Senin, 13 Desember 2010

PELUANG MENYELESAIKAN KONPLIK HUTAN SEKAROH DI DUKUNG UNDANG UNDANG

Di Tulis Oleh :
Komite Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nasional (KPW STN) Nusa Tenggara Barat

Pernyataan Pemkab Lotim lewat Kadis Hutbun dan Camat Jerowaru di beberapa tempat bahwa perjuangan rakyat tani Desa Sekaroh adalah hayal karna tidak mungkin status hutan sekaroh dapat di ubah karna statusnya hutan lindung, kami Serikat Tani Nasional (STN) membantah bahwa perjuangan ini pasti akan menjadi kenyataan bila terus dilakukan karna aturan Perundangan undangan menyediakan untuk perubahan itu jika ada niat baik dari pemda Lotim untuk mneyelesaikan masalah yang berkepanjangan ini, menjadi catatan kita :

1. Hutan Sekaroh bukan Hutan Lindung berdasarkan SK Menhut Nomor 8214/kpts-II/2002 yang menetapkan Kelompok Hutan Sekaroh (RTK 15) dengan luas 2832,20 Hektar adalah Kawasan Hutan Tetap atau Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK)

2. Bahwa menurut Undang Undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 1 Ayat 3 menjelaskan bahwa Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang di tunjuk oleh pemerintah untuk di pertahankan keberadaannnya sebagai hutan tetap, sedangkan pada ayat 8 mendefininisikan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai pungsi pokok sebagai perlindungan sisitem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan lahan.

Alasan Pemkab Lotim (Dishutbun) untuk mempertahankan/meningkatkan Status Hutan Sekaroh dari Kawasan Hutan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) atau yang disebutkan pada SK menhut diatas adalah alasan semata mata bukan untuk mensejahterakan rakyat sekitar sesuai dengan pasal 2 dan 3 UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang menjelaskan bahwa Penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan serta Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan : a. menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional, b. mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari, c. meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai, d. meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal dan e. menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Namun apa yang di inginkan Undang Undang Nomor 41 Tahun 199 tentang Kehutanan jauh panggang dari apinya karna dari temuan kami Program Penghijauan di Hutan Sekaroh hanya untuk melipat gandakan kantong para pejabat yang memegang proyek Reboisasi, hal ini memang belum terungkap, namun kami memiliki beberapa catatan yang mengindikasi terjadi penyalah gunaan uang reboisasi (Korupsi) antara lain dari :

A. Program Reboisasi yang dilakukan sejak : 1.sejak zaman orba penghijauan dilakukan dengan berbagai proyek seperti : Program Hutan Kemasyarakatan (Hkm), Program kerja sama Jepang dengan Pemerintah NKRI (Proyek JIPRO), 2.Zaman Reformasi : Penghijauan dilakukan lewat Program Gerakan Reboisasi Hutan dan Lahan (GERHAN) ini dilakukan pada Era Megawati dan SBY, dan kini penghijauan Hutan Sekaroh di coba lagi dengan menggandeng Korea Selatan lewat Agen internasionalnya yakni Korea International Cooperation Agency (KOICA) yang menuai protes petani karna menanam di lahan petani,

B. Hasil dari Reboisasi yang dilakukan : 1.Proyek Hkm yang dari awal mendapat tentangan dari petani karna Pihak Pemkab tidak mau menyelesaikan persoalan konplik agraria antara petani dengan pihak kehutanan yang saling klaim lahan, hingga memicu ke egoan pemerintah untuk tetap menjalankan proyek ini walau harus mendatangkan petani dari Kecamatan Pujut Lombok Tengah sebagai petani Hkm yang juntrungnya selalu menjadi kambing hitam oleh Pihak Pemerintah jika ada tuntutan dari petani sekitar mengenai tanah dengan Kampanye Hutan Sekaroh akan di ambil oleh Orang Lombok Tengah hal ini di lakukan karna melihat uang (dana) Hkm ini sudah realisasi terpaksa harus di laksanakan walau harus Laporan Asal Bapak Senang ke Pemerintah Pusat, kayu yang hidup pun bisa di hitung dengan jari, Proyek JIPRO ini hanya bisa membuat lebat sekitar 50 meter dari jalan raya setelah itu (ketengah) hutannnya botak, 2. Proyek GERHAN yang dilakukan sebanyak dua kali sama sekali tidak meghasilkan tumbuhnya pohon karna sama dengan Hkm sejak awal program ini di tolak oleh petani karna dilakukan di lahan petani yang menolak program penghijauan selama belum tuntasnya tuntutan atas tanah mereka, pembuatan lokasi khusus untuk hutan dan lokasi penggembalaan, 3. Kemudian Program KOICA dalam rangka mewujudkan Nusa Tenggara Barat Hijau yang merupakan perwujudan dari Program Reducing Emission Deforestation and Degradation In Developing Countries(REDD) atau Program Mengurangi Emisi Akibat Deforestasi dan Degradasi di negara berkembang dengan cara menanm pohon merupakan mekanisme internasional yang memberikan intensive pada negara berkembang yang berhasil mengurangi emisi gas akibat pemulihan hutan kami yakini akan mengalami hal yang sama dengan proyek lain sebelum ada realisasi tuntutan para petani yakni buat lokasi khusus untuk hutan, lahan untuk petani dan penggembala dan perbaikan mental pejabat untuk bebas dari tindakan korupsi.

Melihat Konplik Petani Sekaroh dengan Pihak Pemerintah (HUTBUN) atas saling klaim lahan (petani mengklaim lahannnya di ambil jadi lahan hutan hingga menuntut kejelasan status lahannya dan HUTBUN mengkalim petani mengambil lahan hutan menjadi lahan pertanian) padahal petani sudah berdiam di sekaroh sejak 1942 atas mobilisasi pasisme jepang untuk membuat Goa Tanjung Ringgit dan Infra Struktur lainnnya dalam rangka menguatkan posisi jepang yang menyerbu pihak belanda (sekutu) waktu itu.
Banyak jalan sebenarnya yang bisa di tempuh Pemkab Lotim ketika ingin berpihak pada petani sekaroh karna dalam UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 4 Ayat 2 Hurup B meggariskan tentang penguasaan hutan bahwa Pemerintah menetapkan Wilayah Tertentu sebagai Kawasan Hutan dan Bukan Kawasan Hutan, kemudian pada Pasal 19 menyebutkan Perubahan Kawasan Hutan di tetapkan oleh DPR dan Pemerintah, Pasal 16 menguaraikan bahwa Penataan Gunaan Kawasan Hutan di atur oleh Peraturan Pemerintah (PP)

Jika bicara Peraturan Pemerintah(PP) dan Jalan Keluar Konplik Hutan Sekaroh Pemerintah dapat berpegang pada PP Nomor 06 tahun 2007 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemampaatan Hutan, Pasal 11 Ayat 2 menyebutkan Pemerintah dapat menetapkan areal tertentu dalam kawasan hutan sebagai Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Tujuan Khusus, kemudian pada PP Nomor 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Pungsi Hutan, Pasal 6 yakni perubahan dapat dilakukan dengan cara parsial ,dilanjutkann dengan Pasal 7 secara Parsial Itu adalah Tukar Menukar Kawasan Hutan, seterusnya pasal 8 menegaskan bahwa perubahan peruntukan dan pungsi hutan di ajukan oleh Ketua Yayasan, Pimpinan Badan Usaha, Gubernur/Bupati/Walikota, Pejabat Setingkat Menteri/Menteri.

Selain Peraturan Pemerintah (PP) diatas Pemerintah Daerah Lombok Timur dalam rangka menyelesaikan Konplik Hutan Sekaroh juga bisa berpijak pada beberapa Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 70/kpts-II/ tentang penetapan kawasan hutan, perubahan status,pungsi kawasan hutan, pasal 3 dalam rangka menjaga keutuhan kawasan hutan sebagai penggerak ekonomi lokal, regional dan nasional, penyangga kehidupan lokal, regional, nasional, gelobal serta terwujudnya kepastian hukum atas kawasan hutan kemudian dalam rangka optimalisasi pemampaatan hutan dalam rangka pembangunan nasional, sektoral dan daerah karna selama hutan sekaroh bersatus kawasan hutan tetap pembagunan di desa ini selalu terhambat (diwarnai konplik) yang terjadi setiap tahun dan ini bertentangan dengan peraturan menteri (Permen) Nomor 70/menhut-II/2009 tentang delapan kebijakan prioritas kehutanan yakni point pertama tentang pemantapan kawasan kehutanan.

Pijakan berikutnya tertuang pada Permen 07/menhut-II/2010 tentang dekonsentrasi kehutanan pada 33 gubernur khusus untuk gubernur NTB memiliki mandate anatara lain untuk survey masalah kehutanan, mempasilitasi pelayanan proses penggunaan kawasan hutan, kemudian Permen 10/menhut-II/2010 tentang mekanisme, tata cara audit kawasan kehutanan, pasal 2 menekankan adanya monitoring, evaluasi, perubahan parsial kawasan hutan, pemecahan konplik, pemampaatan, penggunaan kawasan hutan,

Hingga bagi kami Serikat Tani Nasional (STN) penyelesaian hutan sekaroh harus lah dengan cara memastikan lokasi/areal hutan sekaroh dan merubah status hutan sekaroh sesuai SK Menhut,Nomor 8214/kpts-II/2002 yang menetapkan Kelompok Hutan Sekaroh (RTK 15) dengan luas 2832,20 hektar adalah kawasan hutan tetap atau tata guna hutan kesepakatan (TGHK) sebagai Hutan Desa dengan landasan pada Permen 14/menhut-II/2010 tentang perubahan atas Permenhut Nomor 49 tahun 2008 tentang Hutan Desa, di samping sebagai Hutan Desa maka areal yang luasnya 2832,20 hektar ini harus di berikan Akses Kepada Petani dan Penggembala hingga apa yang menjadi tujuan dari Undang Undang Kehutanan dan Peraturan lainnya dapat tercapai yakni Penyelenggaraan Kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan sehingga hutan sebagai penggerak ekonomi lokal, regional dan nasional,penyangga kehidupan lokal,regional,nasional,global serta terwujudnya kepastian hukum atas kawasan hutan kemudian dalam rangka optimalisasi pemampaatan hutan dalam rangka pembangunan nasional,sektoral dan daerah dengan mengutamkan asas manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan, intinya hutan tidak akan pernah lestari jika rakyat atau petani sekitarnya miskin jauh dari akses lahan, modal, teknologi.


Tanah,Modal,Teknologi Modern,Murah,Massal Untuk Pertanian Kolektive
Di Bawah Dewan Tani/Rakyat……!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar