PERNYATAAN SIKAP
SBY Bilang Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah BOHONG
Ayo Kaum Tani Bersatu Tuntut Modal,Teknologi Untuk kesejahteraan
Sensus penduduk tahun 2010 menyebutkan bahwa penduduk kabupaten Lombok timur mencapai 1.081.630 orang, dari jumlah ini terdapat penduduk miskin mencapai 24,70 % atau sekitar 267.162 orang sedangkan yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mencapai 12.012 orang hingga rakyat miskin yang masih tinggal di Lombok timur mencapai 255.150 orang dan ini dapat kita pastikan berasal dari mayoritas kaum tani sedangkan kita ketahui bahwa angkatan kerja di Lombok timur masih didominasi oleh sektor pertanian yang mencapai 52,85 % yang menjadi pertanyaan kita adalah kenapa pemerintah sampai hari ini tidak menjadikan sector mayoritas ini sebagai sector prioritas dalam melakukan pembangunan, bangkrutnya Petani Tembakau Lombok Timur setiap tahun tidak lepas dari peran pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang tidak mampu menyediakan kemudahan akses terhadap tanah, modal, teknologi yang massal, murah dan moderent buat kaum tani, malah hasil kerja kaum tani seperti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang mencapai Rp 109,382 Miliar telah di selewengkan oleh mereka yang berkuasa hari ini.
Hari ini kita kaum tani khususnya di Lombok Timur akan kembali mengalami kerugian yang begitu besar akibat tindakan yang dilakukan Rezim SBY-Boediono yang menganut paham Ekonomi Politik Neoliberal, kongkritnya hari kita kaum tani merasakan dengan jelas salah satu dampak dari kebijakan neoliberal ini adalah pengurangan subsidi pupuk dari Rp 18,4 triliun (0,3 persen ) tahun 2009 menjadi Rp 11,3 triliun (0,2 persen) tahun 2010 yang di iringi dengan Penetapan Kenaikan Harga Pupuk lewat Peraturan Menteri Pertanian Tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/PERMENTAN/SR.130/11/2009 Juncto Nomor 32/PERMENTAN/SR.130/4/2010 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010.
Nasib kita kaum tani hari ini sudah jatuh lagi di timpa tangga artinya bahwa pupuk salah satu teknologi untuk meningkatkan hasil produksi sudah di kurangi subsidi,dinaikkan harga dan di perparah dengan sulit untuk mendapatkanya sebagaimana yang di alami oleh kelompok tani jaringan kerja komite pimpinan kabupaten serikat tani nasional (KPK STN) Lombok timur menemukan fakta-fakta ,Pertama :pembelian pupuk dengan harga yang jauh dari apa yang di tetapkan pemerintah contoh pupuk urea jika di beli tanpa di gandeng dengan pupuk lain maka harganya akan meningkat dari Rp 165.000/kwintal menjadi Rp 180.000/kwintal, padahal aturan untuk urea 1200/kg,kemudian Negara memberikan jaminan keuntungan ke distributor terendah menjual dengan harga 1600/kg (keuntungan Rp 400/kg), Kedua : Pihak Distributor(Pengusaha) yang telah di berikan mandate oleh pemerintah mengalihkan jatah pupuk petani ke pengusaha lain atau petani lain yang lantaran petani yang memiliki jatah telat melakukan penebusan akibat dari terlambatnya iuran kelompo tani tempat mereka bergabung,atas fakta fakta di atas kita kaum tani telah di rugikan oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan bermodal banyak tentu pengaruhnya ke penurunan hasil peroduksi tanaman padi atau tanaman lainnya hingga ujung ujungnya petani yang megalami kerugian dan kemiskinan.
Di samping persoalan pupuk kami kaum tani juga mengalami kekurangan keterbatasan atas mesin teknologi dan modal untuk menggarap lahan, apa yang di sampikan oleg rezim neoliberal dalam hal ini SBY-Boediono bahwa rakyat miskin di jamin untuk mengakses modal lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang di sediakan di beberapa Bank adalah bohong belaka, kami katakana demikian karna setiap kamin mengajukan bantuan modal ke pihak bank terutama Bank Rakyat Indonesia di (BRI) selalu di tolak karna kami kaum tani tidak memiliki agunan karna pihak Bank tidak percaya kepada rakyat miskin sesungguhnya sikap bank bukan semata karna tidak percaya tapi Sejak UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan di berlakukan, sebagian besar perbankan nasional sudah jatuh ke tangan asing, yaitu antara 65%-70%. UU perbankan ini, yang memperbolehkan kepemilikan asing terhadap bank lokal hingga 99%, adalah salah satu UU perbankan paling liberal di dunia sehingga orientasinya mencari keuntungan, atas situasi ini kami Komite Pimpinan Kabupaten Serikat Tani Nasional (KPK STN) Lombok Timur menyatakan sikap , Pertma : Kami Butuh Pupuk untuk itu Segera Tindak tegas aparat, distributor dan penyalur yang telah melanggar Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Secara tepat yaitu tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, dengan mutu terjamin dan harga sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah Hingga memenuhi kebutuhan pupuk agar dapat meningkatkan produksi pertanian dan menambah pendapatan serta memperbaiki kesejahteraannya, Kedua : Berikan akses modal untuk petani tanpa agunan cukup dengan rekomendasi pemerintah atas kelayakan KLP tani karna selama ini banyak kita temukan KLP tani fictive yang mendapat bantuan modal hingga modal yang di berikan hilang begitu saja dan sebagainya, Ketiga : Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembaau (DBH CHT) tahun 2011 di alokasikan untuk pembelian mesin Traktor untuk petani.
Selain menegaskan sikap kami di atas kami memandang sikap Kementerian Pertanian tahun 2011 untuk melanjutkan pelaksanaan uji coba subsidi pupuk langsung dalam bentuk pemberian uang tunai dengan mekanisme petani membeli pupuk dengan harga pasar, lalu petani mendapatkan uang subsidi sebanyak nilai subsidi terhadap pupuk yang dibeli melalui kelompok tani, adapun kelompok tani mendapatkan dana yang langsung ditransfer dari pemerintah yang akan di uji coba tahun 2011 dengan menelah biaya sekitar Rp 700 miliar di delapan kabupaten antara lain Nganjuk, Sragen, Karawang, Simalungun, Lombok Tengah, Gianyar, Hulu Sungai Tengah, dan Sidrap harus di pertimbangkan dan dikaji secara mendalam karna pola ini sama dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang rentan terjadinya penyelewengan hingga tidak sampai utuh pada penerimnya karna dibagi oleh penerima BLT dan aparat karna Pola Tertutup saat ini dalam penyaluran Pupuk bersubsidi yang hanya diberikan kepada petani target subsidi, melalui kelompok tani dengan berbasis pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Tani masih bisa di selewengkan, terbukti jatah pupuk petani banyak jatuh ke tangan pemilik modal untuk di bisniskan lagi, sehingga sistem subsidi pupuk yang di rencanakan pemerintah pada tahun 2011 dimana petani dibiarkan membeli pupuk di pasar yang menurut kami berpeluang besar pupuk dikuasai spekulan, jika pemerintah berkehendak memberikan subsidi pupuk secara langsung sebaiknya pemerintah menyelesaikan beberapa prasyarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan subsidi langsung, seperti data jumlah petani dan lahan garapannya serta mekanisme pemberian uang, teknis pendataan dan proses pengajuan uang subsidi rawan penyimpangan seperti pungli dalam pencairan dana.
Demikian,Terima Kasih……..!!!!!!!!
Tanah,Modal,Teknologi Modern,Murah,Massal Untuk Pertanian Kolektive
Di Bawah Dewan Tani/Rakyat……!!!!
Sukaraja, 29 Desember 2010
KPK STN Lombok Timur
Marnen
Ketua
Alamat Sementara :
Kampong Mampe Dusun Lingkok Baru Desa Sukaraja Kecamatan Jerowaru
blog : www.tanintbbergerak.blogspot.com , Hp : 081805724793
Tidak ada komentar:
Posting Komentar