Jumat, 03 Desember 2010

Komite Pimpinan Desa Serikat Tani Nasional Sekaroh

PERNYATAAN SIKAP

Bangun Persatuan Lawan Perampas Tanah Rakyat (Rezim Neoliberal ,KOICA) selaku Antek Imperialis Amerika Serikat

Hari ini kita Kaum Tani Desa Sekaroh yang tergabung dalam Komite Pimpinan Desa Serikat Tani Nasional (KPD STN) Sekaroh menyatakan sikap tegas kami untuk melakukan perlawanan dan perjuangan atas sikap Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Lombok Timur Lewat Dinas Kehutanan (DISHUT) yang telah menyengsarakan kita berpuluh puluh tahun dalam bentuk menghalang-halangi kita untuk menggarap tanah milik kita yang syah secara sejarah.

Sesungguhnya Program penghijauan berkali kali dilakukan di Tanah Sekaroh dengan tujuan membentuk hutan lindung tapi berkali kali pula gagal, kegagalan ini bukan semata oleh kita selaku petani yang ada di sekitar yang menuntut pembagian tanah namun jauh lebih utama disebabkan oleh mereka yang menjadi penyelenggara penghijauan dalam hal ini kami menuding pihak Pemerintah Daerah Lombok Timur (Kehutanan) telah menutupi kegagalannya dengan membuat petani sebagai kambing hitam, padahal ini terjadi karna beberapa sebab diantaranya : mereka tidak mengkonsentrasikan lahan yang akan di jadikan hutan lindung dalam makna selalu menanam di areal yang di kelola petani (ladang yang sudah bersih) hingga kami curiga uang untuk mewujudkan program ini di korupsi, banyaknya kita yang miskin di desa sekaroh hal ini di sebabkan karna kita tidak diberikan penuh untuk menggunakan tanah kita untuk bercocok tanam selain itu juga kita petani kekurangan modal dan keterbatasan teknologi yang moderent jika ini tetap terjadi maka cita cita untuk mewujudkan rakyat sejahtera hutan lestari takkan pernah ada.

Tindakan Pemda Lotim yang bersikap kepala batu ingin tetap melakukan penanaman di kawasan yang mereka klaim sejak tahun 1982 lewat Pemerintah mengeluarkan Peta Tata Batas Kawasan Hutan Sekaroh Sekaroh RTK 15 yang di tunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor :756/Kpts/Um/10/1982-tanggal 12 Oktober 1982 terletak di Kecamatan Keruak Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Timur Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dengan Luas 2834,20 Hektar Are,Panjang ; 62,37 Kilo Meter adalah bentuk nyata mereka menjadi Jongos Orang Asing dalam hal ini orang korea lewat program KOICA yang kita anggap sebagai perpanjangan tangan amerika di asia,inilah Neoliberalisme itu.

Sesungguhnya Tindakan Pemda Lombok Timur melawan apa yang di sampaikan Bapak Menteri Kehutanan yang menegaskan bahwa : jalan keluar untuk mengatasi kemiskinan yang di hadapi petani terutama yang berada di lingkar hutan adalah dengan cara membagikan 6000 hektar lahan dengan asumsi setiap Kepala Keluarga(KK) akan mengelola Tiga Hektar dalam kunjungan nya ke Lombok Timur beberapa bulan yang lalu, dalam Aksi Relly kali ini kita petani yang tergabung dalam Komite Pimpinan Desa Serikat Tani Nasional (KPD STN) Sekaroh merupakan Protes kami atas Sikap Pemerintah Daerah Lombok Timur yang tidak mau menyelesaikan masalah ini secara Musyawarah Mupakat yang di amanatkan Pancasila, dengan demikian kita tegaskan sikap :

1. Agar Pemerintah Kabupaten Lombok Timur segera membuat Panitia dalam bentuk Komite Penyelesaian Kasus Tanah Sekaroh

2. Pembagian Kawasan Hutan Sekaroh yang sekarang tidak layak di sebut sebagai kawasan hutan karna sudah di padati oleh pemukiman rakyat menjadi tiga kawasan yakni : Kawasan Hutan Lindung,Kawasan Penggembalaan dan Kawasan Produksi (lahan yang di kuasai rakyat tani secara kolektive)

3. Sesungguhnya Tindakan Pemda Lombok Timur melawan apa yang di sampaikan Bapak Menteri Kehutanan yang menegaskan bahwa : jalan keluar untuk mengatasi kemiskinan yang di hadapi petani terutama yang berada di lingkar hutan adalah dengan cara membagikan 6000 hektar lahan dengan asumsi setiap Kepala Keluarga(KK) akan mengelola Tiga Hektar dalam kunjungan nya ke Lombok Timur beberapa bulan yang lalu,

4. Pemerintah daerah lombok timur tidak perlu mendatangkan orang korea untuk membuat hutan dengan menanam pohon kami mampu membuat hutan jika hak kami atas tanah sudah jelas

Demikian,terima kasih.

Tanah,Modal,Teknologi Modern,Murah,Massal Untuk Pertanian Kolektive
Di Bawah Dewan Tani/Rakyat……!!!!


Sekaroh,01 desember 2010
KPD STN Sekaroh


Budi mulyawan
Ketua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar