PENYEBAB KRISIS LISTRIK
Ketika merespon krisis listrik, pemerintah dan PLN selalu berlindung pada alasan-alasan yang sifatnya teknis, seperti faktor cuaca. Untuk kasus Jawa dan Bali, misalnya, pemerintah berkilah bahwa penyebabnya adalah tingginya gelombang laut sehingga menghalangi kapal tongkang pengankut bahan bakar merapat di dermaga. Jika persoalannya adalah teknis, maka seharusnya itu bisa diatasi dalam waktu singkat. Tapi, masalahnya, kondisi seperti ini berlangsung terus menerus, setiap tahunnya.
Selain itu, pemerintah juga sering melempar kesalahan kepada manajemen PLN yang buruk. Menurut mereka, manajemen PLN yang buruk ini berdampak pada ketidakmampuan BUMN ini merespon kebutuhan listrik masyarakat. Dalam banyak hal, alasan seperti ini sering dimuntahkan sebagai pembenaran untuk melakukan langkah privatisasi.
Menurut kami, persoalan kelangkaan listrik bersifat struktural, yakni berakar pada kebijakan ekonomi dan politik pemerintah yang berbau neoliberal. Untuk memperkuat argumentasi ini, kami mengajukan beberapa bukti;
Pertama : Persoalan Bahan Bakar. Beberapa pembangkit listrik utama PLN kesulitan mengakses bahan bakar, utamanya gas, batubara, dan BBM. Kesulitan ini bukan disebabkan oleh kelangkaan bahan bakar ini, tapi disebabkan oleh politik energi pemerintah yang benar-benar berbau kolonialisme. Untuk diketahui, Ibu Pertiwi ini memiliki cadangan gas alam yang mencapai 185,8 triliun kaki kubik (sekitar 1,5 persen cadangan dunia), cadangan batu bara 5,7 miliar ton (sekitar 3 persen cadangan dunia), panas bumi 27.000 MW (sekitar 40 persen cadangan dunia), dan minyak bumi 8,6 miliar barel (sekitar 1 persen cadangan dunia)
Kedua : Investasi untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur sangat rendah. Di dalam PDB, alokasi untuk pembangunan infrastruktur hanya mencapai 10%, bahkan, dibawah pemerintahan SBY, angka ini justru hanya berkisar 1,5-2% dari total PDB. Dalam banyak aspek, pemerintahan yang berwatak “komprador” ini justru menyerahkan pembangunan infrastruktur melalui investasi asing maupun proyek-proyek yang dibiayai oleh utang luar negeri. Karena lambangnya pembangunan infrastruktur oleh pemerintah, maka kebanyakan pembangkit listrik di Indonesia sudah berusia tua dan punya kapasitas terbatas. Subsidi PLN yang sebesar 82,3 trilyun, hanya cukup untuk menutupi biaya operasional, tidak untuk investasi
Ketiga : Peran swasta dan ancaman mekanisme pasar. Jumlah penduduk yang besar merupakan pangsa pasar penting dan diincar oleh investor swasta. Tidak heran, sejak keran swastanisasi dibuka pada tahun 1980-an, investor swasta pun tidak menyia-nyiakan kesempatan. Kontraktor swasta yang pertama kali berpartisipasi adalah PT. Paiton Energy Company (PEC), dan diduga sarat kolusi dengan pemerintahan orde baru, ketika itu. Sekarang ini, di bawah SBY, peran swasta semakin diperbesar untuk bisnis listrik, meskipun belum sampai pada persoalan distribusi. Dalam pelibatan swasta ini, pemerintah menggunakan skema independent power purchase (IPP). Dalam beberapa kasus, seperti Karaha Bodas, swasta menjual listrik dengan harga sangat tinggi dan sering menggelembungkan nilai proyek.
Keempat : manajemen PLN yang buruk, sebagai warisan rejim orde baru, juga cukup mempengaruhi kelambanan dan buruknya kinerja BUMN ini. Dalam beberapa kasus, manajemen yang buruk ini berkontribusi pada tingginya perilaku insider trading, korupsi, dan sebagainya. Seperti diketahui, meskipun tarif listrik di Indonesia terbilang mahal, tapi PLN seringkali dilaporkan merugi. Pada tahun 2006, misalnya, BUMN PLN adalah penyumbang rugi terbesar dengan jumlah profit loss Rp 1,032 triliun.
Kelima : Lemahnya inisiatif dan usaha pemerintah untuk mencari energi alternatif, sebagai pengganti pembangkit listrik yang menggunakan energi fosil, seperti energi angin (wind), panas bumi (geothermal), gelombang laut, dan nuklir.
Beberapa waktu yang lalu, ada keinginan pemerintah untuk beralih pada penggunaan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Akan tetapi, penggunaan energi nuklir ini cukup menyimpang bahaya bagi masyarakat sekitar dan juga lingkungan hidup.
Keenam : Liberalisasi sektor kelistrikan. Untuk ini, pada tahun 1980an, pemerintah menetapkan UU Nomor 15 tahun 1985 tentang kelistrikan. Dalam UU ini, peran swasta hanya nempel pada grid PLN, yang hanya terbatas pada Pembangkit saja (IPP), atau menciptakan grid sendiri diluar sistem PLN, seperti membangun pembangkit, transmisi, distribusi, dan jaringan ritel.
Pada tahun 2002, paska reformasi, pemerintah mendorong proses liberalisasi ini semakin kencang, yaitu melalui UU nomor 20 tahun 2002. Semangat liberalisasi pada sektor ini sangat kencang, dimana instrument “kontrol” pemerintah hilang sama sekali. Akan tetapi, dalam perjalanannya, UU ini berhasil dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
BERBICARA SOLUSI
Dalam pidato kenegaraan, pada 15 agustus 2008, persoalan “kelistrikan” menjadi salah satu janji utama SBY. Menurut SBY, persoalan krisis listrik akan diatasi paling lambat pada medio 2009 ini. Namun, janji sekedar janji, kata-kata SBY hanya polesan manis di depan media, tidak pernah menjadi kenyataan.
Untuk mengatasi persoalan kelistrikan ini, pemerintahan yang berkuasa harus merubah haluan ekonominya; dari haluan ekonomi yang berorientasi keluar (pro-asing), menjadi ekonomi yang lebih berorientasi kedalam (kepentingan nasional).
Ini sangat penting, mengingat bahwa persoalan politik energi menjadi faktor penting untuk menopang persoalan krisis listrik ini.
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah:
Pertama, memastikan ketersediaan bahan bakar bagi pembangkit listrik, khususnya BBM, gas, dan batubara.
Untuk batubara, misalnya, Indonesia memiliki jumlah sumber daya batu bara yang sangat besar, sekitar 57,8 miliar ton. Dengan asumsi produksi batu bara nasional 180 juta ton per tahun, secara teoretis sumber daya itu baru akan habis dalam waktu lebih dari 321 tahun. Lokasi sumber daya itu terpusat di Pulau Kalimantan (53 persen) dan Pulau Sumatera (47 persen), sementara sisanya terletak di Pulau Jawa, Sulawesi, dan Papua.
Persoalannya adalah adakah keberanian politik pemerintah untuk merubah kebiasaan mengekspor bahan mentah, dengan harga murah pula, dan memprioritaskannya untuk kebutuhan dalam negeri. Untuk persoalan ini, Indonesia harus berani menghadapi tekanan negeri-negeri imperialis, yang membutuhkan batubara untuk menghidupi industrinya, selain berhadapan dengan para eksportir di dalam negeri, yang turut mengeruk keuntungan dari kegiatan ekspor bahan mentah tersebut.
Untuk mengatasi krisis listrik, pemerintah harus berani menegaskan kepada korporasi-korporasi asing yang mengontrol produksi gas, batubara, dan BBM, untuk memprioritaskan pemenuhan dalam negeri. Pemerintah bisa memaksakan negosiasi ulang terhadap kontrak karya dengan perusahaan-perusahaan asing ini, dengan merubah klausul2 yang merugikan bangsa Indonesia.
Cara lainnya, pemerintah dapat mengajukan Domestic Market Obligation (DMO) minimal 70% pasokan batubara untuk domestic, untuk mengamankan pasokan energi nasional.
Kedua, Meningkatkan investasi di negara untuk membangun infrastruktur pembangkit listrik, serta infrastruktur pendukungnya. Sejauh ini, anggaran yang dikucurkan pemerintah masih terbatas, hanya mencapai 26.67 trilyun rupiah. Sementara, menurut Eddhie Widiono, direktur utama PLN, pihaknya membutuhkan dana paling minimal 50 trilyun pertahun untuk membangun pembangkit baru, transmisi, dan distribusi.
Dalam pola penyusunan anggaran, APBN misalnya, pemerintah memang belum berpihak kepada rakyat dan kepentingan nasional. selain menghabiskan 30% anggaran APBN pertahun untuk membayar utang, pemerintah juga menggunakan 70% anggara untuk belanja birokrasi, dan hanya 30% yang disalurkan di masyarakat.
Ketiga, pemerintah harus segera memperbaiki manajemen BUMN; membersihkan insider trading, korupsi, dan memangkas pemborosan anggaran pada beban biaya operasional yang tidak penting. Banyaknya pembangkit yang rusak, derating, losses yang masih cukup tinggi, serta sistem pencatatan meter yang kurang akurat dan transparan merupakan potret buram dari kelemahan manajemen di BUMN.
BUMN harus diperbaiki dan ditata ulang. Negara harus memfasilitasi BUMN, sehingga mereka dapat berkompetisi dan melakukan ekspansi.
Keempat, pemerintah harus mempercepat pencarian energi alternatif untuk menggantikan bahan bakar bio-fuel, misalnya energi angin, panas bumi, gelombang laut, air, dan sebagainya.
Untuk pengembangan energi alternatif, pemerintah dapat menggandeng negara-negara yang sudah berhasil mengembangkan energi alternatif, atau juga menggandeng perguruan tinggi untuk melakukan penelitian.
Kelima, menghentikan praktek liberalisasi sektor kelistrikan, baik di tingkat hulu maupun di hilir. Pemerintah harus berani menghentikan program liberalisasi sektor kelistrikan di Indonesia, terutama menghadapi desakan Bank Dunia dan lembaga-lembaga neoliberal lainnya.
Selain itu, pemerintah dan parlemen harus berani mencabut UU ketenaga-listrikan yang pro-neoliberal, serta mengembalikan peran monopolis PLN sebagai BUMN kelistrikan.
Keenam, sebagai langkah darurat untuk mengatasi keadaan ini, sambil tetap mengupayakan pembangunan pembangkit dan mengamankan pasokan bahan bakar, pemerintah dapat melakukan penghematan penggunaan listrik, khususnya pada lembaga dan kantor pemerintah pada saat bukan hari kerja (malam hari dan hari-hari libur).
Jadi menaikkan tarif dasar listerik (TDL) bukan jalan keluar untuk menyelesaikan krisis listerik selama ini untuk itu kami menolak dengan tegas rencana kenaikan tarif dasar listerik (TDL) yang akan di lakukan Rezim SBY-Boediono tahun ini
Demikian,terima kasih…….!!!!
Tanah, Modal, Teknologi Murah-Modern-Massal Dengan Pertanian Kolektif dibawah
Kontrol Dewan Rakyat/Tani !
Mataram ,26 Maret 2010
Komite Pimpinan Wilayah
STN Nusa Tenggara Barat
Ahmad Rifai
Ketua
Tanah,Modal,Teknologi Moderen,Murah Massal untuk Pertanian Kolektif
Jumat, 26 Maret 2010
Kamis, 25 Maret 2010
PERNYATAAN SIKAP :109 Milyar Lebih Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) Tidak Menguntungkan Kaum Tani
Di Indonesia NTB penghasil tembakau terbesar dengan demikian berhak menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CT) sebesar Rp Rp 109,382 miliar yang akan dibagi ke semua daerah kabupaten – kota dengan persentase 30 % untuk Provinsi, 40% untuk daerah penghasil dan 30% untuk daerah non penghasil hal ini sesuai surat Menteri Keuangan RI, Nomor: S-473/PK/2009 tanggal 30 November 2009 yang di dasarkan pada hasil pruduksi dan dampak yang ditimbulkan oleh industri hasil tembakau
Berdasarkan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 1995 tentang cukai, khususnya pada pasal 66a ayat (3) bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan mengatur pembagiannya berdasarkan jumlah produksi angka tetap data statistik perkebunan tahun 2008, sedangkan untuk daerah non penghasil alokasi didasarkan pada jumlah penduduk karena kegiatan yang akan dilakukan di kabupaten non penghasil itu terkait dengan kegiatan sosialisasi dampak dan pemberantasan barang kena cukai illegal yang kemudian di atur lewat Keputusan Gubernur Nomor 577 tahun 2009 tanggal 8 Desember 2009
Dua daerah penghasil tembakau terbesar di NTB adalah Kabupaten Lombok Timur mencapai Rp 38.000 ton atau Rp 74,51 persen, sedangkan di Lombok Tengah produksinya mencapai Rp 12.586 ton atau Rp 24,67 persen. Sedangkan daerah lainnya dibawah 10 persen sehingga daerah tersebut dikategorikan sebagai daerah non penghasil
Secara riil Kabupaten Lombok Timur sebagai penghasil terbanyak menerima Rp 32 miliar, Pemprov NTB Rp 32,81 miliar, Lombok Tengah Rp 10,89 miliar, Lombok Barat Rp 8,07 miliar, Kabupaten Bima Rp 5,6 miliar, Kabupaten Sumbawa Rp 5,5 miliar, Kota Mataram Rp 4,859 miliar dan seterusnya Kabupaten Lombok Utara Rp 2,79 miliar, Kota Bima Rp 1,73 miliar.dan Kabupaten Sumbawa Barat Rp 1,32 miliar, dimana DBH CT provinsi sebesar 14 milyar untuk Kabupaten Lombok Timur (total DBH CT nya 46 milyar) dan 12,9 milyar untuk Kabupaten Lombok Tengah (total DBH CT nya 23,79 milyar) yang di hajatkan untuk pelaksanaan konversi oven/omprong tembakau ke bahan bakar alternatif (batu bara).
Potensi lahan untuk pengembangan tembakau virginia di Pulau Lombok mencapai 58.515 hektare yang tersebar di Lombok Timur 29.154 hektare, Lombok Tengah 19.263 hektare dan Lombok Barat 10.098 hektare lahan yang telah di manfaatkan baru 20.019 hektar dengan jumlah produksi 37.100 ton yang di hasilkan oleh 23.000 petani dengan yang memiliki oven tembakau di NTB 17.981, yang sudah di konversi(di pindahkan bahan bakarnya) dari BBMT ke Batu Bara 5.000 oven hingga yang belum di konversi 12.000 dan yang tidak punya open sebanyak 6.000 petani budidaya
Dalam pengalokasian DBHCT dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah saja menuai perotes oleh Kabupaten Lombok Tengah atas besaran DBHCT yang di peroleh antara kabupaten penghasil dengan kabupaten bukan penghasil yang berdampak pada pola penyaluran di tingkatan petani sebagaimana yang terjadi antara Pemprov NTB dengan Pemkab Lombok Timur dalam hal mekanisme penyaluran DBHCT (Dalam Bentuk Kompor) di mana Pemprov menghendaki penyaluran di berikan dengan mekanisme kredit yang harus di lunasi dalam jangka waktu maksimal tiga tahun sedangkan Pemkab Lotim menghendakai penyalurannya di berikan secara gratis.
Selain protes dan perbedaan mekanisme pemnyaluran tersebut kalangan petani juga sangat sedikit yang tahu tentang adanya DBH CT ini sebagaimana yang terjadi di Daerah Selatan Lombok Timur kalau pun petani ada yang tahu dan dapat di pastikan akan terlontar protes diantaranya tentang konversi BBMT ke Batu Bara terutama bagi mereka yang telah memakai Batu Bara di mana rata rata mereka protes Pertama : Pemakaian Batu Bara membuat pengovenan menjadi ruet karna akan menambah jumlah pekerja yang artinya menambah biaya produksi,Kedua : Masalah lingkungan dimana pemakaian Batu Bara akan menimbulkan kesehatan pengoven maupun warga sekitar trutama masalah pernapasan yang di akibatkan oleh asap dan kandungan carbon sampai hari ini pemerintah daerah ntb belum mengeluarkan analisa dampak lingkungan(AMDAL),Ketiga: Praktis yang dapat bantuan ini mereka yang memiliki oven (bantuan kompor) yang belum tentu punya lahan sedangkan ada petani yang tidak punya oven tapi punya lahan dan active menanam tembakau setiap tahunnya dan inilah yang tidak di sentuh oleh program penyaluran DBH CT tahun ini oleh pemerintah NTB, kembali pada hajatan di berikannya DBHCT adalah untuk daerah yang menghasilkan tembakau yang di hajatkan Mahkamah Konstitusi untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku (tembakau dengan pemberdayaan petani), pembinaan industry (para pengoven), pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai illegal
Bukan hanya protes yang di hasilkan dari kebijakan pemerintah yang melakukan konversi BBMT ke batu bara namun akan terjadi kemacetan Kredit (pembayaran) tungku akibat kebangkrutan yang akan di alami petani tembakau, tungku yang di dapat pengoven tembakau ini akan menjadi barang rongsokan karna tidak akan di pakai karna para pengoven ini masih suka memakai BBMT walau harganya mahal inilah yang memicu para pengoven mengangat hutang demi mendapatkan BBMT di lapangan, sekarang banyak pengoven membeli BBMT sebagai persiapan di musim pengovenan.
Sesungguhnya konversi ini haruslah di diskusikan secara mendalam dengan melihat berapa aspek yakni : aspek ekonomis sejauh mana keuntungan pengoven bila memakai batu bara jika di bandingkan dengan berapa bahan bakar lainnya seperti Bahan bakar minyak tanah (BBMT),kayu dan gas(LPG) dalam logika sederhana hasil pruduksi akan di tentukan oleh tenaga pruduktivenya dimana tenaga pruduktive di pengaruhi oleh paktor Sumberdaya manusianya dan alat pruduksi (perkakas) yang di pakai dalam hal ini pengoven tembakau telah di mundurkan dimana sudah memakai BBMT kemudian pindah ke batu bara yang membutuhkan tenaga kerja banyak yang berpengaruh pada peningkatan biaya pruduksi hal ini di akui oleh dinas pertambangan NTB bahwa pilihan batu bara adalah yang terbaik dari yang terburuk dan mengakui memakai BBMT yang paling baik, kemudian aspek lingkungan yang akan menimbulkan berbagai dampak seperti akan terjadi batuk massal
Ada langkah yang epektive bisa di ambil oleh pemerintah NTB guna meningkatkan kesejahteraan petani tembakau tanpa harus melakukan konversi dari BBMT ke BB yakni memperjuangkan subsidi BBMT landasannya jelas yakni kepres tentang pemberian subsidi bagi pengusaha kecil dan menengah karna pengoven termasuk pengusaha kecil jika ini tidak bisa di lakukan maka yang paling epektive di lakukan adalah memperjuangkan harga tembakau dengan cara mengurangi jumlah geride yakni masimal tiga jenis karna petani sering di jurangi perusahaan,jika ini bisa di lakukan pemerintah tidak masalah dalam pengoven tembakau membeli BBMT dengan harga non subsidi.
Untuk itu kami dari serikat tani nasional nusa tenggara barat memandang bahwa pemerintah NTB saat ini tidak menjadikan sector pertanian sebagai sector prioritas dalam membangun daerah dan dapat kita pastikan bahwa sector pertanian ini akan menjadi terpinggirkan termasuk pemberdayaan petani tembakau dan menyatakan sikap :
1.Tolak KONVERSI Bahan Bakar Omprongan Tembakau dari Bahan Bakar Minyak Tanah (BBMT) ke Batu Bara (BB)
2.Agar Pemprov NTB dan Pemerintah Kabupaten mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CT) yang 109 milyar untuk menyediakan Bahan Bakar Minyak Tanah (BBMT)dengan cara membangun kerjasama dengan PT.Pertamina
3.Agar Gubernur NTB segera mengeluarkan peraturan gubernur tentang standar minimal harga dasar pembelian tembakau oleh perusahan sebagai bentuk proteksi(perlindungan) atas hasil tani
Demikian,terima kasih....!!!!
Tanah, Modal, Teknologi Murah-Modern-Massal untuk Pertanian Kolektif dibawah Kontrol Dewan Rakyat/Tani !
Mataram , 24 Maret 2010
Komite Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nasional
Nusa Tenggara Barat
Ahmad Rifai
Ketua
Berdasarkan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 1995 tentang cukai, khususnya pada pasal 66a ayat (3) bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan mengatur pembagiannya berdasarkan jumlah produksi angka tetap data statistik perkebunan tahun 2008, sedangkan untuk daerah non penghasil alokasi didasarkan pada jumlah penduduk karena kegiatan yang akan dilakukan di kabupaten non penghasil itu terkait dengan kegiatan sosialisasi dampak dan pemberantasan barang kena cukai illegal yang kemudian di atur lewat Keputusan Gubernur Nomor 577 tahun 2009 tanggal 8 Desember 2009
Dua daerah penghasil tembakau terbesar di NTB adalah Kabupaten Lombok Timur mencapai Rp 38.000 ton atau Rp 74,51 persen, sedangkan di Lombok Tengah produksinya mencapai Rp 12.586 ton atau Rp 24,67 persen. Sedangkan daerah lainnya dibawah 10 persen sehingga daerah tersebut dikategorikan sebagai daerah non penghasil
Secara riil Kabupaten Lombok Timur sebagai penghasil terbanyak menerima Rp 32 miliar, Pemprov NTB Rp 32,81 miliar, Lombok Tengah Rp 10,89 miliar, Lombok Barat Rp 8,07 miliar, Kabupaten Bima Rp 5,6 miliar, Kabupaten Sumbawa Rp 5,5 miliar, Kota Mataram Rp 4,859 miliar dan seterusnya Kabupaten Lombok Utara Rp 2,79 miliar, Kota Bima Rp 1,73 miliar.dan Kabupaten Sumbawa Barat Rp 1,32 miliar, dimana DBH CT provinsi sebesar 14 milyar untuk Kabupaten Lombok Timur (total DBH CT nya 46 milyar) dan 12,9 milyar untuk Kabupaten Lombok Tengah (total DBH CT nya 23,79 milyar) yang di hajatkan untuk pelaksanaan konversi oven/omprong tembakau ke bahan bakar alternatif (batu bara).
Potensi lahan untuk pengembangan tembakau virginia di Pulau Lombok mencapai 58.515 hektare yang tersebar di Lombok Timur 29.154 hektare, Lombok Tengah 19.263 hektare dan Lombok Barat 10.098 hektare lahan yang telah di manfaatkan baru 20.019 hektar dengan jumlah produksi 37.100 ton yang di hasilkan oleh 23.000 petani dengan yang memiliki oven tembakau di NTB 17.981, yang sudah di konversi(di pindahkan bahan bakarnya) dari BBMT ke Batu Bara 5.000 oven hingga yang belum di konversi 12.000 dan yang tidak punya open sebanyak 6.000 petani budidaya
Dalam pengalokasian DBHCT dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah saja menuai perotes oleh Kabupaten Lombok Tengah atas besaran DBHCT yang di peroleh antara kabupaten penghasil dengan kabupaten bukan penghasil yang berdampak pada pola penyaluran di tingkatan petani sebagaimana yang terjadi antara Pemprov NTB dengan Pemkab Lombok Timur dalam hal mekanisme penyaluran DBHCT (Dalam Bentuk Kompor) di mana Pemprov menghendaki penyaluran di berikan dengan mekanisme kredit yang harus di lunasi dalam jangka waktu maksimal tiga tahun sedangkan Pemkab Lotim menghendakai penyalurannya di berikan secara gratis.
Selain protes dan perbedaan mekanisme pemnyaluran tersebut kalangan petani juga sangat sedikit yang tahu tentang adanya DBH CT ini sebagaimana yang terjadi di Daerah Selatan Lombok Timur kalau pun petani ada yang tahu dan dapat di pastikan akan terlontar protes diantaranya tentang konversi BBMT ke Batu Bara terutama bagi mereka yang telah memakai Batu Bara di mana rata rata mereka protes Pertama : Pemakaian Batu Bara membuat pengovenan menjadi ruet karna akan menambah jumlah pekerja yang artinya menambah biaya produksi,Kedua : Masalah lingkungan dimana pemakaian Batu Bara akan menimbulkan kesehatan pengoven maupun warga sekitar trutama masalah pernapasan yang di akibatkan oleh asap dan kandungan carbon sampai hari ini pemerintah daerah ntb belum mengeluarkan analisa dampak lingkungan(AMDAL),Ketiga: Praktis yang dapat bantuan ini mereka yang memiliki oven (bantuan kompor) yang belum tentu punya lahan sedangkan ada petani yang tidak punya oven tapi punya lahan dan active menanam tembakau setiap tahunnya dan inilah yang tidak di sentuh oleh program penyaluran DBH CT tahun ini oleh pemerintah NTB, kembali pada hajatan di berikannya DBHCT adalah untuk daerah yang menghasilkan tembakau yang di hajatkan Mahkamah Konstitusi untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku (tembakau dengan pemberdayaan petani), pembinaan industry (para pengoven), pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai illegal
Bukan hanya protes yang di hasilkan dari kebijakan pemerintah yang melakukan konversi BBMT ke batu bara namun akan terjadi kemacetan Kredit (pembayaran) tungku akibat kebangkrutan yang akan di alami petani tembakau, tungku yang di dapat pengoven tembakau ini akan menjadi barang rongsokan karna tidak akan di pakai karna para pengoven ini masih suka memakai BBMT walau harganya mahal inilah yang memicu para pengoven mengangat hutang demi mendapatkan BBMT di lapangan, sekarang banyak pengoven membeli BBMT sebagai persiapan di musim pengovenan.
Sesungguhnya konversi ini haruslah di diskusikan secara mendalam dengan melihat berapa aspek yakni : aspek ekonomis sejauh mana keuntungan pengoven bila memakai batu bara jika di bandingkan dengan berapa bahan bakar lainnya seperti Bahan bakar minyak tanah (BBMT),kayu dan gas(LPG) dalam logika sederhana hasil pruduksi akan di tentukan oleh tenaga pruduktivenya dimana tenaga pruduktive di pengaruhi oleh paktor Sumberdaya manusianya dan alat pruduksi (perkakas) yang di pakai dalam hal ini pengoven tembakau telah di mundurkan dimana sudah memakai BBMT kemudian pindah ke batu bara yang membutuhkan tenaga kerja banyak yang berpengaruh pada peningkatan biaya pruduksi hal ini di akui oleh dinas pertambangan NTB bahwa pilihan batu bara adalah yang terbaik dari yang terburuk dan mengakui memakai BBMT yang paling baik, kemudian aspek lingkungan yang akan menimbulkan berbagai dampak seperti akan terjadi batuk massal
Ada langkah yang epektive bisa di ambil oleh pemerintah NTB guna meningkatkan kesejahteraan petani tembakau tanpa harus melakukan konversi dari BBMT ke BB yakni memperjuangkan subsidi BBMT landasannya jelas yakni kepres tentang pemberian subsidi bagi pengusaha kecil dan menengah karna pengoven termasuk pengusaha kecil jika ini tidak bisa di lakukan maka yang paling epektive di lakukan adalah memperjuangkan harga tembakau dengan cara mengurangi jumlah geride yakni masimal tiga jenis karna petani sering di jurangi perusahaan,jika ini bisa di lakukan pemerintah tidak masalah dalam pengoven tembakau membeli BBMT dengan harga non subsidi.
Untuk itu kami dari serikat tani nasional nusa tenggara barat memandang bahwa pemerintah NTB saat ini tidak menjadikan sector pertanian sebagai sector prioritas dalam membangun daerah dan dapat kita pastikan bahwa sector pertanian ini akan menjadi terpinggirkan termasuk pemberdayaan petani tembakau dan menyatakan sikap :
1.Tolak KONVERSI Bahan Bakar Omprongan Tembakau dari Bahan Bakar Minyak Tanah (BBMT) ke Batu Bara (BB)
2.Agar Pemprov NTB dan Pemerintah Kabupaten mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CT) yang 109 milyar untuk menyediakan Bahan Bakar Minyak Tanah (BBMT)dengan cara membangun kerjasama dengan PT.Pertamina
3.Agar Gubernur NTB segera mengeluarkan peraturan gubernur tentang standar minimal harga dasar pembelian tembakau oleh perusahan sebagai bentuk proteksi(perlindungan) atas hasil tani
Demikian,terima kasih....!!!!
Tanah, Modal, Teknologi Murah-Modern-Massal untuk Pertanian Kolektif dibawah Kontrol Dewan Rakyat/Tani !
Mataram , 24 Maret 2010
Komite Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nasional
Nusa Tenggara Barat
Ahmad Rifai
Ketua
Langganan:
Postingan (Atom)