka yang berkuasa hari ini.

Hari ini kita kaum tani khususnya di Lombok Timur akan kembali mengalami kerugian yang begitu besar akibat tindakan yang dilakukan Rezim SBY-Boediono yang menganut paham Ekonomi Politik Neoliberal, kongkritnya hari kita kaum tani merasakan dengan jelas salah satu dampak dari kebijakan neoliberal ini adalah pengurangan subsidi pupuk dari Rp 18,4 triliun (0,3 persen ) tahun 2009 menjadi Rp 11,3 triliun (0,2 persen) tahun 2010 yang di iringi dengan Penetapan Kenaikan Harga Pupuk lewat Peraturan Menteri Pertanian Tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/PERMENTAN/SR.130/11/2009 Juncto Nomor 32/PERMENTAN/SR.130/4/2010 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010.

Nasib kita kaum tani hari ini sudah jatuh lagi di timpa tangga artinya bahwa pupuk salah satu teknologi untuk meningkatkan hasil produksi sudah di kurangi subsidi,dinaikkan harga dan di perparah dengan sulit untuk mendapatkanya sebagaimana yang di alami oleh kelompok tani jaringan kerja komite pimpinan kabupaten serikat tani nasional (KPK STN) Lombok timur menemukan fakta-fakta ,Pertama :pembelian pupuk dengan harga yang jauh dari apa yang di tetapkan pemerintah contoh pupuk urea jika di beli tanpa di gandeng dengan pupuk lain maka harganya akan meningkat dari Rp 165.000/kwintal menjadi Rp 180.000/kwintal, padahal aturan untuk urea 1200/kg,kemudian Negara memberikan jaminan keuntungan ke distributor terendah menjual dengan harga 1600/kg (keuntungan Rp 400/kg), Kedua : Pihak Distributor(Pengusaha) yang telah di berikan mandate oleh pemerintah mengalihkan jatah pupuk petani ke pengusaha lain atau petani lain yang lantaran petani yang memiliki jatah telat melakukan penebusan akibat dari terlambatnya iuran kelompo tani tempat mereka bergabung,atas fakta fakta di atas kita kaum tani telah di rugikan oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan bermodal banyak tentu pengaruhnya ke penurunan hasil peroduksi tanaman padi atau tanaman lainnya hingga ujung ujungnya petani yang megalami kerugian dan kemiskinan.

Di samping persoalan pupuk kami kaum tani juga mengalami kekurangan keterbatasan atas mesin teknologi dan modal untuk menggarap lahan, apa yang di sampikan oleg rezim neoliberal dalam hal ini SBY-Boediono bahwa rakyat miskin di jamin untuk mengakses modal lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang di sediakan di beberapa Bank adalah bohong belaka, kami katakana demikian karna setiap kamin mengajukan bantuan modal ke pihak bank terutama Bank Rakyat Indonesia di (BRI) selalu di tolak karna kami kaum tani tidak memiliki agunan karna pihak Bank tidak percaya kepada rakyat miskin sesungguhnya sikap bank bukan semata karna tidak percaya tapi Sejak UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan di berlakukan, sebagian besar perbankan nasional sudah jatuh ke tangan asing, yaitu antara 65%-70%. UU perbankan ini, yang memperbolehkan kepemilikan asing terhadap bank lokal hingga 99%, adalah salah satu UU perbankan paling liberal di dunia sehingga orientasinya mencari keuntungan, atas situasi ini kami Komite Pimpinan Kabupaten Serikat Tani Nasional (KPK STN) Lombok Timur menyatakan sikap , Pertma : Kami Butuh Pupuk untuk itu Segera Tindak tegas aparat, distributor dan penyalur yang telah melanggar Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Secara tepat yaitu tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, dengan mutu terjamin dan harga sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah Hingga memenuhi kebutuhan pupuk agar dapat meningkatkan produksi pertanian dan menambah pendapatan serta memperbaiki kesejahteraannya, Kedua : Berikan akses modal untuk petani tanpa agunan cukup dengan rekomendasi pemerintah atas kelayakan KLP tani karna selama ini banyak kita temukan KLP tani fictive yang mendapat bantuan modal hingga modal yang di berikan hilang begitu saja dan sebagainya, Ketiga : Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembaau (DBH CHT) tahun 2011 di alokasikan untuk pembelian mesin Traktor untuk petani.

Selain menegaskan sikap kami di atas kami memandang sikap Kementerian Pertanian tahun 2011 untuk melanjutkan pelaksanaan uji coba subsidi pupuk langsung dalam bentuk pemberian uang tunai dengan mekanisme petani membeli pupuk dengan harga pasar, lalu petani mendapatkan uang subsidi sebanyak nilai subsidi terhadap pupuk yang dibeli melalui kelompok tani, adapun kelompok tani mendapatkan dana yang langsung ditransfer dari pemerintah yang akan di uji coba tahun 2011 dengan menelah biaya sekitar Rp 700 miliar di delapan kabupaten antara lain Nganjuk, Sragen, Karawang, Simalungun, Lombok Tengah, Gianyar, Hulu Sungai Tengah, dan Sidrap harus di pertimbangkan dan dikaji secara mendalam karna pola ini sama dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang rentan terjadinya penyelewengan hingga tidak sampai utuh pada penerimnya karna dibagi oleh penerima BLT dan aparat karna Pola Tertutup saat ini dalam penyaluran Pupuk bersubsidi yang hanya diberikan kepada petani target subsidi, melalui kelompok tani dengan berbasis pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Tani masih bisa di selewengkan, terbukti jatah pupuk petani banyak jatuh ke tangan pemilik modal untuk di bisniskan lagi, sehingga sistem subsidi pupuk yang di rencanakan pemerintah pada tahun 2011 dimana petani dibiarkan membeli pupuk di pasar yang menurut kami berpeluang besar pupuk dikuasai spekulan, jika pemerintah berkehendak memberikan subsidi pupuk secara langsung sebaiknya pemerintah menyelesaikan beberapa prasyarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan subsidi langsung, seperti data jumlah petani dan lahan garapannya serta mekanisme pemberian uang, teknis pendataan dan proses pengajuan uang subsidi rawan penyimpangan seperti pungli dalam pencairan dana.

Demikian,Terima Kasih……..!!!!!!!!

Tanah,Modal,Teknologi Modern,Murah,Massal Untuk Pertanian Kolektive
Di Bawah Dewan Tani/Rakyat……!!!!

Sukaraja, 29 Desember 2010
KPK STN Lombok Timur



Marnen
Ketua



Alamat Sementara :
Kampong Mampe Dusun Lingkok Baru Desa Sukaraja Kecamatan Jerowaru
blog : www.tanintbbergerak.blogspot.com , Hp : 081805724793

Senin, 13 Desember 2010

PELUANG MENYELESAIKAN KONPLIK HUTAN SEKAROH DI DUKUNG UNDANG UNDANG

Di Tulis Oleh :
Komite Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nasional (KPW STN) Nusa Tenggara Barat

Pernyataan Pemkab Lotim lewat Kadis Hutbun dan Camat Jerowaru di beberapa tempat bahwa perjuangan rakyat tani Desa Sekaroh adalah hayal karna tidak mungkin status hutan sekaroh dapat di ubah karna statusnya hutan lindung, kami Serikat Tani Nasional (STN) membantah bahwa perjuangan ini pasti akan menjadi kenyataan bila terus dilakukan karna aturan Perundangan undangan menyediakan untuk perubahan itu jika ada niat baik dari pemda Lotim untuk mneyelesaikan masalah yang berkepanjangan ini, menjadi catatan kita :

1. Hutan Sekaroh bukan Hutan Lindung berdasarkan SK Menhut Nomor 8214/kpts-II/2002 yang menetapkan Kelompok Hutan Sekaroh (RTK 15) dengan luas 2832,20 Hektar adalah Kawasan Hutan Tetap atau Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK)

2. Bahwa menurut Undang Undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 1 Ayat 3 menjelaskan bahwa Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang di tunjuk oleh pemerintah untuk di pertahankan keberadaannnya sebagai hutan tetap, sedangkan pada ayat 8 mendefininisikan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai pungsi pokok sebagai perlindungan sisitem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan lahan.

Alasan Pemkab Lotim (Dishutbun) untuk mempertahankan/meningkatkan Status Hutan Sekaroh dari Kawasan Hutan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) atau yang disebutkan pada SK menhut diatas adalah alasan semata mata bukan untuk mensejahterakan rakyat sekitar sesuai dengan pasal 2 dan 3 UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang menjelaskan bahwa Penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan serta Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan : a. menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional, b. mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari, c. meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai, d. meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal dan e. menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Namun apa yang di inginkan Undang Undang Nomor 41 Tahun 199 tentang Kehutanan jauh panggang dari apinya karna dari temuan kami Program Penghijauan di Hutan Sekaroh hanya untuk melipat gandakan kantong para pejabat yang memegang proyek Reboisasi, hal ini memang belum terungkap, namun kami memiliki beberapa catatan yang mengindikasi terjadi penyalah gunaan uang reboisasi (Korupsi) antara lain dari :

A. Program Reboisasi yang dilakukan sejak : 1.sejak zaman orba penghijauan dilakukan dengan berbagai proyek seperti : Program Hutan Kemasyarakatan (Hkm), Program kerja sama Jepang dengan Pemerintah NKRI (Proyek JIPRO), 2.Zaman Reformasi : Penghijauan dilakukan lewat Program Gerakan Reboisasi Hutan dan Lahan (GERHAN) ini dilakukan pada Era Megawati dan SBY, dan kini penghijauan Hutan Sekaroh di coba lagi dengan menggandeng Korea Selatan lewat Agen internasionalnya yakni Korea International Cooperation Agency (KOICA) yang menuai protes petani karna menanam di lahan petani,

B. Hasil dari Reboisasi yang dilakukan : 1.Proyek Hkm yang dari awal mendapat tentangan dari petani karna Pihak Pemkab tidak mau menyelesaikan persoalan konplik agraria antara petani dengan pihak kehutanan yang saling klaim lahan, hingga memicu ke egoan pemerintah untuk tetap menjalankan proyek ini walau harus mendatangkan petani dari Kecamatan Pujut Lombok Tengah sebagai petani Hkm yang juntrungnya selalu menjadi kambing hitam oleh Pihak Pemerintah jika ada tuntutan dari petani sekitar mengenai tanah dengan Kampanye Hutan Sekaroh akan di ambil oleh Orang Lombok Tengah hal ini di lakukan karna melihat uang (dana) Hkm ini sudah realisasi terpaksa harus di laksanakan walau harus Laporan Asal Bapak Senang ke Pemerintah Pusat, kayu yang hidup pun bisa di hitung dengan jari, Proyek JIPRO ini hanya bisa membuat lebat sekitar 50 meter dari jalan raya setelah itu (ketengah) hutannnya botak, 2. Proyek GERHAN yang dilakukan sebanyak dua kali sama sekali tidak meghasilkan tumbuhnya pohon karna sama dengan Hkm sejak awal program ini di tolak oleh petani karna dilakukan di lahan petani yang menolak program penghijauan selama belum tuntasnya tuntutan atas tanah mereka, pembuatan lokasi khusus untuk hutan dan lokasi penggembalaan, 3. Kemudian Program KOICA dalam rangka mewujudkan Nusa Tenggara Barat Hijau yang merupakan perwujudan dari Program Reducing Emission Deforestation and Degradation In Developing Countries(REDD) atau Program Mengurangi Emisi Akibat Deforestasi dan Degradasi di negara berkembang dengan cara menanm pohon merupakan mekanisme internasional yang memberikan intensive pada negara berkembang yang berhasil mengurangi emisi gas akibat pemulihan hutan kami yakini akan mengalami hal yang sama dengan proyek lain sebelum ada realisasi tuntutan para petani yakni buat lokasi khusus untuk hutan, lahan untuk petani dan penggembala dan perbaikan mental pejabat untuk bebas dari tindakan korupsi.

Melihat Konplik Petani Sekaroh dengan Pihak Pemerintah (HUTBUN) atas saling klaim lahan (petani mengklaim lahannnya di ambil jadi lahan hutan hingga menuntut kejelasan status lahannya dan HUTBUN mengkalim petani mengambil lahan hutan menjadi lahan pertanian) padahal petani sudah berdiam di sekaroh sejak 1942 atas mobilisasi pasisme jepang untuk membuat Goa Tanjung Ringgit dan Infra Struktur lainnnya dalam rangka menguatkan posisi jepang yang menyerbu pihak belanda (sekutu) waktu itu.
Banyak jalan sebenarnya yang bisa di tempuh Pemkab Lotim ketika ingin berpihak pada petani sekaroh karna dalam UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 4 Ayat 2 Hurup B meggariskan tentang penguasaan hutan bahwa Pemerintah menetapkan Wilayah Tertentu sebagai Kawasan Hutan dan Bukan Kawasan Hutan, kemudian pada Pasal 19 menyebutkan Perubahan Kawasan Hutan di tetapkan oleh DPR dan Pemerintah, Pasal 16 menguaraikan bahwa Penataan Gunaan Kawasan Hutan di atur oleh Peraturan Pemerintah (PP)

Jika bicara Peraturan Pemerintah(PP) dan Jalan Keluar Konplik Hutan Sekaroh Pemerintah dapat berpegang pada PP Nomor 06 tahun 2007 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemampaatan Hutan, Pasal 11 Ayat 2 menyebutkan Pemerintah dapat menetapkan areal tertentu dalam kawasan hutan sebagai Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Tujuan Khusus, kemudian pada PP Nomor 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Pungsi Hutan, Pasal 6 yakni perubahan dapat dilakukan dengan cara parsial ,dilanjutkann dengan Pasal 7 secara Parsial Itu adalah Tukar Menukar Kawasan Hutan, seterusnya pasal 8 menegaskan bahwa perubahan peruntukan dan pungsi hutan di ajukan oleh Ketua Yayasan, Pimpinan Badan Usaha, Gubernur/Bupati/Walikota, Pejabat Setingkat Menteri/Menteri.

Selain Peraturan Pemerintah (PP) diatas Pemerintah Daerah Lombok Timur dalam rangka menyelesaikan Konplik Hutan Sekaroh juga bisa berpijak pada beberapa Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 70/kpts-II/ tentang penetapan kawasan hutan, perubahan status,pungsi kawasan hutan, pasal 3 dalam rangka menjaga keutuhan kawasan hutan sebagai penggerak ekonomi lokal, regional dan nasional, penyangga kehidupan lokal, regional, nasional, gelobal serta terwujudnya kepastian hukum atas kawasan hutan kemudian dalam rangka optimalisasi pemampaatan hutan dalam rangka pembangunan nasional, sektoral dan daerah karna selama hutan sekaroh bersatus kawasan hutan tetap pembagunan di desa ini selalu terhambat (diwarnai konplik) yang terjadi setiap tahun dan ini bertentangan dengan peraturan menteri (Permen) Nomor 70/menhut-II/2009 tentang delapan kebijakan prioritas kehutanan yakni point pertama tentang pemantapan kawasan kehutanan.

Pijakan berikutnya tertuang pada Permen 07/menhut-II/2010 tentang dekonsentrasi kehutanan pada 33 gubernur khusus untuk gubernur NTB memiliki mandate anatara lain untuk survey masalah kehutanan, mempasilitasi pelayanan proses penggunaan kawasan hutan, kemudian Permen 10/menhut-II/2010 tentang mekanisme, tata cara audit kawasan kehutanan, pasal 2 menekankan adanya monitoring, evaluasi, perubahan parsial kawasan hutan, pemecahan konplik, pemampaatan, penggunaan kawasan hutan,

Hingga bagi kami Serikat Tani Nasional (STN) penyelesaian hutan sekaroh harus lah dengan cara memastikan lokasi/areal hutan sekaroh dan merubah status hutan sekaroh sesuai SK Menhut,Nomor 8214/kpts-II/2002 yang menetapkan Kelompok Hutan Sekaroh (RTK 15) dengan luas 2832,20 hektar adalah kawasan hutan tetap atau tata guna hutan kesepakatan (TGHK) sebagai Hutan Desa dengan landasan pada Permen 14/menhut-II/2010 tentang perubahan atas Permenhut Nomor 49 tahun 2008 tentang Hutan Desa, di samping sebagai Hutan Desa maka areal yang luasnya 2832,20 hektar ini harus di berikan Akses Kepada Petani dan Penggembala hingga apa yang menjadi tujuan dari Undang Undang Kehutanan dan Peraturan lainnya dapat tercapai yakni Penyelenggaraan Kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan sehingga hutan sebagai penggerak ekonomi lokal, regional dan nasional,penyangga kehidupan lokal,regional,nasional,global serta terwujudnya kepastian hukum atas kawasan hutan kemudian dalam rangka optimalisasi pemampaatan hutan dalam rangka pembangunan nasional,sektoral dan daerah dengan mengutamkan asas manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan, intinya hutan tidak akan pernah lestari jika rakyat atau petani sekitarnya miskin jauh dari akses lahan, modal, teknologi.


Tanah,Modal,Teknologi Modern,Murah,Massal Untuk Pertanian Kolektive
Di Bawah Dewan Tani/Rakyat……!!!!

Selasa, 07 Desember 2010

Komite Pimpinan Desa Serikat Tani Nasional Sekaroh

PERNYATAAN SIKAP

Bulat Semangat Tekad Kita, Bangun Persatuan, Pertahankan Hak Atas Tanah,Tuntut Modal dan Teknologi Sebagai Syarat Menuju Kesejahteraan

Keinginan hati penguasa mulai dari rezim orde baru (ORBA) untuk menjauhkan kaum tani dari akses terhadap tanah di desa sekaroh, tepat nya rezim ORBA pada tahun 1982 mengeluarkan Peta Tata Batas Kawasan Hutan Sekaroh Sekaroh RTK 15 yang di tunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor :756/Kpts/Um/10/1982-tanggal 12 Oktober 1982 terletak di Kecamatan Keruak Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Timur Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dengan Luas 2834,20 Hektar Are,Panjang ; 62,37 Kilo Meter.

28 maret 1994 pengukuran sekaligus pemasangan 134 batang patok yang kemudian dijadikan landasan di keluarkannya Keputusan Menteri kehutanan No 8214/KPTS-II/2002 tentang penetapan kelompok hutan sekaroh (RTK 15) seluas 2834,20 Hektar menjadi kawasan hutan tetap sebagaimana yang tercantum pada keputusan point pertama dari keputusan menteri kehutanan ini.

Walaupun begitu kita kaum tani yang ada di lingkar sekaroh saat itu tetap melakukan perlawan di tengah gencarnya rezim orba yang militeris menghancurkan segala bentuk syarat administrasi kepemilikan dasar atas tanah kita baik yang berupa hak garap,bukti pembayaran pajak

Kita rakyat, utama sekali di Desa Sekaroh Tidak hanya di Rezim Orde Baru saja kita mengalami pembatasan hak, baik ekonomi politik namun di Era Reformasi juga kita mengalami hal yang sama, terbuktikan pada tahun 2008 kita kaum tani di kriminalisasi dengan penangkapan kawan kita, namun tidak pernah membuat api perjuangan atas keberdaulatan terhadap tanah moyang kita itu sirna.

Kini peristiwa itu akan kembali menimpa kita dimana SBY-Boediono maupun pemerintah daerah dalam hal ini pasangan BARU dan pasangan SUFI yang bertingkah jongos (budak asing) sebagai perwujutan nyata dari paham neoliberalisme di bangsa kita, yang telah menyingkirkan kaum tani di desa sekaroh dengan menggandeng tangan asing dalam hal ini Korea Selatan lewat lembaganya Korea International Cooperation Agency (KOICA) yang merupakan perpanjangan tangan amerika serikat di asia dengan topeng penghijauan dalam rangka memulihkan hutan yang rusak lewat program Nusa Tenggara Barat Hijau, tindakan penguasa yang berwatak jongos ini harus di hentikan sampai mereka menyerahkan kedaulatan atas tanah,dan menyediakan modal,teknologi kepada kita sebagai sayarat menuju petani yang sejahtera.

Penyingkiran Akses Kaum Tani Terhadap Tanah di Balik Penghijauan dan Jalan Keluarnya

Pada hakikatnya kita kaum Tani Desa Sekaroh yang tergabung dalam Serikat Tani Nasional (STN) menginginkan bumi ini terutama desa sekaroh yang hamparan ladang dan bukitnya yang saat ini gersang menjadi hijau sehijau permata zamrud tapi ada fakta yang menghalangi semua keinginan kita itu,yakni rezim neoliberal tidak menginginkan semua itu terbukti ketika kita menuntut pembagian kawasan di desa sekaroh menjadi tiga : kawasan yang harus di jadikan hutan lindung,kawasan untuk para penggembala,lahan untuk kaum tani mereka tetap bersikap kepala batu memepertahankan bahwa kawasan sekaroh adalah Kawasan Hutan Lindung yang tidak bisa di otak atik .
Keputusan Menteri kehutanan No 8214/KPTS-II/2002 tentang penetapan kelompok hutan sekaroh (RTK 15) seluas 2834,20 Hektar pointer pertama menegaskan sebagai Kawasan Hutan Tetap dimana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan antara kawsan hutan tetap dan hutan lindung di bedakan pada Pasal 1 ayat 3 menjelaskan bahwa Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap sedangkan pada Ayat 8 di jelaskan pengertian tentang Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi,mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah,merujuk pasal 1 ayat 1 dan 8 ini hutan yang ada di desa sekaroh bukan statusnya hutan lindung tapi masih di dalam bentuk Tata Guna Kawasan Hutan (TGHK) yang di tetapkan berdasarkan kesepakatan yang dalam satu waktu bisa di rubah pungsi nya jika ada usulan rakyat demi tercapainya Penyelenggaraan kehutanan seperti adanya asas manfaat, lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan sebagimana di jelasakan pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang di tujukan untuk kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Jika kita melihat kondisi obyektive atas Kelompok Hutan Sekaroh (RTK 15) seluas 2834,20 Hektar maka kami tegaskan tidak layak untuk di jadikan hutan lindung karna secara kesejarahan kawasan ini lahir atas penghancuran hak demokratik kaum tani atas tanah yang sudah tinggal sejak penjajahan jepang,kemudian fakta di hari ini menunjukkan dari luas tersebut telah di jadikan sebagai areal penggembalaan dan tempat bercocok tanam,sehingga kami dari serikat tani nasional (STN) berpandangan kawasan tata guna hutan kesepakatan RTK 15 yang luasnya mencapai 2834,20 hektar ini harus segera di gunakan secara maskimal oleh petani di desa sekaroh dengan menjdaikanhya sebagai Hutan Desa hal ini di atur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 14/Menhut-II/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa yang di tetapkan menteri berdasarkan usulan bupati/walikota pasal 5, Pasal 6 ayat 2 menjelaskan bahwa Bupati/Walikota mengusulkan penetapan areal kerja Hutan Desa kepada Menteri, dengan dilampiri: a. peta digital calon areal kerja Hutan Desa dengan skala paling kecil 1 : 50.000; dan b. deskripsi wilayah, antara lain: keadaan fisik wilayah, sosial ekonomi, dan potensi kawasan yang di tembuskan kepada Gubernur setempat, hanya dengan menjadikan hutan desa yang di kelola oleh lembaga desa dengan pelibatan Kelompok masyarakat sehingga kawasan kelompok hutan sekaroh (RTK 15) seluas 2834,20 Hektar akan mampu mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat hingga terwujudnya hutan lestari

Kami berpandangan demikian karna sejak 1982 pemerintah ingin mewujudkan daerah ini menjadi hutan lindung dengan berbagai cara diantaranya lewat program penghijauan yang di lakukan oleh jepang Indonesia proyek (JIPRO) dengan luas areal 350 hektar,disamping itu juga ada penghijauan dengan pola hutan kemasyarakatan (Hkm) yang di kerjakan bukan oleh petani sekitar, penghijuan selanjutnya dilakukan dengan gerakan reboissasi hutan dan lahan (GERHAN) yang menelan milirian rupiah namun tidak menampakkan hasil yang nyata hal ini di sebabkan karna prilaku aparatur yang tidak menghendaki jalan pikirannnya rakyat dimana situasi obyektive menggambarkan kawsan ini di pakai menjadi areal penggembalaan,areal bercocok tanam dan oleh kehutanan sendiri di jadikan sebagai sasaran penghijauan sehingga dapat di bayangkan di satu lokasi yang tidak ada pembatas ada tiga kepentingan yang secara bersamaan berproduksi pihak kehutanan ingin menghijaukan tapi pihak penggembala dan petani ingin tenaknya makan dan petani ingin makan dari hasil bercocopk tanam maka tidak terelakkan bentrok kepentingan hingga pihak kehutanan sebagai penyelenggara penghijauan selalu membuat petani,penggembala sebagai kambing hitam yang selalu menggagalkan program penghijauan.

Kegagalan penghijaun sangat wajar terjadi karna selama ini pihak pemerintah mengingkari kehendak rakyat dan sekarang penghijauan yang dilakukan dengan Korea International Cooperation Agency (KOICA) pasti akan menuai kegagalan karna pmerintah dalam hal ini pemda Lombok timur tidak belajar pada sejarah kegagalan penghijauan sebelumnya artinya bahwa sebelum melakukan penghijauan yang harus dilakukan adalah mnyelesaian konplik yang lama terbangun antara petani dan pihak kehutanan harus segera di selesaikan tapi memang sekali lagi pemeritah memang tidak ingin mewujudkan kesejahteraan buat rakyatnya terbukti penghijauan sekarang ini termotivasi karna ada keuntungan uang yang di hasilkan dari bisnis carbon dengan memaksa kurang lebih 20 juta penduduk miskin di lingkar hutan untuk menanam pohon dengan segala resikonya seperti mereka harus terpental dari lahan yang sudah lama mereka garap termasuk sekitar 4000 jiwa penduduk desa sekaroh, padahal penurunan kuwalitas hutan di Negara berkembang termasuk Indonesia hanya menimbulkan emisi carbon sebesar 20 % sedangkan 80 % nya di timbulkan oleh Negara Maju seperti amerika,jepang,korea,india dan merekalah yang bertanggung jawab atas perubahan iklim di bumi ini yang di timbulkan akibat industrinya.

Atas apa yang kami sampikan diatas maka kami komite pimpinan desa serikat tani nasional (KPD STN) sekaroh dalam rapat umum kali ini menegaskan :

1. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur segera membuat Panitia dalam bentuk Komite Penyelesaian Kasus Tanah Sekaroh
2. Kawasan Tata Guna Hutan Kesepakatan RTK 15 yang luasnya mencapai 2834,20 hektar ini harus segera di gunakan secara maskimal oleh petani di desa sekaroh sebagai : Areal Hutan Desa hal ini di atur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 14/Menhut-II/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa yang di tetapkan menteri berdasarkan usulan bupati/walikota pasal 5,kemudian menjadikannnya sebagai areal untuk produktivitas petani (lahan untuk petani) dan lahan untuk penggembala.
3. Sesungguhnya Tindakan Pemda Lombok Timur melawan apa yang di sampaikan Bapak Menteri Kehutanan yang menegaskan bahwa : jalan keluar untuk mengatasi kemiskinan yang di hadapi petani terutama yang berada di lingkar hutan adalah dengan cara membagikan 6000 hektar lahan dengan asumsi setiap Kepala Keluarga(KK) akan mengelola Tiga Hektar dalam kunjungan nya ke Lombok Timur beberapa bulan yang lalu,
4. STOP Program KOICA sebelum ada kejelasan jalan keluar karna logika kami bahwa Pemerintah daerah lombok timur tidak perlu mendatangkan orang korea untuk membuat hutan dengan menanam pohon kami mampu membuat hutan jika hak kami atas tanah sudah jelas

Serta menyerukan kepada seluruh rakyat sekaroh untuk tetap bulat tekad dan semangat memperjuangkan, mempertahankan hak atas tanah yjangan samapai di kuasai oleh pihak luar demi untuk anak cucu kita kedepan tentunnya dengan terus membangun persatuan rakyat dan kerjasa dengan pihak pihak yang bersepakatat atas garis perjungan kita yakni menghilanghkan penghisapan manusia atas manusia dan penghisapan bangsa atas bangsa.

Demikian terimakasih………!!!!!


Tanah,Modal,Teknologi Modern,Murah,Massal Untuk Pertanian Kolektive
Di Bawah Dewan Tani/Rakyat……!!!!


Sekaroh,08 Desember 2010
KPD STN Sekaroh



Budi Mulyawan
Ketua


Saharuddin
Sekertaris


Alamat :
Kampung Pengoros Desa Sekaroh Kecamatan Jerowaru
blog : www.tanintbbergerak.blogspot.com

Sabtu, 04 Desember 2010

Pointer Diskusi Bersama ORMAS,NGO Terkait Isu di Kabupaten Lombok Timur

Persoalan persoalan yang Memanifes di Lombok Timur yang Kontraproduktive dengan Rakyat diantaranya : Relokasi 109 kepala keluarga (KK) Warga Pulau Sunut ke Tanjah Anjah,Pencemran Limbah Tailing PT.NNT di Perairan Laut Selatan Lombok Timur,Kasus Tanah Sekaroh dan 150 an Hektar Hutan Sambelia yang di berikan ke PT.Sadhana Arifnusa.

Peserta Diskusi :
Serikat Tani Nasional (STN),Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi(LMND),Gema Alam NTB,Yayasan Sekrohmah(YASEMA),LRI-HAM Lombok Timur,Serikat Rakyat Miskin Indonesia(SRMI),Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia(KNTI),Serikat Masyarakat Selatan(SM)S)Yayasan Kusuma Rinjani(YKR),Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan(LPSDN),Advokasi Buruh Migrant Indonesia(ADBMI)

Sekarteja Sabtu, 4 Desember 2010
Pimpinan Diskusi : Ahmad Rifai (Serikat Tani Nasional)


Agenda I. Relokasi 109 Kepala Keluarga (KK) Warga Pulau Sunut Ke Tanjah Anjah

Ahmad Rifai (STN):
Baik kawan kawan untuk agenda pertama ini ku persilahkan sayadi dari Solidaritas Masyrakat Selatan(SMS) untuk memaparkan temuan terkait persoalan rencana pemkab merelokasi 109 KK warga sunut ke tanjah anjah :

Sayadi(SMS)
Bicara Pulau Sunut sekarang ini sama dengan kita berbicara masalah kebijakan, yang terjadi saat ini :
• Adanya system yang sunut dijadikan sebagai tameng “dalam perubahan sisitem pemukiman penduduk akan diubah menjadi pariwisata” dengan asumsi masyrakat akan lebih sejahtera.
• Masyarakat sudah lama tinggal Pulau Sunut pendekatan dengan mengancam sehingga masyrakat menjadi terkontaminasi (yang menolak dan menerima dari proses relokasi), menolak: masyrakat sudah lama tinggal.
• Pemerintah mengimindasi sehingga relokasi itu ada yang setuju dimana masyrakat dengan jumlah 119 KK sepakat untuk setuju dengan demikian ada masyakat yang rumahnya permanen dan semi permanen.
• Pertanyaannya sejauh mana pemerintah berperan dalam relokasi ini dengan asumsi bahwa dalam relokasi lahan yang tidak layak dan lahan tujuan relokasi masih dimiliki oleh Luis(Warga Prancis)

Ahmad Rifai(STN) :

Silahkan kawan kawan memberikan ekplorasi setelah bung sayadi menyampaikan temuannya terkait Relokasi ini

M. Ridwan (Warga Sambalia):

• Bagaimana dampak jika terjadi pembangunan hotel tersebut terhdadap masyarakat…?
• Kenapa dilokasi tidak ada keterlibatan Masyarakat apalagi kita dari ORMAS dan NGO/LSM
• Sebaiknya kita minta Klarivikasi ke Pemda dalam hal ini keterlibatan Asisten 1 dan Camat Montong Gading

M. Juaini (Gema Alam NTB):
• Pegangan Pemerintah dalam melakukan pembangunan secara formal adalah AMDAL dimana AMDAL (Analiasa Mengenai Dampak Lingkungan ) bisa diakal-akali sesuai kepentingan
• Yang kita ingin tahu adalah apakah Pemda Lotim dalam membangun Pulau Sunut menjadi Obyek Pariwisata dalam hal ini Perhotelan sudah megkaji analisis resiko ekonomi,politik,budaya,sosial bukan hanya dampak lingkungan (ekologi)

Amin Abdullah (KNTI) :

Teren yang terjadi pada saat ini adalah menguasai pulau pulau kecil karna di dukung oleh regulasi yang mengarahkan penguasaan pulau-pulau kecil dalam hal ini UU No.27 tahun 2007 dimana dalam UU terdapat HP3 (Hak Penggunaan,Pemampaatan Pesisir) disini di sebutkan penggunaannnya oleh kelompok tertentu selama 15 tahun dan boleh di perpanjang,untuk itu sebaiknya kita medukung yudisial reviu yang sedang dilakukan oleh beberpa organisasi di pusat ke mahkamah konstitusi (MK).

Maknin (STN Lotim):

• Perintah wajar membangunan pariwisata dengan catatan harus mengadakan musyawarah degan masyarakat.
• Pemerintah harus membuat tim sosialiasai mengenai pembangunan wisata di tempat-tempat wilayah yang memiliki panorama yang indah.
• Kita harus menyuarakan langsung kepada pemerintah.

Mustarah (LPSDN) :

• Menjadi masalah ketika tanah yang menjadi tempat relokasi warga sunut di tanjah anjah ini di menagkan oleh si lois investor dari perancis itu,sesungguhnya tanah ini adalah masih dalam sengketa ,kita tidak bisa banyangkan jika lois memenangkan perkara ini sementara warga sudah di relokasi maka pemda akan bermasalah dengan warga kmudian warga dengan lois ini bisa terjadi
• Menjadi catatan kita tanah yang di jadikan tempat relokasi ini di lengkapi dengan dokumen seperti surat jual beli antara warga dengan lois dan sertifikat atas nama lois.

Ahmad Rifai (STN ):

Oke jika begitu dapat kita Simpulkan dalam kasus Sunut ini yang harus kita lakukan adalah :
• Klarifikasi dengan pihak pemkab lotim yang terdiri dari :
1. Sejauh mana perkembangan kasus Lois dengan Pemda Lotim di Pengadilan
2. Mempertanyakan kepada Pemda Lotim terkait AMDAL pembangunan di Sunut dan Analisis Terhadap Resiko Ekonomi,Politik,Budaya,Sosial bukan hanya dampak Lingkungan (ekologi)
• Kita mendukung Yudicial Reviu atas UU no.27 tahun 2007 terkait Penguasaan Pulau Pulau Kecil

Agenda II. Limbah Tailing PT NNT Yang Merusak Lingkungan Laut Wilayah
Selatan Lombok Timur

Ahmad Rifai(STN) :
Untuk menghemat waktu saya persilahkan bapak amin Abdullah selaku Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia(KNTI) Wilayah Nusa Tenggara

Pak Amin Abdullah (KNTI):
Menyampaikan makalahnya…..(lihat makalahnya di lampiran email) kesimpulannnya :
• Musim tangkap berubah ubah tidak seperti sepuluh tahun yang lalu
• Nelayan awalnya menangkap ikan dan cumi cumi pull satu bulan namun setelah beroperasinya PT.NNT berubah menjadi tiga hari karna plangketon hancur hingga cumi maupun ikan tidah betah di perairan kita dan bermigrasi ke laut lain seperti sumba dan sebaginya
• Temuan DR.agil bahwa semakin dekat lingkungan itu dengan pusat limbah maka semakin besar kerusakan ekosistem yang di timbulkan studi kasus dampak tailing di perariran Lombok timur hanya wilayah sugian yang masih agak bagus sedang tanjung luar dan sekitar sudah rusak indikatornya hancurnya bakau .

Erwin (Gema Alam NTB)
• Apakah plangton masuk hewan atau tumbuhan
• Tailing PT.NNTkontradiksi dengan aktivitis dengan PT it sndiri dengan pemerintah.
• Berbicara PT.NNT dengan tailingya selalu termentahkan dari gesekan para aktivis tapi masalahnya ketidak konsistennya dan ketidak kekompakan dari semua aktivitis.
• Kita tidak memiliki data-data kongkrit baik dari para ilmuan

Andra Ashadi (LMND)
• Sekarang ini PT.NNT active melakukan pembelaan bahkan setiap tahun dapat anugrah pengelolaan lingkungan terbaik dan saya anggap ini maniupulasi karna hutan di Sumbawa juga hancur
• Negarapun oleh PT.NNT di inetervensi apalgi kepala daerah
• Solusi melawan NNT adalah “kawan-kawan dari pro demograsisegera melakukan konsolidasi dengan dengan massa rakyat (bangun persatuan)
• dan kita harus membicarakan nasionalisasi dengan mendesak pemeritah untuh mengambil alih PT NNT bisa saja taktik awal mendorong divestasi sebagai tahap awal.

M. Juani (Gema Alam NTB)
• Negara menjadikan masyarakat sebagai budak
• PT.NNT memiliki kekuatan internasional dengan dibandingkan dengan kukuatan kita sedangkan pemerintah sudah membela PT.NNT itu sendiri
• Mengrenai pembagian hasil ke masyrakat oleh NNT dengan pemerintah tidak ada kita hanya dapat kotorannnya saja (libah dan dampak lingkungan lainnya)
• Ketidakmampuan kita mengkampanyekan tentang kebusukan PT.NNT kepada masyarakat bisa saja soal hak rakyat atas hasil pertambangan dan dampak terhadap masyarakat



Ahmad Rifai (STN):
• Melakukan sosialisasi masyrakat mengenai dampak dan melakukan desakan nasionalisasi ke pemegang kebijakan dalam hal ini negara
• Membenturkan kajian-kajian ilmiah dengan fakta-fakta lapangan sehingga membuat dibawah bangkit.

Bung Romahidayat (ADBMI)
Mengubah strategi taktis melawan PT.NNT sehingga menimbulkan perdebatan halayak rame. Taktik tidak lagi bersifat kedaerahan tapi taktik yang nasional(persatuan nasional)

Ahmad Rifai (STN)
Jadi Kesimpulan kita :
1. Melakukan kampanye tentang dampak lingkungan PT.NNT
2. Diskusi perbandingan hasil penelitian para ahli yang pro lingkungan dengan para ahli Pro Tambang (PT.NNT)
3. Melakuakn desakan agar pemerintah berdaulat atas sumber daya alam (pertambangan)
4. Mengubah strategi perlawanan ke PT.NNT.
5. Bung amin abdulllah bertanggungjawab mengkonsolidasikan kita untuk diskusi terkait untuk merealisasikan empat kesimpulan di atas


Agenda III. Kasus Tanah Sekaroh

Ahmad Rifai (STN):
Silahkan bung Marnin selaku ketua STN Lombok Timur menyampaikan soal kasus sekaroh dan situasi terbaru :

Marnin (Serikat Tani Nasional):
• Kami tetap pada tuntutan semula yakni pembagian wilayah menjadi tiga (untuk petani,penggembalaan dan untuk hutan lindung)
• Maslah relokasi yang di twarkan pemda adalah hal yang jauh dari basis matrial dimana pemda mau membuat keputusan yang sama dengan kasus tamnpah bole pada hal basis matrila seperti sejarah warga tampah bole dan sekaroh berbeda
• Konggritnya kami ingin :
1. Agar Pemerintah Kabupaten Lombok Timur segera membuat Panitia dalam bentuk Komite Penyelesaian Kasus Tanah Sekaroh
2. Pembagian Kawasan Hutan Sekaroh yang sekarang tidak layak di sebut sebagai kawasan hutan karna sudah di padati oleh pemukiman rakyat menjadi tiga kawasan yakni : Kawasan Hutan Lindung,Kawasan Penggembalaan dan Kawasan Produksi (lahan yang di kuasai rakyat tani secara kolektive)
3. Sesungguhnya Tindakan Pemda Lombok Timur melawan apa yang di sampaikan Bapak Menteri Kehutanan yang menegaskan bahwa : jalan keluar untuk mengatasi kemiskinan yang di hadapi petani terutama yang berada di lingkar hutan adalah dengan cara membagikan 6000 hektar lahan dengan asumsi setiap Kepala Keluarga(KK) akan mengelola Tiga Hektar dalam kunjungan nya ke Lombok Timur beberapa bulan yang lalu,
4. Pemerintah daerah lombok timur tidak perlu mendatangkan orang korea untuk membuat hutan dengan menanam pohon kami mampu membuat hutan jika hak kami atas tanah sudah jelas

Pak Arnim Abdullah (KNTI) :
• Masyrakat membutuhkan hutan selalu adanaya perlawanan ini disebabkan belum jelasnya batas kepemilikan dan belum terbentuknya zona-zona.
• Program penghijauan di klaim menjadi bisnis karena belum terbentuknya zona-zona.
• Menekankan kepada pemerintah untuk segera melakukan tindakan untuk terbentuknya zona

Itek ( Gema Alam NTB)
Masyrakat dipinggir hutan untuk meraih rizki, mengenai hutan HKm dengan milihat PP 27/….mengenai awik-awik. Kekuatan PP harus masuk lewat kelompok……..

Amin Abdullah (KNTI)
• Jangan diberikan masyrakat tanah menjadi hak milik pribadi, solusinya memebrikan hak kelola, kaitannya dengan UU bahwa harus focus melakukan diskusi dan membuat tim, melakukan sosialisai ke masyrakat mengenai ketiga zona. Sehinnga jangan sampai terjadi adu domba antar organisasi.
• Tidak selesainya masalah lahan yang ada sekaroh
• Mengadvokasi masyrakat mengenai hutan dan masyrakat (mengenai pemberdayaan masyrakat). masyarakat sejahtera, Hutan lestari
• Setuju dengan pergerakan teman-teman yakni tuntutan ketiga zona tersebut

Jadi Kesimpulan kita :

1. Semua peserta diskusi sepakat atas tuntutan warga terkait zonasi sebagai jalan keluar
2. Membuat Tim untuk bertemu dengan Menhut,Pihak KOICA,DPRRI di Jakarta
3. Mendesak Pemda Lotim untuk Cooperative (kerjasama) dengan semua pihak guna menyelesaikan masalah sekaroh

Jumat, 03 Desember 2010

Notulensi Aksi Relly Komite Pimpinan Desa Serikat Tani Nasional (KPD STN) Sekaroh

Notulensi Aksi Relly dalam rangka Protes Program pengijauan Korea International Coopretions Agency (KOICA) di desa sekaroh kerjasama pemkab lotim untuk mewuudkan NTB hijau di lahan milik petani oleh Komite Pimpinan Desa Serikat Tani Nasional (KPD STN) Sekaroh yang di Back Up oleh Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND)

Rabu 01 Desember 2010

Sekitar 200 massa petani yang tinggal di desa sekaroh tergabung dalam komite pimpinan desa serikat tani nasional (KPD STN) sekaroh menggunakan 100 sepeda motor melakukan Aksi Relly mengelilingi desa sekaroh Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur menuntut pembagian tanah sekaroh menjadi tiga kawasan yaitu: kawasan hutan lindung, kawasan hutan gembala, dan kawasan pertanian produktif hal ini dilakukan sebagai bentuk Protes Program pengijauan Korea International Coopretions Agency (KOICA) di desa sekaroh kerjasama pemkab lotim untuk mewuudkan NTB hijau di lahan milik petani,berikut kronologis nya :

Sekitar pkl 13.02 wita :

Massa mulai berkumpul di kampung telone dengan perlengkapan aksi berupa : Bendera 5 buah, spanduk 9 buah yang bertuliskan protes dan ajakan membangun persatuan petani di desa sekaroh, Ikat kepala digunakan oleh seluruh masa aksi yang bertuliskan STN setelah itu bergerak mengendarai sepeda motor yang dipimpin oleh Korlap : Saharuddin (Sekertaris KPD STN Sekaroh), Kordum : Marnin (Ketua KPK STN Lotim), dan juru bicara andra Ashadi (Ketua LMND Lotim),sebelum meninggalkan kampung telone massa relly ini memasang sepandung dengan tulisan “Bangun Persatuan Buruh,Tani,Nelayan Tuntut Tanah,Modal,Teknologimodern untuk Petani dan Nelayan” sambil menyayikan lagu perjuangan dinataranya Indonesia raya massa bergerak menuju kampung Telok Dalem

Sekitar pkl 13.17 wita

Sesampainya di kampung telok dalem massa berhenti tepatnya di depan Sekolah dasar negeri (SDN)telok dalem kemudian menggelar orasi orasi yang menegaskan perlunya persatuan yang kuat untuk mengusir para perampas tanah rakyat hal ini di tegaskan iwan kurniawan dari LMND ketua wilayah LMND NTB sambil memerintahkan peserta relly untuk memsang plakat protes yang bertuliskan “Bangun Persatuan Untuk Pembebsan Tanah Rakyat” setelah itu kembali koorlap saharudin sekertaris KPD STN Sekaroh mengarahkan peserta relly untuk meninggalkan kampung telok dalem sambil menerikakan yel yel : korlap : hentikan perampasan tanah kemudian di jawab peserta tebait tanak tebait nyawe (diambil tanah di ambil nyawe),koorlap : bilang koica ,peserta aksi bilang hentikan,koorlap : bilang neoliberalisme ,massa relly menjawab penjajahan baru,

Sekitar pkl 13.53

Massa melanjutrkan perjalan relly ke kampung ujung Sengenit,seperti biasa sesampainya di kampung sasaran rellly peserta melakukan orasi orasi kali ini di sampaikan oleh lukman departemen pengembangan organisasi LMND(DPO LMND) Lombok timur yang menegaskan tentang perlunya persatuan untuk memepertahankan hak dasar petani dalam hal ini tanah jika tidak ada tanah maka petani tidak bisa bercocok tanam dan memerintahkan kepada massa untuk memasang plakat protes yang berbunyi “bangun persatuan hentikan penanaman di lahan petani” persis di depan rumah junaidi anggota STN sekaroh.

Sekitar Pkl 14.04 wita

Massa tiba dikampung ujung gon dan berhenti untuk memasang spanduk yang bertuliskan tebait tanak tebait nyawe (diambil tanah diambil nyawa) dan sambil orasi dan nyanyian – nyanyian lagu perjuangan orasi pertama dari kawan Budi Muliawan (KPD STN Sekaroh) inti dari orasinya menyerukan persatuan dan menuntut kepada pemerintah untuk di realisasikan tuntutan dari petani trsebut dan yel – yel korlap : hentikan perampasan tanah kemudian di jawab peserta tebait tanak tebait nyawe (diambil tanah di ambil nyawe),koorlap : bilang koica ,peserta aksi bilang hentikan,koorlap : bilang neoliberalisme ,massa relly menjawab penjajahan baru, orasi selanjutnya dari ketua KPK STN Lombok Timur selaku kooordinator umum relly ini menegaskan hal yang sama dengan meminta kepada pemerintah daerah Lombok timur untuk mengambil kebijakan terkait tanah sekaroh tidak gegabah seperti melakukan relokasi atas warga ujung gon,pemda lotim harus melihat aspek sejarah dan dampak sosialnya.

Sekitar Pkl 14.15 wita

massa bergerak menuju kampung Parak Telawek untuk memasang plakat protes yang bertuliskan “neoliberalisme(KOICA) perampas tanah rakyat “ dan bahasa inggris “neoliberalism (KOICA) plunderer of people’s lands”sambil menyampaikan orasi politik kali ini di sampaikan departemen pengembangan organisasi (DPO) KPD STN sekaroh Aq. Sudir yang menghimbau kepada massa aksi untuk tetap bersatu menghentikan niat mengambil tanah rakyat,himbauan selanjutnya dari korlap untuk tetap mengikuti arahan korlap sambil menegaskan Petani dan mahasiswa juga harus bersatu dalam satu barisan setelah itu tiba – tiba hujan lebat tetapi massa tetap berjalan menuju kampung pengoros

sekitar Pkl 14.36 wita

sesampai di kampung pengoros massa membentuk barisan dan memasang plakat yang betuliskan “jalan keluar masalah sekaroh : lahan,modal,teknologi untuk petani, lahan untuk penggembala,lahan untuk hutan lindung”, sambil melanjutkan orasi - orasi politik yang di sampaikan oleh Marnin ketu KPK STN Lotim berharap kepada massa aksi untuk tetap semangat walaupun hujan mengguyur karena tuntutan kita harus kita suarakan kepada pemerintah atau penguasa sementara hujan bertambah lebat di pengoros namun semangat peserta relly tidak pernah kendor untuk melakukan relly protes ini dengan melanjutkan ke kampung ujung ketangga

sekitar Pkl 16.01 wita

sesampai di kampung Aik Mual Ujung Ketangga massa berhenti sambil menyampaikan orasi politik,yang pertam menyampaikan orasi ketua KPD STN Sekaroh Bapak Budi Muliawan dalam orasinya sangat salut dengan peserta aksi yang kenal lelah dan mari kita bersatu, mari kita menggilas mereka yang tak peduli kepada rakyat atau siapapun mereka yang menghadang gerakan kita, Orasi selanjutnya Marnin (KPK STN Lotim) menghimbau kepada seluruh massa aksi untuk bersatu dalam organisasi (STN) melawan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat, tanah, modal, teknologi untuk petani dan wajib diberikan pemerintah tapi pemerintah khususnya pemda lotim telah gagal, orasi selanjutnya oleh Andra ashadi Ketua LMND Lotim yang menyampaikan bahwa dulu aikmual dan ujung ketangga pernah menjadi garda terdepan dalam perjuangan sekarang saya peranyakan tentang kesanggupan dalam perjuanagan dan masyarakat dusun setempat menjawab dengan kata siap, selanjutnya mengajak semua masyarakat untuk bergabung dengan organisasi tani karena sekarang pemerintah kita sudah tidak sanggup lagi mensejahtetakan rakyat dan pada waktu dekat kita dari STN akan menduduki kantor Bupati dan DPRD Lotim untuk menuntaskan masalah kita dengan jalan keluar 1. Lahan,modal dan teknologi untuk petani,lahan untuk penggembala,lahan yang di jadikan untuk hutan lindung,kemudian Korlap menghimbau untuk tetap semangat dalam menuntut kepada pemerintah terhadap kebijakan yang tidak pro pada rakyat, sebelum meninggalkan kampung ujung ketangga massa memasang plakat yang berbunyi”bersatu hancurkan perampas tanah rakyat” dan bergerak menuju kampung sekaroh.

Sekitar pkl 16.01 wita

Massa tiba di kampung sekaroh korlap menegaskan agar peserta relly tetap tunduk kepada seruan seruan korlap, sambil mendengarkan orasi dari ketua KPD STN sekaroh bapak Budi Muliawan yang intinya mengajak kawan atau masyarakat sekaroh untuk tetap bersemangat dalam berjuang menuntut hak kita, jangan pernah takut karna kita sudah merdeka tapi itu belum kita rasakan hal itu untuk itu bersatu dan bersatu adalah tugas kita,pemasangan palakat protes tetap berlangsung di setiap kampung yang di singgahi ,di kampung sekaroh plakat yang di pasang menyerukan “bersatu hancurkan perampas tanah rakayat” setelah berorasi dan memasang plakat sebagai bentuk protes massa kemudian balik ke kampung pengoros

Sekitar pkl 16.36 wita

Di kampung pengoros Korlap perintahkan peserta relly agar berbaris dua sambil menyemangati para peserta dengan orasi orasi dan yel-yel,kemudian memberikan kesempatan kepada andra ashadi ketua LMND Lombok timur selaku humas aksi relly untuk berorasi,dalam orasinya andra menyatakan, salam pembebasan kita hari ini bangsa Indonesia sedang di jajah, kita menjadi kuli di bangsa kita sendiri,kita akan lanjutkan perjuangan ini dengan melakukan rapat terbuka di desa sekaroh dalam rangka menyatukan kebulatan tekad kita untuk menuntut penyelesaian kasus tanah sekaroh yang tak kunjung di selesaikan oleh pemerintah kemudian kita lanjutkan ke pusat kota Lombok timur di selong untuk menuntut dan menduduki kantor bupati dan DPRD sebelum mengakhiri orasinya andra meminta peserta relli untuk mengangkat tangan kiri keatas sambil mengepalkan tangan sebagai symbol tinju perlawanan petani atas ketidak adilan selama ini dan menyanyikan lagu darah juang dan orasi selanjutnya heriyadi dari LMND menyampaikan orasinya yang intinya sangat bangga dan salut terhadap semangat kawan kawan dalam memperjuangkan hak haknya di tengah hujan dan lumpur semangat kawan kawan tidak pernah kendor semoga kawan kawan akan terus bersemangat memperjuangkan hak hak kawan petani untuk sebuah tujuan yang sangat mulia dan saya berharap kepada kawan kawan untuk tetap bersatu dan bersemangat untuk menggapai tujuan tersebut kami dari LMND sangat mendukung pergerakan kawan kawan petani baik secara organisasi sekali lagi kawan kawan tetap semangat, semangat dan tetap bersatu demi pembebasan nasional…salam pembebasan…hidup petani, hidup perempuan, hidup perempuan.

Orasi selanjutnya dari ketua KPD STN Sekaroh bapak Budi Muliawan menghimbau kawan kawan tetap semangat dan tetap berada pada garis massa menuntut,dan membacakan pernyataan sikap yang intinya :

1. Agar Pemerintah Kabupaten Lombok Timur segera membuat Panitia dalam bentuk Komite Penyelesaian Kasus Tanah Sekaroh
2. Pembagian Kawasan Hutan Sekaroh yang sekarang tidak layak di sebut sebagai kawasan hutan karna sudah di padati oleh pemukiman rakyat menjadi tiga kawasan yakni : Kawasan Hutan Lindung,Kawasan Penggembalaan dan Kawasan Produksi (lahan yang di kuasai rakyat tani secara kolektive)
3. Sesungguhnya Tindakan Pemda Lombok Timur melawan apa yang di sampaikan Bapak Menteri Kehutanan yang menegaskan bahwa : jalan keluar untuk mengatasi kemiskinan yang di hadapi petani terutama yang berada di lingkar hutan adalah dengan cara membagikan 6000 hektar lahan dengan asumsi setiap Kepala Keluarga(KK) akan mengelola Tiga Hektar dalam kunjungan nya ke Lombok Timur beberapa bulan yang lalu,
4. Pemerintah daerah lombok timur tidak perlu mendatangkan orang korea untuk membuat hutan dengan menanam pohon kami mampu membuat hutan jika hak kami atas tanah sudah jelas

Setelah menyatakan sikap massa aksi relly menyayikan lagu kebangsaan Indonesia raya yang di pimpin oleh korlap setelah itu massa mendengarkan Marnin selaku ketua KPK STN Lombok Timur menyampaikan sambutan terakhirnya sambil melapaskan yel yel untuk menyemangati massa aksi relly ,marnin menyampaikan pesannnya bahwa kita telah selesaikan satu agenda kita yaitu relly dan memasang spanduk sebagai bentuk protes kita atas kebijakan Negara hari ini kepada kita kaum tani trutama di desa sekaroh yang di hambat dalam mendapatkan aksess terhadap tanah,modal dan teknologi sesungguhnya tindakan ini adalah tindakan penggaran hak asasi manusia (HAM) kita selaku kaum tani,saya berterimakasih atas semangat kawan kawan dan ini harus terus kita tingkatkan jika tuntutan tidak di penuihi maka kita akan menduduki kantor bupati lotim untuk menuntut penyelesaian kasus sekaroh dengan memberikan tanah, tekknologi, modal untuk petani dan menyerukan yel yel .

Sehabis pesan dari ketua KPK STN lotim,korlap mempersilahkan kawan Alas Sumantra seksi kampanye dan propaganda KPD STN sekaroh untuk memimpin do’a sebagai penutupan aksi relly setelah do’a massa membubarkan diri dengan tertib. Polisi yang mengawal dari awal sampai akhir aksi hanya satu orang sedangkan mobil patrol tidak mengikuti massa karna takut terjebak lumpur.

Notulensi : Heriaydi LMND
Dukumentasi : Iwan Kurniawan LMND

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA

Komite Pimpinan Kabupaten Serikat Tani Nasional (KPK STN) Lombok Timur, Eksekutive Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (Eskot LMND) Lotim

HENTIKAN UPAYA KRIMINALISASI TERHADAP PETANI SEKAROH DAN SEGERA BENTUK KOMITE PENYELESAIAN KASUS TANAH SEKAROH

Keinginan pemerintah dalam hal ini Pemkab lombok timur untuk menghijaukan padang yang tandus (Lombok post,22 November 2010) dengan dua programtik utama yakni pemberian pengelolaan hutan ke PT.sadana arif nusa di kawasan hutan sambalia dan terakhir kerjasama dengan pihak Korea International Cooperation Agency (KOICA) melalui program clean development mecanizem(CDM) semuanya mengalami hambatan tentunya bukan program penghijauannya yang di tolak tapi daerah yang di jadikan penghijauan yang selalu berkonplik dengan warga baik di sambalia dimana tidak di serahkan ke PT.sadhana arif nusa kemudian desa persipan sekaroh yang terdiri dari enam dusun (dusun pengoros,ujung ketangga,sunut serta tiga dusun persiapan yakni dusun tanjah anjah,transmigrasi,aro inaq) menolak lokasi penghijauan karna warga yang mayoritas petani belum mendapatkan akses yang jelas atas lahan yang di kuasainya sejak puluhan tahun yang lalu.

Atas fakta ini kami menyampaikan kepada pemerintah bahwa rencana NTB hijau akan terwujud terutam dua lokasi di kabupaten Lombok timur yang di canangkan akan berhasil jika pemerintah sudah jelas lokasi yang akan di fokuskan untuk di jadikan hutan (tidak seperti sekarang ini antara DISHUT dan Warga saling klaim),kemudian siapa yang mengelola penghijauan tersebut(rakyatkah dalam hal ini warga yang berada di sekitar hutan atau Negara asalkan tidak di serahkan pada prusahaan yang jelas akan mngutamakan keuntungan) yang jelas pemerintah daerah telah melkukan tindakan kontradiktive dengan pernyataan menhut saat kunjungannnya ke NTB berapa bulan yang lalu yakni kawasan hutan akan bagus jika petani di sekitarnya sejahtera (Lombok post,08 Oktober 2010) dan ini tidak akan sejahtera jika masyarakat tani tidak ada akses pada tanah hingga bapak Menhut menyiapkan 600 ribu hektar lahan yang akan di bagi kepada warga masyarakat kemudian hal ini di pertegas oleh kadishut NTB bahwa di NTB akan di bagikan kurang dari satu hektar setiap kepala keluarga.
Jika akses petani terhadap lahan,penyedian modal dan teknologi,pemberantasan buta hurup di daerah sekitar hutan (umumnya kaum tani) maka jangan harap akan ada hutan yang hijau di negeri ini bahkan akan berpeluang terjadinya kriminalisasi Negara kepada rakyatnya seperti intimidasi yang terjadi kepada petani desa sekaroh tadi siang,

Brikut Kronologis Singkat Upaya Kriminalisasi Petani Kampung Parak Telawek Desa Persiapan Sekaroh Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat Oleh Anggota Polisi Kehutanan(POLHUT)*

Senin 22 November 2010

Kira kira Pkl 15.00 wita :

Petani atas nama Sahmun alias Mun umur 26 tahun melakukan pembersihan ladang miliknya karna musim hujan mulai tiba,dimana ladang tersebut berdekatan dengan lokasi pembibitan program penghijauan yang di lakukan pihak Korea International Cooperation Agency (KOICA) bekerjasama dengan pemerintah provinsi nusa tenggara barat (NTB) dalam mewujudkan NTB hijau dimana PEMKAB Lombok timur dalam hal ini DISHUT menjadikan desa persiapan sekaroh menjadi sasaran utama dengan target 300 hektar dan beberapa minggu kemarin telah di uji coba 30 hektar dengan jumlah bibit 2010 dalam pencanangan ini di sambut aksi protes di depan kantor Bupati Lombok timur oleh warga lingkar hutan sekaroh karna proyek ini mengkalim lahan yang sudah di tempati petani sejak pendudukan jepang di klaim menjadi Kawasan Hutan Sekaroh RTK 15 yang di tunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor :756/Kpts/Um/10/1982-tanggal 12 Oktober 1982 terletak di Kecamatan Keruak Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Timur Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dengan Luas 2834,20 Hektar Are,Panjang ; 62,37 Kilo Meter,ketika melakukan pembersihan ladang tersebut semun alias mun menebang satu pohon gon (bidara) yang tingginya kurang lebih satu meter dan satu pohon imbe sebesar kaki anak kecil.

Sekitar Pkl 16.00 wita :

Tiba tiba datang anggota polisi hutan (POLHUT) atas nama HASAN sambil melakukan pemotretan dan berkata : kenapa pohon itu di tebang,lalu semun menjawab pohon ini membuat tanaman terhalang sambil bekerja

Sekitar Pkl 17.00 wita

Sahmun pulang dan melakukan aktivitas rumah tangga yakni ambil air untuk mandi,memasak kemudian mendengar di rumahnya ada keributan dan krumunan warga ternyata ada pihak aparat kepolisian berjumlah empat orang pakai sepeda motor bersama pak unus kepala UPTD kehutanan jerowaru yang sedang mengkokang senjata laras panjang sambil berdiri dan diam,tidak berapa lama mereka pergi karna melihat warga yang semakin banyak datang.

Sekitar Pkl 18.00 Wita

Anggota POLMAS meninggalkan rumah semun alias mun dan di ikuti ratusan warga yang bergerak ke kampung pengoros ,tepatnya warga mencari Hasan anggota POLHUT /lang lang ini dirumahnya namun tidak ketemu karna tidak ketemu hasan maka warga bergerak ke rumah bapak Kadus Pengoros untuk mencari pertimbangan agar bertanggung jawab atas warganya.

Sekitar Pkl 18.20 wita

Sampai di rumah bapak kadus namun bapak kadusnya tidak ada,namun sekitar 15 menit datang bapak Pejabat Kepala Desa (Pjs KADES) yang di susul oleh bapak kadus pengoros, wargapun mendesak Pjs Kades dan Pihak POLMAS tidak menangkap warga sebagaimana yang mau di lakukan oleh POLHUT yakni memangkap dengan dalih menebang Pohon kayu di areal hutan lindung,dalam dialog singkat bapak Pjs KADES menjamin tidak ada penangkapan padahal areal itu bukan areal hutan lindung.

Pkl 18.30 wita

Setelah mendengarkan ucapan bapak Pjs KADES bahwa menjamin tidak ada penagkapan maka warga yang sebagian besar dari dua kampung yakni Kp padak telawek dan Kp ujunggon ini membubarkan diri dan pulang melewati ladang pembuatan garam(jalur tengah), baru nyampai halaman rumah masing masing warga melihat api di lokasi pembibitan sementara di rumah bapak kadus perwakilan warga dalam hal ini budi ketua STN sekaroh bertanya kepada bapak H.unus bahwa saat kebakaran di lokasi pembibitan ada penjaga pak dan H.unus menjawab ada dua orang.

Atas peristiwa dan kronologis kejadian di atas kami dari Komite Pimpinan Kabupaten Serikat tani nasional (KPK STN) Lombok Timur,Eksekutive Kota Liga mahasiswa nasional untuk demokrasi (Eskot LMND) Lotim menyatakan sikap :
1. Bahwa pemberitaan radar Lombok pada hari ini selasa 23 November 2010 yang menyatakan warga membakar lokasi penghijauan adalah tidak benar dengan logika sangat tidak masuk akal jika warga yang membakar padahal menurut keterangan H.unus (kepala UPTD kehutanan)saat itu ada dua orang penjaga ,kemudian jika benar massa yang membakar pasti semua akah musnah tapi ini hanya brugak aja hingga kami mengindikasikan ini adalah tindakan pecah belah terhadap persatuan warga dan upaya pihak aparat untuk mengkriminalisasi petani hingga petani takut menyuarakan persoalan yang di hadapinya
2. Atas pemberitaan Lombok post pada senin 22 November 2010 pada laporan khusus menytakan jalan keluar yang di ambil oleh Pemkab lotim adalah dengan merelokasi warga ujung gon adalah tindakan yang gegabah karna menghilangkan aspek sejarah,social dan sebagainya.
3. Hentikan upaya kriminalisasi terhadap petani sekaroh dan segera bentuk komite penyelesaian kasus tanah sekaroh sesuai janji Bupati lotim yang akan segera bertemu dengan warga sekaroh saat petani melakukan aksi massa di kantor bupati lotim pada 10 november 2010 yang sampai kini belum di tepati
4. Agar bapak Bupati dan bapak gubernur bersurat ke Presiden RI,MENHUT RI untuk mengusulkan kawasan hutan sekaroh agar di bagi menjadi tiga kawasan yakni : Kawasan Hutan Lindung,Kawasan Penggembalaan dan Kawasan Produksi (lahan yang di kuasai rakyat tani secara kolektive) karna Kawasan Hutan Sekaroh sekarang tidak layak di sebut sebagai kawasan hutan karna sudah di padati oleh pemukiman rakyat
Demikian,terima kasih …..!!!!

Lombok Timur,23 November 2010
Komite Pimpinan Kabupaten
Serikat Tani Nasional (KPK STN) Lombok Timur


Marnen
Ketua
Eksekutive Kota
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
(Eskot LMND) Lotim

Andra Ashadi
Ketua
Contak :

Marnen : 081805724793
Andra ashadi : 081803646576

Komite Pimpinan Desa Serikat Tani Nasional Sekaroh

PERNYATAAN SIKAP

Bangun Persatuan Lawan Perampas Tanah Rakyat (Rezim Neoliberal ,KOICA) selaku Antek Imperialis Amerika Serikat

Hari ini kita Kaum Tani Desa Sekaroh yang tergabung dalam Komite Pimpinan Desa Serikat Tani Nasional (KPD STN) Sekaroh menyatakan sikap tegas kami untuk melakukan perlawanan dan perjuangan atas sikap Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Lombok Timur Lewat Dinas Kehutanan (DISHUT) yang telah menyengsarakan kita berpuluh puluh tahun dalam bentuk menghalang-halangi kita untuk menggarap tanah milik kita yang syah secara sejarah.

Sesungguhnya Program penghijauan berkali kali dilakukan di Tanah Sekaroh dengan tujuan membentuk hutan lindung tapi berkali kali pula gagal, kegagalan ini bukan semata oleh kita selaku petani yang ada di sekitar yang menuntut pembagian tanah namun jauh lebih utama disebabkan oleh mereka yang menjadi penyelenggara penghijauan dalam hal ini kami menuding pihak Pemerintah Daerah Lombok Timur (Kehutanan) telah menutupi kegagalannya dengan membuat petani sebagai kambing hitam, padahal ini terjadi karna beberapa sebab diantaranya : mereka tidak mengkonsentrasikan lahan yang akan di jadikan hutan lindung dalam makna selalu menanam di areal yang di kelola petani (ladang yang sudah bersih) hingga kami curiga uang untuk mewujudkan program ini di korupsi, banyaknya kita yang miskin di desa sekaroh hal ini di sebabkan karna kita tidak diberikan penuh untuk menggunakan tanah kita untuk bercocok tanam selain itu juga kita petani kekurangan modal dan keterbatasan teknologi yang moderent jika ini tetap terjadi maka cita cita untuk mewujudkan rakyat sejahtera hutan lestari takkan pernah ada.

Tindakan Pemda Lotim yang bersikap kepala batu ingin tetap melakukan penanaman di kawasan yang mereka klaim sejak tahun 1982 lewat Pemerintah mengeluarkan Peta Tata Batas Kawasan Hutan Sekaroh Sekaroh RTK 15 yang di tunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor :756/Kpts/Um/10/1982-tanggal 12 Oktober 1982 terletak di Kecamatan Keruak Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Timur Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dengan Luas 2834,20 Hektar Are,Panjang ; 62,37 Kilo Meter adalah bentuk nyata mereka menjadi Jongos Orang Asing dalam hal ini orang korea lewat program KOICA yang kita anggap sebagai perpanjangan tangan amerika di asia,inilah Neoliberalisme itu.

Sesungguhnya Tindakan Pemda Lombok Timur melawan apa yang di sampaikan Bapak Menteri Kehutanan yang menegaskan bahwa : jalan keluar untuk mengatasi kemiskinan yang di hadapi petani terutama yang berada di lingkar hutan adalah dengan cara membagikan 6000 hektar lahan dengan asumsi setiap Kepala Keluarga(KK) akan mengelola Tiga Hektar dalam kunjungan nya ke Lombok Timur beberapa bulan yang lalu, dalam Aksi Relly kali ini kita petani yang tergabung dalam Komite Pimpinan Desa Serikat Tani Nasional (KPD STN) Sekaroh merupakan Protes kami atas Sikap Pemerintah Daerah Lombok Timur yang tidak mau menyelesaikan masalah ini secara Musyawarah Mupakat yang di amanatkan Pancasila, dengan demikian kita tegaskan sikap :

1. Agar Pemerintah Kabupaten Lombok Timur segera membuat Panitia dalam bentuk Komite Penyelesaian Kasus Tanah Sekaroh

2. Pembagian Kawasan Hutan Sekaroh yang sekarang tidak layak di sebut sebagai kawasan hutan karna sudah di padati oleh pemukiman rakyat menjadi tiga kawasan yakni : Kawasan Hutan Lindung,Kawasan Penggembalaan dan Kawasan Produksi (lahan yang di kuasai rakyat tani secara kolektive)

3. Sesungguhnya Tindakan Pemda Lombok Timur melawan apa yang di sampaikan Bapak Menteri Kehutanan yang menegaskan bahwa : jalan keluar untuk mengatasi kemiskinan yang di hadapi petani terutama yang berada di lingkar hutan adalah dengan cara membagikan 6000 hektar lahan dengan asumsi setiap Kepala Keluarga(KK) akan mengelola Tiga Hektar dalam kunjungan nya ke Lombok Timur beberapa bulan yang lalu,

4. Pemerintah daerah lombok timur tidak perlu mendatangkan orang korea untuk membuat hutan dengan menanam pohon kami mampu membuat hutan jika hak kami atas tanah sudah jelas

Demikian,terima kasih.

Tanah,Modal,Teknologi Modern,Murah,Massal Untuk Pertanian Kolektive
Di Bawah Dewan Tani/Rakyat……!!!!


Sekaroh,01 desember 2010
KPD STN Sekaroh


Budi mulyawan
Ketua

Komite Pimpinan Kabupaten Serikat Tani Nasional Lombok Timur

Pernyataan Sikap

Hentikan Program KOICA,Tanah,Modal,Teknologi untuk Petani Sekarang Juga
Pernyataan Menteri Kehutanan (MENHUT) ketika berkunjung ke Nusa Tenggara Barat pada Kamis 7 Oktober 2010 yang lalu menegaskan bahwa petani masih menderita karna berapa kebijakan pemerintah yang tidak tepat diantaranya masalah pengaturan harga hasil pertanian.

Menteri Kehutanan juga menegaskan jalan keluar dari semua itu adalah mendistribusikan Asset secara adil kepada masyarakat, termasuk menyiapkan 6000 hektar lahan dengan asumsi setiap Kepala Keluarga(KK) akan mengelola Tiga Hektar
Lahan tersebut berasal dari tanah yang dulunya hutan akan di berikan hak pengelolaan kepada masyarakat demi peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat karna kawasan hutan akan lestari jika rakyat sejahtera, mengingat kebanyaka petani tinggal di kawasan hutan dengan lahan garapan 0,5 hektar kemudian untuk Nusa Tenggara Barat Per Kepala Keluarga akan mencapai kurang dari Satu Hektar namun Pemerintah Daerah Lombok Timur bertindak terbalik seharusnya mengikuti rencana Menteri Kehutanan(MENHUT) yang akan membagikan tanah untuk rakyat miskin namun PEMDA Lotim memberikan Ratusan Hektar Tanah Hutan di sambelia ke pengusaha yakni PT.Sadana Arif Nusa inilah bentuk nyata Neoliberalisme yang di hadapi kaum Tani di Desa Sekaroh
Hari ini juga kami ingin sampaikan kepada seluruh rakyat Lombok Timur bahwa jumlah penduduk Lombok Timur yang menjadi TKI mencapai 12 ribu orang, belum termasuk yang berangkat dengan jalur illegal. TKI yang berangkat tanpa melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) jumlahnya mencapai 20 ribu orang pertahun ini semua akibat pemerintah yang tidak mampu menciptakan lapangan kerja dan semakin gesitnya pemerintah menyerobot lahan rakyat hingga harus menjadi pengangguran ini di tandai dengan pertumbuhan industri dalam negeri yang terus merosot dimana tercatat 3,5%, terendah dalam 10 tahun terakhir ini hingga Fenomena de-industrialisasi (hancurnya industry dalam negeri) yang dipicu oleh dua hal pokok; (1) kenaikan semua komponen biaya produksi, seperti kenaikan tarif TDL dan kebutuhan energi lainnya. (2) produk industry dalam negeri kehilangan daya kompetitifnya saat pasar dalam negeri dibanjiri produk industry dari luar ini semua terjadi karna rezim SBY-Boediono telah meminggirkan kepentingan nasional dalam hal ini rakyat indonesia terbukti penguasaan modal asing telah mengambil porsi yang lebih besar dibanding modal dalam negeri, misalnya di sector pertambang dan migas (± 80%), bank (± 50%), industri, jasa, dan 70% saham di pasar modal. Perusahaan asing juga menguasai sektor perkebunan, ritel, telekomunikasi, air minum, dan sektor strategis lainnya.

Keresahan rakyat indonesia semakin menjadi jadi seperti resah kekurangan pangan, tidak mampu bayar sekolah, di hadapkan pada biaya kesehatan yang sangat mahal, bencana alam yang datang silih berganti menelan korban baik jiwa maupun harta sebagaimana yang kita saksikan akhir ahir ini,di Lombok Timur sendiri kita menemukan salah satu bentuk dari sekian keresahan dan kegundahan hati rakyat apa yang di alami petani Desa Sekaraoh Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur dimana mereka tidak tenang menggarap lahan akibat rongrongan Negara dalam hal ini dinas kehutanan yang mengklaim lahan dan pemukiman rakyat tani tersebut masuk dalam kawasan hutan yang mereka klaim sejak tahun 1982 lewat Pemerintah mengeluarkan Peta Tata Batas Kawasan Hutan Sekaroh Sekaroh RTK 15 yang di tunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor :756/Kpts/Um/10/1982-tanggal 12 Oktober 1982 terletak di Kecamatan Keruak Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Timur Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dengan Luas 2834,20 Hektar Are,Panjang ; 62,37 Kilo Meter, atas klaim yang di lakukan oleh dinas kehutanan ini telah banyak menimbulkan konplik antara rakyat tani dengan pihak kehutanan (vertical) terutama dalam setiap momentum penghijauan (reboisasai) yang dilakukan di lahan Petani

Sekarang ini keresahan itu semakin menjadi hadi dengan Kehadiran Program Korea International Cooperation Agency (KOICA) dalam beberapa kampanyenya untuk mendukung program "Green Nusa Tenggara Barat". Dengan Kegiatan utama melakukan rehabilitasi lahan kritis hingga terbangun model pengembangan masyarakat lokal berdasar pengalaman spesifik Korea di Desa Sekaroh Kecamatan Jerowaru Lombok Timur telah meresahkan rakyat tani di Desa Sekaroh,untuk itu kami dari Serikat Tani Nasioal (STN) menegaskan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur untuk :

1. Menghentikan Program Rehabilitasi Lahan Kritis (kerjasama Korea Selatan (KOICA) dengan Pemeritah RI di Desa Sekaroh Kecamatan Jerowaru Lombok Timur sampai ada kesepakatan jalan keluar yang di sepakati bersama antara Pemda Lotim dan Petani.
2. Membuat Komite Penyelesaian Konplik Agraria di Kabupaten Lombok Timur
3. Pembagian Kawasan Hutan Sekaroh yang sekarang tidak layak di sebut sebagai kawasan hutan karna sudah di padati oleh pemukiman rakyat menjadi tiga kawasan yakni : Kawasan Hutan Lindung,Kawasan Penggembalaan dan Kawasan Produksi (lahan yang di kuasai rakyat tani secara kolektive)
4. Untuk terwujudnya pembagian kawasan tersebut maka kami mendesak Bpk Bupati Lombok Timur dan BPK Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk segera bersurat ke presiden dan menteri kehutanan guna mendesak pengalihan status lahan hutan yang kini berbentuk lahan tidur menjadi lahan yang dapat di garap leluasa oleh rakyat hingga menjadi productive sebagaimana yang dilakukan oleh pemtintah daerah Sulteng dimana telah mengajukan beberapa kawasan hutan di Muna yang selama ini menjadi kawasan hutan lindung sebentar lagi bakal beralih status.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat agar dapat di tindak lanjuti dengan penuh rasa keadilan.

Tanah,Modal,Teknologi Modern,Murah,Massal Untuk Pertanian Kolektive
Di Bawah Dewan Tani/Rakyat……!!!!


Lombok Timur,10 November 2010
KPK STN Lombok Timur

ttd

Marnen
Ketua













Contak Hp : 081805724793

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA :

Partai Rakyat Demokratik(PRD), Serikat Tani Nasional (STN), Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND), Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI),

Pemerintah Daerah Lombok Timur memperlihatkan watak sejatinya, Kamis 04 November 2010 Sekitar Pkl 11.00 Wita sekitar Lima Truk Dalmas,Brimob,Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Tentara dari Angkatan Darat di kerahkan oleh Pemerintah Daerah Lombok Timur yang menjanjikan keadilan dalam kesejahteraan, namun semua itu adalah Selogan jika persoalan menuntut Rakyat Tani Treng Wilis Desa Perian Kecamatan Montong Gading saja di hadapkan dengan Bedil hingga mengakibatkan Tiga Petani kena Luka Tembak dalam Aksi Protes di Lokasi Proyek Galian Perpipaan Treng Wilis, brikut kronologis singkat kejadian :

Rabu 03 November 2010

Pkl 10.00 wita :
Warga mengingatkan Pekerja Proyek agar tidak melanjutkan pekerjaan mengacu pada hasil pertemuan dengan pihak DPRD Provinsi bahwa proyek minta di hentikan dulu sampai ada kesepakatan warga dengan Pemda Lotim, DPRD Provinsi akan buat Tim Indevenden untuk melihat aspek lingkungan dan sosiologisnya terhadap rakyat tani di sekitar Lokasi Sumber Mata Air,saat itu juga para Pekerja menjawab Pak Camat Bertanggung Jawab (dia yang suruh intinya) kemudian Pimpro Telpon Camat dan Camat bilang tidak berani tanggung jawab, stalah itu warga bubar,pekerja pun berhenti bekerja.

Kamis 04 November 2010

Pkl 09.00 Wita :

Warga dapat informasi ada Konsentrasi Aparat Kepolisian di lokasi tepatnya Rumah Kades Jemngggik Utara untuk mengawal pekerja untuk melanjutkan pekerjaan pengalian dan penanaman pipa.

Pkl 11.00 Wita :

Warga bergerak jalan kaki menuju ke lokasi Proyek galian pipa sekitar 30 Menit, kemudian warga mempringati agar Proyek di hentikan kepada pekerja yang di kawal Polisi sekitar Lima Truk, Warga meneriakkan yel-yel penolakan dan terjadi negosiasi yang diwakili saat itu oleh Toni (Perwakilan Pemuda) yang meminta polisi untuk mundur maka warga berhenti bergerak namun Polisi minta warga yang mundur duluan sambil Kocok senapan oleh pasukan yang di belakang .

Mendengar itu polisi langsung menembak kearah atas tindakan inilah yang memropokasi massa untuk maju kemudian polisi melakukan penembakan kearah warga,wargapun maju terus dan berhasil memukul mundur polisi, kemudian ada negosiasi warga lagi isinya sama agar polisi keluar dari kampong, hasilnya polisi mundur namun korban sudah ada(sakarang sudah di rujuk ke RS Bhayangkara Mataram) :

1. Amaq Hafli Alias Aq Zakiah Umur 50 Tahun Alamat Gege Tengak Desa Priyan Kecamatan Montong Gading, Kena Pinngang Tembus dari depan ke belakang masih RSU Soejono Lombok Timur
2. Marwan Umur 27 Tahun Alamat Taer Aer Desa Prian Kecamatan Montong Gading Kena Betis Kanan Depan RSU soejono Lombok timur
3. Amaq Jamal umur 50 Tahun Alamat Lendang Jaran Desa Jenggik Utara Kecamatan Montong Gading Kena Kepala Kanan sudah di rumah.

Pkl 11.40 Wita :

Korban di bawa ke Puskesmas Montong Betook Pakai Motor dengan jarak 7 Kilo Meter (Pak Ramli,Wawan,dll ) di Puskesmas Montong Betook telah ada Konsentrasi Aparat Polisi

Setelah korban di puskesmas warga dan keluarga korban Khaerudin dan Abdurrahman datang menjenguk justru di tangkap polisi dan di bawa ke Polres Lombok Timur dan sempat di pukul , Amaq Jamaludin di Pukul Paha saat menjenguk oleh Polisi dengan pipa sebanarnya mau di tangak namun berhasil melepaskan diri dari pelukan polisi.

Pkl 12.00 Wita :

Seteha penembakan tersebut polisi mundur dari perkampungan, akibat kejengkelan warga atas tindakan kepolisian ini maka warga membakar pipa proyek .
Atas kejadian tersebut kami Partai Rakyat Demokratik(PRD), Serikat Tani Nasional (STN),Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND),Serikat Rakyat Miskin Indonesia(SRMI), menyatakan sikap :

1) Mengecam tindakan Kepolisian Resort Lombok Timur yang telah melakukan penembakan kepada warga Treng Wilis hingga menimbulkan korban Tiga Orang luka luka
2) Mendesak Pemda Lotim untuk menghentikan sementara Proyek Perpipaan Treng Wilis sambil mencari jalan keluar secara Demokratis (Musyawarah Mupakat)dengan warga Treng Wilis.
3) Agar Rakyat Tani Treng Wilis bisa menahan diri atas segala Bentuk Provokasi yang di lancarkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab
4) Bangun trus persatuan rakyat hancurkan perampas hak hak rakyat.

Kami juga menyerukan kepada Pemerintah Daerah Lombok Timur agar menunda rencana Aktivitas Penaman Pohon di Lingkar Hutan Desa Sekaroh Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur dalam Rangka Program Korea International Coopetaions Agency (KOICA) yang akan di lakukan pada Hari Rabu 10 November 2010 dengan melibatkan tokoh agama,masyarakat dan seluruh PNS di Kecamatan Jerowaru sampai ada kejelasan jalan keluar sengketa antara rakyat tani di Lingkar Hutan Desa Sekaroh dengan pemerintah dalam hal ini Dinas Kehutanan (DISHUT) Lombok Timur,bila ini terjadi maka Peristiwa Treng Wilis,Pasir Besi,Tanah Awu Lombok Tengah akan terjadi di Tanah Sekaroh.

Demikian Terima Kasih

Mataram,05 November 2010
KPW PRD NTB
ttd
Ahmad Rifai
Ketua DPD SRMI NTB
ttd
Sarfian WS
Ketua Ekswil LMND NTB
ttd
Iwan Kurniawan
Ketua KPW STN NTB
ttd
Dedy Sanjaya
DIV.Propaganda


Contak :
Ahmad Rifai : 085 739 429 060
sarfian

Komite Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nasional Nusa Tenggara Barat

Pernyataan sikap

Bajang-Badrul (BARU) Tegaskan Sikap untuk Petani Desa Sekaroh dalam Kasus Sengketa Lahan dengan Dinas Kehutanan (DISHUT) Nusa Tengara Barat

Bersama ini kami dari Serikat Tani Nasional (STN) Nusa Tenggara Barat dalam peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 82 tepatnya tahun 1928 yang lalau para pemuda di tahan air berkumpul untuk mendeklarasikan diri untuk satu bahasa, satu tanah air dan satu bangsa yakni bangsa indonesia yang utuh bebas dari kungkungan penjajahan asing yang menghisap manusia atas manusia dan bangsa atas bangsa.

Dalam momentum peringatan hari yang bersejarah ini kami ingin menyampaikan bahwa sesungguhnya Bangsa Indoneia tidak lagi menjadi bangsa yang utuh sebagimana cita cita dari Pemuda Nusantara 82 tahun yang lalu.

Hari ini juga kami ingin sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia yang ada di Nusa Tenggara Barat bahwa bangsa Indonesia di bawah rezim SBY-Boediono telah gagal menjalahkan amanat rakyat indonesia untuk menciptakan lapangan kerja untuk rakyatnya, terbukti dengan meninggkatnya jumlah rakyat Indonesia menjadi tenaga kerja keluar negeri pada tahun 2010 mencapai 2.679.536 orang kemudian para TKI ini memberikan uang ke Negara sebesar US$ 6.615.321.274 milyar sungguh SBY-Boediono sebagai seorang pemimpin tidak tahu malu di berikan uang oleh rakyatnya.

Ini akibat dari Pertumbuhan industri dalam negeri yang terus merosot dimana tercatat 3,5%, terendah dalam 10 tahun terakhir ini hingga Fenomena de-industrialisasi (hancurnya industry dalam negeri) yang dipicu oleh dua hal pokok; (1) kenaikan semua komponen biaya produksi, seperti kenaikan tarif TDL dan kebutuhan energi lainnya. (2) produk industry dalam negeri kehilangan daya kompetitifnya saat pasar dalam negeri dibanjiri produk industry dari luar ini semua terjadi karna rezim SBY-Boediono telah meminggirkan kepentingan nasional dalam hal ini rakyat indonesia terbukti penguasaan modal asing telah mengambil porsi yang lebih besar dibanding modal dalam negeri, misalnya di sector pertambang dan migas (± 80%), bank (± 50%), industri, jasa, dan 70% saham di pasar modal. Perusahaan asing juga menguasai sektor perkebunan, ritel, telekomunikasi, air minum, dan sektor strategis lainnya.
Akibat dari kelakuan rezim SBY- Boediono ini yang tindakannya sebagian besar di abdikan ke pentingannasing maka Keresahan rakyat indonesia semakin menjadi jadi seperti resah kekurangan pangan, tidak mampu bayar sekolah, di hadapkan pada biaya kesehatan yang sangat mahal, bencana alam yang datang silih berganti menelan korban baik jiwa maupun harta sebagaimana yang kita saksikan akhir ahir ini,di nusa tenggara barat sendiri kita mdenemukan salah satu bentuk dari sekian keresahan dan kegundahan hati rakyat yakni keresahan rakyat tani di desa sekaraoh kecamatan jerowaru kabupaten Lombok timur dimana mereka tidaktenang menggarap lahan akibat rongrongan Negara dalam hal ini dinas kehutanan yang mengklaim lahan dan pemukiman rakyat tani tersebut masuk dalam kawasan hutan yang mereka klaim sejak tahun 1982 lewat Pemerintah mengeluarkan Peta Tata Batas Kawasan Hutan Sekaroh Sekaroh RTK 15 yang di tunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor :756/Kpts/Um/10/1982-tanggal 12 Oktober 1982 terletak di Kecamatan Keruak Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Timur Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dengan Luas 2834,20 Hektar Are,Panjang ; 62,37 Kilo Meter.

atas klaim yang di lakukan oleh dinas kehutanan ini telah banyak menimbulkan konplik antara rakyat tani dengan pihak kehutanan (vertical)terutama dalam setiap momentum pemnhijauan(reboisasai) karna setiap penghijauan dilakukan pasti akan dilakukan di lahan rakyat tani dan ini praktis mendapat penolakan hingga menimbulkan bentrok.

Sekarang ini Kehadiran program Korea International Cooperation Agency (KOICA) dalam beberapa kampanyenya untuk mendukung program "Green Nusa Tenggara Barat". Dengan Kegiatan utama melakukan rehabilitasi lahan kritis hingga terbangun model pengembangan masyarakat lokal berdasar pengalaman spesifik Korea di desa sekaroh kecamatan jerowaru Lombok timur telah meresahkan rakyat tani di desa sekaroh,untuk itu kami dari serikat tani nasioal (STN) menegaskan pada pemerintah daerah nusa tenggara barat dan kabupaten Lombok timur Sebelum melakukan program rehabilitasi lahan kritis hingga terbangun model pengembangan masyarakat lokal berdasar pengalaman spesifik Korea di desa sekaroh kecamatan jerowaru Lombok timur agar melakukan:

1) Pembagian kawasan hutan sekaroh yang sekarang tidak layak di sebut sebagai kawasan hutan karna sudah di padati oleh pemukiman rakyat menjadi tiga kawasan yakni : kawasan hutan lindung,kawasan penggembalaan dan kawasan produksi (lahan yang di kuasai rakyat tani secara kolektive)
2) Untuk terwujudnya pembagian kawasan tersebut maka kami mendesak gubernur nusa tenggara barat dan bupati Lombok timur untuk segera bersurat ke presiden dan menteri kehutanan guna mendesak pengalihan status lahan hutan yang kini berbentuk lahan tidur menjadi lahan yang dapat di garap leluasa oleh rakyat hingga menjadi productive

Demikian pernyataan sikap ini kami buat agar dapat di tindak lanjuti dengan penuh rasa keadilan.

Tanah,Modal,Teknologi Modern,Murah,Massal Untuk Pertanian Kolektive
Di Bawah Dewan Tani/Rakyat……!!!!


Mataram, 28 Oktober 2010
KPW STN Nusa Tenggara Barat

Ahmad Rifai
Ketua

Kontak :
Blog : www.tanintbbergerak.blogspot.com
email : stnntb_menang@yahoo.co.id
Hp : 085739429060, 087865369100

Siaran Pers : 0076/Protes.DPRD/X/2010

Protes dan Mosisi tidak percaya Atas Sikap Komisi I DPRD Nusa Tengagra Barat yang telah melalaikan penderitaan rakyat.



Salam pembebasan……….!!!!!

Bersama ini kami dari Komite Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nasional (KPW STN) Nusa Tenggara Barat menyesalkan tindakan DPRD Nusa Tengga Barat dalam hal ini Komisi I yang telah melalaikan Perintah Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat untuk menerima Hearing KPW STN Nusa tenggara barat terkait beberapa sengketa agraria di kabupaten lombok timur desa persiapan sakaroh kecamatan jerowaru dan Kabupaten Lombok tengah desa mekar sari kecamatan peraya barat antara petani dengan pemerintah dalam hal ini dinas kehutanan yang dalam praktiknya kami menilai sebagai perpanjangan tangan para pemilik modal dalam hal ini pengusaha pariwisata dalam rangka mewujudkan programatik pemerintah nusa tenggara barat dimana sector pariwisata dinjadikan sebagai konsentrasi pembangunan,namun bagi kami program ini hanya lah program pantastis yang jauh dari situasi obyektive dimana daerah yang akan di jadikan sebagai konsentrasi pengembangan pariwisata selalu menimbulkan konflik agraria rielnya rakyat di rampas tanahnya (sembunyi di balik clim tanah ini masuk dalam kawasan hutan lindung) sehingga pembangunan sector pariwisata di paksakan yang berekses pada hilangnya lahan productive rakyat (lahan pertanian) yang di sulap jadi Hotel dan sebagainya hingga ekses sosialnya banyak massa rakyat Nusa tenggara barat miskin dan jadi TKI.

Atas situasi ini kami KPW STN nusa tenggara barat satu bulan yang lalu bermaksud menyelesaikan beberapa kasus di sector pariwisata yang melibatkan petani dengan Negara dalam bentuk dialog dengan wakil rakyat yang kami ajukan pada 31 agustus 2010 dan meminta kepada wakil rakyat tersebut bisa menerima kami pada 06 oktober 2010 namun samapi sekarang kami belum di terima oleh komisi I yang di tunjuk ketua DPRD nusa tenggara barat untuk menerima kami.

Usaha untuk mengkongkritkan pertemuan itu kami KPW STN nusa tenggara barat sudah maksimal melakukan komunikasi dengan pihak komisi I DPRD nusa tenggara barat baik via telepon dengan ketua komisi I,ajudannya,datang lansung ke Ruangan Komisi namun dengan alasan yang pura pura sibuk pihak komisi I DPRD nusa tenggara barat baik ketua maupun ajudan nya selalu beralasan kami belum bisa menerima karna: semua anggota kunjungan ke luar daerah dan terakhir kami konfermasi 14 Oktober 2010 kami melakukan komunikasi terakhir dan pihak komisi I DPRD nusa tenggara barat bilang tidak bisa menerima kami dengan alasan yang sama yakni ketuanya bilang saya yamng ada anggota yang lain masih di aceh dan sebagainya.

Atas fakta – fakta ini kami KPW STN nusa tenggara barat menyatakan :

1. mosi tidak percaya pada anggota DPRD khususnya Komisi I yang telah melalaikan pendritaan rakyat .
2. mendesak agar kami di terima langsung oleh ketua DPRD Nusa tenggara barat dan memanggil dinas kehutanan (DISHUT) nusa tenggara barat pada sabtu 23 oktober 2010,pkl 10.00 wita bertempat di kantor DPRD nusa tenggara barat.
3. Jika tidak segera di respon kami kan menggelar aksi massa di kantor DPRD Nusa tenggara barat.

Atas kesiapannya,kami haturkan banyak terima kasih.


Tanah,Modal,Teknologi Modern,Murah,Massal Untuk Pertanian Kolektive
Di Bawah Dewan Tani/Rakyat……!!!!




Mataram, 14 oktober 2010
KPW STN Nusa Tenggara Barat

Ahmad Rifai
Ketua







Sekertariat Bersama :
Jln.Dodokan 15 No 07 BTN Kekalik Kota Mataram
Blog : www.tanintbbergerak.blogspot.com
email : stnntb_menang@yahoo.co.id
Hp : 085739429060, 087865369100

Jumat, 09 Juli 2010

Komite Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nasional Nusa Tenggara Barat

Tanggapan :
Atas Statemen Anggota DPRD Lombok Timur Fraksi Garuda Atas Nama Syafrudin dari PDI Perjuangan

Lombok Post jumat,9 juli 2010 di halaman 12 kolom selong – praya yang berjudul pemerintah dan petani harus berhati hati terkait penetapan harga dasar tembakau(HDT) hal ini di sampaikan bapak syafrudin kemudian menjelaskan jangan sampai investor/pengusaha lari karna harga yang terlalu tinggi,kemudian menjelaskan cara petani untuk mendapatkan keuntungan : bukan saja dengan menaikkkan harga tapi dengan menyarankan pemerintah menurunkan harga dasar sewa lahan,bunga kredit perbankan yang mencapai 18 %.

Dalam hal ini kami serikat tani nasional menanggapai :
• Pemerintah dan Petani harus berhati hati terkait penetapan Harga Dasar Tembakau (HDT) : pandangan kami petani tidak harus berhati hati dalam menentukan HDT karna petani dari pihak produsen Bahan Baku Dasar Rokok (Tembakau), kemudian seharusnya pemerintah baik itu eksekutive,legislative tidak perlu berhati hati jika punya prinsip membangun kemandirian bangsa dengan mengusung ekonomi kerakyatan maka sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk bertindak tegas dalam melindungi petani tentang harga selama ini petani tidak hanya tembakau tapi di semua jenis tanaman petani sudah tidak di hargai,kalimat mendorong pemerintah untuk berhati hati ini adalah bentuk dorongan agar pemerintah selalu begantung pada pemilik modal yang sudah sekian lama mencekik kaum tani,penyataan bapak safrudin tersebut bagi kami adalah suara halus perusahaan.
• Menurunkan harga dasar sewa lahan oleh pemerintah : hal ini bisa terjadi jika lahan milik Negara, hari ini lahan di pulau Lombok 85 % milik warga Negara yang kurang dari 3 are setiap KK, memang nilai sewa mencapai 13-14 juta/hektar ini terjadi akibat beberapa factor diantaranya: penyempitan lahan pertanian akibat pemerintah yang terkomptasi melakukan pembangunan gedung-gedung, pusat perdagangan, pusat pariwisata, bagi waris, pemekaran wilayah (mulai dari provinsi hingga dusun) yang hanya menyisakan konflik contoh kasus di tampah bolek berapa warga di usir tanpa harus di berikan konvensasi yang jelas kemudian dengan penyempitan lahan ini tentunya menaikkan sewa lahan atau nilai jual obyek pajak(NJOP), contoh Lombok timur bagian selatan, akibat rencana pemkab lotim membentuk KLS saja telah menaikkan NJOP sampai 50% ini di perparah dengan sikap
• Masalah bungan kredit yang tinggi : kami sepakat itu karna selama ini petani selalu di hadapkan pada akses modal yang rumit mulai dari syarat administrasi,agunan sedangkan kita tahu petani hany punya lahan sawah dan blum tentu punya sertifikat karna proses pembuatan sertifikat saat ini yang rumit,kalaupun ada agunan seperti sertifikat,BPKB susah juga karna pihak bank selalu mengedepankan prinsip perbankkan yang mengutamakan asas kehati hatian hingga menjadi fakta di lapangna jika petani bisa menjadi nasabah satu bank maka harus ada pemilik modal yang menjadi penanggung jawab,untuk di ketahui STN melakukan pendiskusian dengan pihak FIF selong sebagai salah satu penyalur kredit menyatakan bahwa sehari pihak FIF menerima BPKB 60 buah dan rata rata satu BPKB mendapat 6 juta rupiah dan 85 % nasabah yang mendapat kredit dari FIF adalah petani tembakau,selain masalah modal petani juga di hadapkan pada persolan teknologi(traktor,pupuk,obat obatan) yang mahal dan tak terjangaku,petani tembakau dalam pengomprongan saja sudah di mundurkan alat produksinya dari Mitan ke batu bara(Konversi) yang kita yakini bahwa semakin maju alat peruduksi akan mendorong hasil yang lebih baik.

Atas persolan petani yang meliputi,modal,teknologi dan penyempitan lahan maka menjadi mutlak tugas legislative dan eksekutive untuk memiliki programatik dan menganggarkan dalam APBN/D apa yang menjadi persoalan petani tersebut jika tidak mampu maka menetapkan harga dasar (HDT) adalah mutlak sebagi jalan keluar.


Demikian,Terima Kasih………!!!!!


Tanah,Modal,Teknologi Modern,Murah,Massal Untuk Pertanian Kolektive
Di Bawah Dewan Tani/Rakyat……!!!!

Mataram,09 Juli 2010
KPW STN Nusa Tenggara Barat



Ahmad Rifai
Ketua

Komite Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nasional Nusa Tenggara Barat

PERNYATAAN SIKAP

Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat Harus Berani Mengambil Pilihan
Beri Keuntungan Rakyat atau Pengusaha

Bagi Kami Serikat tani Naional (STN) penentuan standar harga dasar terendah sebesar Rp 41.600,- Per Kg adalah tindakan final yang harus di lakukan pemerintah guna menyelamatkan petani tembakau dari keterpurukan harga selama ini, langkah ini merupakan tindakan yang sifatnya menengahi antara petani sebagai penjual dan pengusaha sebagai pembeli hal ini dilakukan dengan Pola Kemitraan yang di atur pada BAB V tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Pasal 11,12,13 Perda No 04 tahun 2006 Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di Nusa Tenggara Barat, landasan ini juga kami perkuat setelah melakukan pendiskusian dengan pihak disbun lewat kelompok kerja (POKJA) intensivikasi tanaman tembakau Virginia Lombok yang menetapkan kisaran biaya produksi tahun ini mencapai Rp 63.996.128 dalam satu hektar dengan dengan kouta 2000 kg tembakau kring krosok dan memberikan keuntungan sebesar 30 % hingga di temukan harga pemebelian oleh perusahaan harus Rp 41.600 per kilo geram.

Di samping itu kami mendesak Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur yang mengendalikan usaha ini lewat Tim Pembina dan Pengendali sebagaimana yang diatur pada BAB II tentang Kewenangan, Pasal 2,3,4 kemudian BAB VI tentang Pembinaan dan Pengendalian pasal 14,15 Perda No 04 tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di Nusa Tenggara Barat cukup jelas arah dari tata niaga tembakau Virginia Lombok ini yakni menjadikan tembakau sebagai komuditas unggulan daerah yang harus mampu bersaing di tataran nasional dan internasional dan ini sudah kita buktikan tanpa dijadikan sebagai sector prioritas oleh pemerintah daerah tembakau Virginia Lombok mampu memasok 80 % stock nasional dan bersaing di dunia internasional dengan urutan ke tiga tapi sangat aneh dalam hal pembelian dilakukan dengan standar kampong (semaunya perusahaan) seharusnya dalam hal jual beli yang dipakai standar internasional, ini akal akalan pengusaha yang kong kalikong dengan pemerintah selama ini, karna kita thu bahwa Sector pertanian adalah sektror andalan yang mampu menyerap 40% tenaga kerja dari jumlah tenaga kerja yang ada di NTB,pada musim tembakau saja terserap tenaga kerja mencapai 170 orang karna satu oven memperkerjakan minimal 10 orang.
Dalam hal ini kami berpandangan ada beberapa cara yang harus ditempuh pemerintah Nusa Tenggara Barat dalam meyelamatkan petani tembakau ke depan jika penetapan standar harga dasar pembelian sebesar Rp 40.000 Per Kilo Gram membuat perusahaan tidak mau membeli tahun ini yakni Pertama : dengan bersikap tegas berani mengambil alih pembelian dari perusahaan yang jahat ini dengan memakai perusahaan daerah (PT.Gerbang NTB Emas) yang bekerjasama dengan berapa perusahan daerah tingkat kabupaten (Loteng dan Lotim) polanya bisa sharing modal (modal patungan) yang khusus untuk membeli tembakau hal ini bisa diatur dengan Gubernur mengeluarkan Peraturan Gubernur (pasal 12 ayat 3) Perda No 04 Tahun 2006 Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di Nusa Tenggara Barat, kemudian bisa menjualnya ke luar dengan catatan Perusahan Daerah yang ditunjuk ini tetap membeli dengan Harga Dasar yang ditentukan hingga petani tidak dirugikan dalam arti petani diberi keuntungan sebesar 30 % dari total biaya pruduksi yang dihitung secara terbuka antara petani dan perusahaan, dalam aksi kali ini kami membantah pernyataan Dirut PT.GNE yang menyatakan tembakau tidak ada standar nasional Indonesia (SNI) nya ini merupakan pembohongan atas kaum tani,SNI tentang tembakau sangat jelas diatur pada keputusan badan SNI lewat Nomor SNI :01.4401-2006.

Sebagai bentuk antisipasi Pemerintah Daerah harus menyediakan dana jaminan buat perusahaan jika bicara Nusa Tenggara Barat bisa diambil dari dana yang didapat provinsi dari hasil divestasi saham PT.NNT hingga jelas semangatnya yakni bagi petani tugasnya menanam dan mengomprong tembakau hingga mendapatkan kuwantitas yang lebih banyak dari tahun kemarin hingga merubah kuwalitas tembakau sebagai komuditas unggulan daerah yang mampu bersaing di dunia internasional dengan meraih peringkat yang lebih tinggi lagi artinya petani harus di bikin konsentrasi dalam berproduksi dan ini harus diberikan akses yang luas mulai dari lahan, modal, teknologi yang modernt dan akses pasar yang dijamin pemerintah, hal ini akan bisa terwujud jika pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat menjadikan sector ini menjadi program unggulan hingga penanganannya harus terkonsentrasi dan tersentralisasi di tangan pemerintah tidak bisa dilepas ke tangan pengusaha. Jika dilepas seperti sekarang ini (pemerintah menjadi pengawas saja) maka wajar terjadi penghisapan besar besaran oleh pemilik modal kepada petani.

Jika pemerintah daerah tidak berani melakukan pembelian tembakau tahun ini memakai perusahaan daerah maka ada jalan yang bisa ditempuh yakni dengan cara Kedua : gubernur harus mengeluarkan mengeluarkan peraturan gubernur (pasal 12 ayat 3 yang berbunyi : ketentuan lebih lanjut tentang pola kemitraan usaha budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan peraturan gubernur ) Perda No 04 tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di Nusa Tenggara Barat, dalam Pergub tersebut mengatur tentang proses pembelian tembakau dengan Cara Tender.

Sebelum melakukan tenderisasi rielnya pemerintah akan menetapkan harga dasar pembelian terendah yang diawali dengan rapat harga antara Gubernur selaku tim pembina dan pengendali dengan pihak petani tembakau, ORMAS Tani yang tentunya harga dasar tersebut ditentukan berdasarkan total biaya pruduksi petani yang dihitung secara terbuka(jujur).

Hal ini landasannya cukup jelas karna berapa minggu pemberitan Koran nasional mengabarkan di jerman telah terjadi lelang atas tembakau Sumatra dan tembakau jawa dengan Nilai penjualan 1.126 bal (setara dengan 83,954 ton) tembakau Sumatra senilai 2,23 juta euro sementara penjualan 554 bal/karton tembakau Jawa senilai 980.000 euro, Harga per bal naik tipis bagi tembakau Sumatra dibanding tahun lalu. Tembakau Deli yang dilelang tersebut merupakan produksi musim tanam 2009 sebanyak 257 bal atau sekitar 19.769 kilogram dan sisa hasil lelang 2009 sebanyak 99 bal, ditambah sisa produksi 2008 yang belum terjual sebanyak 770 bal(Sinar Harapan, senin 21 juni 2010)

Saatnyalah pemerintah daerah memikirkan jalan keluar dari pruduksi komudidas unggulan kita ini secara serius mulai dari pembinaan petani, penanaman, pasca panen yang meliputi pengomprongan dan yang paling prinsip adalah penjualan (pasar) selama ini kita hanya dikungkung oleh segelintir perusaahan yang mengatakan dirinya rugi tapi mereka datang berbondong bondong, datang membangun gudang pembelian dan menebar modal yang sangat kecil dalam satu tahun sudah berlipat ganda. Berikut jalannya pembiakan modal pengusaha tembakau di Nusa Tenggara Barat dimana ada berapa tahapan yang dilakukan yakni tahap: Pertama : pemilik modal muncul di pasar tembakau di Nusa Tenggara Barat dan berfungsi sebagai pembeli tembakau, kemudian tahap Kedua : konsumsi pruduktif oleh perusahaan (pemilik modal) atas barang yang dibeli dengan kata lain tembakau merupakan kebutuhannya yang terus menerus yang dibelinya untuk diproduksi (diolah) hingga ia berfungsi sebagai Prudusen Barang dalam hal ini Industry Rokok yang merubah Tembakau dalam bentuk barang baru yakni Rokok merupakan barang yang bernilai lebih besar ketimbang unsur-unsur pruduksinya seperti cengkeh, tembakau sebagai bahan utama dan ini dilakukan di pulau Jawa, kemudian tahap Ketiga : pemilik modal (perusahaan) kembali ke pasar sebagai seorang penjual rokok yang dihisap oleh jutaan manusia hingga dalam hal ini rokok tersebut telah merubah uang yang saat datang ke Lombok sangat kecil menjadi uang yang banyak kemudian mengisap petani tembakau di Nusa Tenggara Barat khususnya Pulau Lombok dengan harga yang semena mena.

Untuk itu kami Serikat tani Naional (STN) dalam aksi massa kali ini menuntut :

1. Gubernur Nusa Tenggara Barat menerbitkan keputusan tentang Harga Dasar Pembelian Terendah Tembakau Virginia Lombok oleh Pihak Perusahaan yakni Rp 41.600,- Per Kilo Gram dengan hitungan biaya prodoksi mencapai Rp 63.996.128 dalam satu hektar dengan hasil 2000 Kg Tembakau Kring Krosok dan memberikan keuntungan sebesar 30 % hal ini sesuai hasil pertemuan Perwakilan ORMAS tani yang tergabung dalam Kelompok Kerja (POKJA) yang dibentuk berdasarkan perintah gubernur berapa minggu yang lalu dan merupakan Perwujudan dari Perda No 04 Tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Tembakau Virginia Lombok, BAB II tentang Kewenangan Pasal 2 Ayat 1 : Dimana Gubernur Berwenang untuk mengatur Program Usaha Budidaya Perkebunan Tembakau Virginia Lombok dan Pasal 4 Point C tentang Harga Dasar dan Kelas Mutu.
2. Penyaluran DBH CHT harus dalam bentuk uang tunai ke Petani (Pengoven) yang dilengkapi dengan Bukti Kepemilikan Oven yang ditandai dengan IMB, TDI, HO dan Surat Keterangan dari Pihak Kepala Dusun,Desa yang pembuatannya secara kolektive dan gratis bukan dalam bentuk Tungku/Kompor Oven seperti yang terjadi sekarang ini, dimana petani di paksa untuk memebli kompor dengan memberikan uang muka sebesar Rp 1.000.000 setiap petani yang mendapat DBH CHT jika tidak maka petani tersebut tidak bisa mengambil uang jatahnya itu.
3. Pemerintah daerah harus segera memperbaiki data tentang nama petani yang mendapat bantuan DBH CHT karna kami menemukan banyak petani yang tidak masuk dalam daftar yang di keluarkan pemerintah kabupaten.
4. Menolak kebijakan SBY- Boediono yang memotong Subsidi MITAN untuk Omprongan tembakau di Nusa Tenggara Barat.

Mataram,28 juni 2010
KPW STN Nusa Tenggara Barat

Ahmad Rifai
Ketua

Sekertariat Bersama :
Jln.Dodokan 15 No 07 BTN Kekalik Kota Mataram
Blog : www.tanintbbergerak.blogspot.com
email : stnntb_menang@yahoo.co.id
Hp : 085739429060, 087865369100