PERNYATAAN SIKAP
Bulat Semangat Tekad Kita, Bangun Persatuan, Pertahankan Hak Atas Tanah,Tuntut Modal dan Teknologi Sebagai Syarat Menuju Kesejahteraan
Keinginan hati penguasa mulai dari rezim orde baru (ORBA) untuk menjauhkan kaum tani dari akses terhadap tanah di desa sekaroh, tepat nya rezim ORBA pada tahun 1982 mengeluarkan Peta Tata Batas Kawasan Hutan Sekaroh Sekaroh RTK 15 yang di tunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor :756/Kpts/Um/10/1982-tanggal 12 Oktober 1982 terletak di Kecamatan Keruak Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Timur Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dengan Luas 2834,20 Hektar Are,Panjang ; 62,37 Kilo Meter.
28 maret 1994 pengukuran sekaligus pemasangan 134 batang patok yang kemudian dijadikan landasan di keluarkannya Keputusan Menteri kehutanan No 8214/KPTS-II/2002 tentang penetapan kelompok hutan sekaroh (RTK 15) seluas 2834,20 Hektar menjadi kawasan hutan tetap sebagaimana yang tercantum pada keputusan point pertama dari keputusan menteri kehutanan ini.
Walaupun begitu kita kaum tani yang ada di lingkar sekaroh saat itu tetap melakukan perlawan di tengah gencarnya rezim orba yang militeris menghancurkan segala bentuk syarat administrasi kepemilikan dasar atas tanah kita baik yang berupa hak garap,bukti pembayaran pajak
Kita rakyat, utama sekali di Desa Sekaroh Tidak hanya di Rezim Orde Baru saja kita mengalami pembatasan hak, baik ekonomi politik namun di Era Reformasi juga kita mengalami hal yang sama, terbuktikan pada tahun 2008 kita kaum tani di kriminalisasi dengan penangkapan kawan kita, namun tidak pernah membuat api perjuangan atas keberdaulatan terhadap tanah moyang kita itu sirna.
Kini peristiwa itu akan kembali menimpa kita dimana SBY-Boediono maupun pemerintah daerah dalam hal ini pasangan BARU dan pasangan SUFI yang bertingkah jongos (budak asing) sebagai perwujutan nyata dari paham neoliberalisme di bangsa kita, yang telah menyingkirkan kaum tani di desa sekaroh dengan menggandeng tangan asing dalam hal ini Korea Selatan lewat lembaganya Korea International Cooperation Agency (KOICA) yang merupakan perpanjangan tangan amerika serikat di asia dengan topeng penghijauan dalam rangka memulihkan hutan yang rusak lewat program Nusa Tenggara Barat Hijau, tindakan penguasa yang berwatak jongos ini harus di hentikan sampai mereka menyerahkan kedaulatan atas tanah,dan menyediakan modal,teknologi kepada kita sebagai sayarat menuju petani yang sejahtera.
Penyingkiran Akses Kaum Tani Terhadap Tanah di Balik Penghijauan dan Jalan Keluarnya
Pada hakikatnya kita kaum Tani Desa Sekaroh yang tergabung dalam Serikat Tani Nasional (STN) menginginkan bumi ini terutama desa sekaroh yang hamparan ladang dan bukitnya yang saat ini gersang menjadi hijau sehijau permata zamrud tapi ada fakta yang menghalangi semua keinginan kita itu,yakni rezim neoliberal tidak menginginkan semua itu terbukti ketika kita menuntut pembagian kawasan di desa sekaroh menjadi tiga : kawasan yang harus di jadikan hutan lindung,kawasan untuk para penggembala,lahan untuk kaum tani mereka tetap bersikap kepala batu memepertahankan bahwa kawasan sekaroh adalah Kawasan Hutan Lindung yang tidak bisa di otak atik .
Keputusan Menteri kehutanan No 8214/KPTS-II/2002 tentang penetapan kelompok hutan sekaroh (RTK 15) seluas 2834,20 Hektar pointer pertama menegaskan sebagai Kawasan Hutan Tetap dimana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan antara kawsan hutan tetap dan hutan lindung di bedakan pada Pasal 1 ayat 3 menjelaskan bahwa Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap sedangkan pada Ayat 8 di jelaskan pengertian tentang Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi,mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah,merujuk pasal 1 ayat 1 dan 8 ini hutan yang ada di desa sekaroh bukan statusnya hutan lindung tapi masih di dalam bentuk Tata Guna Kawasan Hutan (TGHK) yang di tetapkan berdasarkan kesepakatan yang dalam satu waktu bisa di rubah pungsi nya jika ada usulan rakyat demi tercapainya Penyelenggaraan kehutanan seperti adanya asas manfaat, lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan sebagimana di jelasakan pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang di tujukan untuk kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Jika kita melihat kondisi obyektive atas Kelompok Hutan Sekaroh (RTK 15) seluas 2834,20 Hektar maka kami tegaskan tidak layak untuk di jadikan hutan lindung karna secara kesejarahan kawasan ini lahir atas penghancuran hak demokratik kaum tani atas tanah yang sudah tinggal sejak penjajahan jepang,kemudian fakta di hari ini menunjukkan dari luas tersebut telah di jadikan sebagai areal penggembalaan dan tempat bercocok tanam,sehingga kami dari serikat tani nasional (STN) berpandangan kawasan tata guna hutan kesepakatan RTK 15 yang luasnya mencapai 2834,20 hektar ini harus segera di gunakan secara maskimal oleh petani di desa sekaroh dengan menjdaikanhya sebagai Hutan Desa hal ini di atur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 14/Menhut-II/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa yang di tetapkan menteri berdasarkan usulan bupati/walikota pasal 5, Pasal 6 ayat 2 menjelaskan bahwa Bupati/Walikota mengusulkan penetapan areal kerja Hutan Desa kepada Menteri, dengan dilampiri: a. peta digital calon areal kerja Hutan Desa dengan skala paling kecil 1 : 50.000; dan b. deskripsi wilayah, antara lain: keadaan fisik wilayah, sosial ekonomi, dan potensi kawasan yang di tembuskan kepada Gubernur setempat, hanya dengan menjadikan hutan desa yang di kelola oleh lembaga desa dengan pelibatan Kelompok masyarakat sehingga kawasan kelompok hutan sekaroh (RTK 15) seluas 2834,20 Hektar akan mampu mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat hingga terwujudnya hutan lestari
Kami berpandangan demikian karna sejak 1982 pemerintah ingin mewujudkan daerah ini menjadi hutan lindung dengan berbagai cara diantaranya lewat program penghijauan yang di lakukan oleh jepang Indonesia proyek (JIPRO) dengan luas areal 350 hektar,disamping itu juga ada penghijauan dengan pola hutan kemasyarakatan (Hkm) yang di kerjakan bukan oleh petani sekitar, penghijuan selanjutnya dilakukan dengan gerakan reboissasi hutan dan lahan (GERHAN) yang menelan milirian rupiah namun tidak menampakkan hasil yang nyata hal ini di sebabkan karna prilaku aparatur yang tidak menghendaki jalan pikirannnya rakyat dimana situasi obyektive menggambarkan kawsan ini di pakai menjadi areal penggembalaan,areal bercocok tanam dan oleh kehutanan sendiri di jadikan sebagai sasaran penghijauan sehingga dapat di bayangkan di satu lokasi yang tidak ada pembatas ada tiga kepentingan yang secara bersamaan berproduksi pihak kehutanan ingin menghijaukan tapi pihak penggembala dan petani ingin tenaknya makan dan petani ingin makan dari hasil bercocopk tanam maka tidak terelakkan bentrok kepentingan hingga pihak kehutanan sebagai penyelenggara penghijauan selalu membuat petani,penggembala sebagai kambing hitam yang selalu menggagalkan program penghijauan.
Kegagalan penghijaun sangat wajar terjadi karna selama ini pihak pemerintah mengingkari kehendak rakyat dan sekarang penghijauan yang dilakukan dengan Korea International Cooperation Agency (KOICA) pasti akan menuai kegagalan karna pmerintah dalam hal ini pemda Lombok timur tidak belajar pada sejarah kegagalan penghijauan sebelumnya artinya bahwa sebelum melakukan penghijauan yang harus dilakukan adalah mnyelesaian konplik yang lama terbangun antara petani dan pihak kehutanan harus segera di selesaikan tapi memang sekali lagi pemeritah memang tidak ingin mewujudkan kesejahteraan buat rakyatnya terbukti penghijauan sekarang ini termotivasi karna ada keuntungan uang yang di hasilkan dari bisnis carbon dengan memaksa kurang lebih 20 juta penduduk miskin di lingkar hutan untuk menanam pohon dengan segala resikonya seperti mereka harus terpental dari lahan yang sudah lama mereka garap termasuk sekitar 4000 jiwa penduduk desa sekaroh, padahal penurunan kuwalitas hutan di Negara berkembang termasuk Indonesia hanya menimbulkan emisi carbon sebesar 20 % sedangkan 80 % nya di timbulkan oleh Negara Maju seperti amerika,jepang,korea,india dan merekalah yang bertanggung jawab atas perubahan iklim di bumi ini yang di timbulkan akibat industrinya.
Atas apa yang kami sampikan diatas maka kami komite pimpinan desa serikat tani nasional (KPD STN) sekaroh dalam rapat umum kali ini menegaskan :
1. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur segera membuat Panitia dalam bentuk Komite Penyelesaian Kasus Tanah Sekaroh
2. Kawasan Tata Guna Hutan Kesepakatan RTK 15 yang luasnya mencapai 2834,20 hektar ini harus segera di gunakan secara maskimal oleh petani di desa sekaroh sebagai : Areal Hutan Desa hal ini di atur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 14/Menhut-II/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa yang di tetapkan menteri berdasarkan usulan bupati/walikota pasal 5,kemudian menjadikannnya sebagai areal untuk produktivitas petani (lahan untuk petani) dan lahan untuk penggembala.
3. Sesungguhnya Tindakan Pemda Lombok Timur melawan apa yang di sampaikan Bapak Menteri Kehutanan yang menegaskan bahwa : jalan keluar untuk mengatasi kemiskinan yang di hadapi petani terutama yang berada di lingkar hutan adalah dengan cara membagikan 6000 hektar lahan dengan asumsi setiap Kepala Keluarga(KK) akan mengelola Tiga Hektar dalam kunjungan nya ke Lombok Timur beberapa bulan yang lalu,
4. STOP Program KOICA sebelum ada kejelasan jalan keluar karna logika kami bahwa Pemerintah daerah lombok timur tidak perlu mendatangkan orang korea untuk membuat hutan dengan menanam pohon kami mampu membuat hutan jika hak kami atas tanah sudah jelas
Serta menyerukan kepada seluruh rakyat sekaroh untuk tetap bulat tekad dan semangat memperjuangkan, mempertahankan hak atas tanah yjangan samapai di kuasai oleh pihak luar demi untuk anak cucu kita kedepan tentunnya dengan terus membangun persatuan rakyat dan kerjasa dengan pihak pihak yang bersepakatat atas garis perjungan kita yakni menghilanghkan penghisapan manusia atas manusia dan penghisapan bangsa atas bangsa.
Demikian terimakasih………!!!!!
Tanah,Modal,Teknologi Modern,Murah,Massal Untuk Pertanian Kolektive
Di Bawah Dewan Tani/Rakyat……!!!!
Sekaroh,08 Desember 2010
KPD STN Sekaroh
Budi Mulyawan
Ketua
Saharuddin
Sekertaris
Alamat :
Kampung Pengoros Desa Sekaroh Kecamatan Jerowaru
blog : www.tanintbbergerak.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar