Jumat, 09 Juli 2010

Komite Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nasional Nusa Tenggara Barat

Tanggapan :
Atas Statemen Anggota DPRD Lombok Timur Fraksi Garuda Atas Nama Syafrudin dari PDI Perjuangan

Lombok Post jumat,9 juli 2010 di halaman 12 kolom selong – praya yang berjudul pemerintah dan petani harus berhati hati terkait penetapan harga dasar tembakau(HDT) hal ini di sampaikan bapak syafrudin kemudian menjelaskan jangan sampai investor/pengusaha lari karna harga yang terlalu tinggi,kemudian menjelaskan cara petani untuk mendapatkan keuntungan : bukan saja dengan menaikkkan harga tapi dengan menyarankan pemerintah menurunkan harga dasar sewa lahan,bunga kredit perbankan yang mencapai 18 %.

Dalam hal ini kami serikat tani nasional menanggapai :
• Pemerintah dan Petani harus berhati hati terkait penetapan Harga Dasar Tembakau (HDT) : pandangan kami petani tidak harus berhati hati dalam menentukan HDT karna petani dari pihak produsen Bahan Baku Dasar Rokok (Tembakau), kemudian seharusnya pemerintah baik itu eksekutive,legislative tidak perlu berhati hati jika punya prinsip membangun kemandirian bangsa dengan mengusung ekonomi kerakyatan maka sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk bertindak tegas dalam melindungi petani tentang harga selama ini petani tidak hanya tembakau tapi di semua jenis tanaman petani sudah tidak di hargai,kalimat mendorong pemerintah untuk berhati hati ini adalah bentuk dorongan agar pemerintah selalu begantung pada pemilik modal yang sudah sekian lama mencekik kaum tani,penyataan bapak safrudin tersebut bagi kami adalah suara halus perusahaan.
• Menurunkan harga dasar sewa lahan oleh pemerintah : hal ini bisa terjadi jika lahan milik Negara, hari ini lahan di pulau Lombok 85 % milik warga Negara yang kurang dari 3 are setiap KK, memang nilai sewa mencapai 13-14 juta/hektar ini terjadi akibat beberapa factor diantaranya: penyempitan lahan pertanian akibat pemerintah yang terkomptasi melakukan pembangunan gedung-gedung, pusat perdagangan, pusat pariwisata, bagi waris, pemekaran wilayah (mulai dari provinsi hingga dusun) yang hanya menyisakan konflik contoh kasus di tampah bolek berapa warga di usir tanpa harus di berikan konvensasi yang jelas kemudian dengan penyempitan lahan ini tentunya menaikkan sewa lahan atau nilai jual obyek pajak(NJOP), contoh Lombok timur bagian selatan, akibat rencana pemkab lotim membentuk KLS saja telah menaikkan NJOP sampai 50% ini di perparah dengan sikap
• Masalah bungan kredit yang tinggi : kami sepakat itu karna selama ini petani selalu di hadapkan pada akses modal yang rumit mulai dari syarat administrasi,agunan sedangkan kita tahu petani hany punya lahan sawah dan blum tentu punya sertifikat karna proses pembuatan sertifikat saat ini yang rumit,kalaupun ada agunan seperti sertifikat,BPKB susah juga karna pihak bank selalu mengedepankan prinsip perbankkan yang mengutamakan asas kehati hatian hingga menjadi fakta di lapangna jika petani bisa menjadi nasabah satu bank maka harus ada pemilik modal yang menjadi penanggung jawab,untuk di ketahui STN melakukan pendiskusian dengan pihak FIF selong sebagai salah satu penyalur kredit menyatakan bahwa sehari pihak FIF menerima BPKB 60 buah dan rata rata satu BPKB mendapat 6 juta rupiah dan 85 % nasabah yang mendapat kredit dari FIF adalah petani tembakau,selain masalah modal petani juga di hadapkan pada persolan teknologi(traktor,pupuk,obat obatan) yang mahal dan tak terjangaku,petani tembakau dalam pengomprongan saja sudah di mundurkan alat produksinya dari Mitan ke batu bara(Konversi) yang kita yakini bahwa semakin maju alat peruduksi akan mendorong hasil yang lebih baik.

Atas persolan petani yang meliputi,modal,teknologi dan penyempitan lahan maka menjadi mutlak tugas legislative dan eksekutive untuk memiliki programatik dan menganggarkan dalam APBN/D apa yang menjadi persoalan petani tersebut jika tidak mampu maka menetapkan harga dasar (HDT) adalah mutlak sebagi jalan keluar.


Demikian,Terima Kasih………!!!!!


Tanah,Modal,Teknologi Modern,Murah,Massal Untuk Pertanian Kolektive
Di Bawah Dewan Tani/Rakyat……!!!!

Mataram,09 Juli 2010
KPW STN Nusa Tenggara Barat



Ahmad Rifai
Ketua

Komite Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nasional Nusa Tenggara Barat

PERNYATAAN SIKAP

Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat Harus Berani Mengambil Pilihan
Beri Keuntungan Rakyat atau Pengusaha

Bagi Kami Serikat tani Naional (STN) penentuan standar harga dasar terendah sebesar Rp 41.600,- Per Kg adalah tindakan final yang harus di lakukan pemerintah guna menyelamatkan petani tembakau dari keterpurukan harga selama ini, langkah ini merupakan tindakan yang sifatnya menengahi antara petani sebagai penjual dan pengusaha sebagai pembeli hal ini dilakukan dengan Pola Kemitraan yang di atur pada BAB V tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Pasal 11,12,13 Perda No 04 tahun 2006 Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di Nusa Tenggara Barat, landasan ini juga kami perkuat setelah melakukan pendiskusian dengan pihak disbun lewat kelompok kerja (POKJA) intensivikasi tanaman tembakau Virginia Lombok yang menetapkan kisaran biaya produksi tahun ini mencapai Rp 63.996.128 dalam satu hektar dengan dengan kouta 2000 kg tembakau kring krosok dan memberikan keuntungan sebesar 30 % hingga di temukan harga pemebelian oleh perusahaan harus Rp 41.600 per kilo geram.

Di samping itu kami mendesak Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur yang mengendalikan usaha ini lewat Tim Pembina dan Pengendali sebagaimana yang diatur pada BAB II tentang Kewenangan, Pasal 2,3,4 kemudian BAB VI tentang Pembinaan dan Pengendalian pasal 14,15 Perda No 04 tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di Nusa Tenggara Barat cukup jelas arah dari tata niaga tembakau Virginia Lombok ini yakni menjadikan tembakau sebagai komuditas unggulan daerah yang harus mampu bersaing di tataran nasional dan internasional dan ini sudah kita buktikan tanpa dijadikan sebagai sector prioritas oleh pemerintah daerah tembakau Virginia Lombok mampu memasok 80 % stock nasional dan bersaing di dunia internasional dengan urutan ke tiga tapi sangat aneh dalam hal pembelian dilakukan dengan standar kampong (semaunya perusahaan) seharusnya dalam hal jual beli yang dipakai standar internasional, ini akal akalan pengusaha yang kong kalikong dengan pemerintah selama ini, karna kita thu bahwa Sector pertanian adalah sektror andalan yang mampu menyerap 40% tenaga kerja dari jumlah tenaga kerja yang ada di NTB,pada musim tembakau saja terserap tenaga kerja mencapai 170 orang karna satu oven memperkerjakan minimal 10 orang.
Dalam hal ini kami berpandangan ada beberapa cara yang harus ditempuh pemerintah Nusa Tenggara Barat dalam meyelamatkan petani tembakau ke depan jika penetapan standar harga dasar pembelian sebesar Rp 40.000 Per Kilo Gram membuat perusahaan tidak mau membeli tahun ini yakni Pertama : dengan bersikap tegas berani mengambil alih pembelian dari perusahaan yang jahat ini dengan memakai perusahaan daerah (PT.Gerbang NTB Emas) yang bekerjasama dengan berapa perusahan daerah tingkat kabupaten (Loteng dan Lotim) polanya bisa sharing modal (modal patungan) yang khusus untuk membeli tembakau hal ini bisa diatur dengan Gubernur mengeluarkan Peraturan Gubernur (pasal 12 ayat 3) Perda No 04 Tahun 2006 Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di Nusa Tenggara Barat, kemudian bisa menjualnya ke luar dengan catatan Perusahan Daerah yang ditunjuk ini tetap membeli dengan Harga Dasar yang ditentukan hingga petani tidak dirugikan dalam arti petani diberi keuntungan sebesar 30 % dari total biaya pruduksi yang dihitung secara terbuka antara petani dan perusahaan, dalam aksi kali ini kami membantah pernyataan Dirut PT.GNE yang menyatakan tembakau tidak ada standar nasional Indonesia (SNI) nya ini merupakan pembohongan atas kaum tani,SNI tentang tembakau sangat jelas diatur pada keputusan badan SNI lewat Nomor SNI :01.4401-2006.

Sebagai bentuk antisipasi Pemerintah Daerah harus menyediakan dana jaminan buat perusahaan jika bicara Nusa Tenggara Barat bisa diambil dari dana yang didapat provinsi dari hasil divestasi saham PT.NNT hingga jelas semangatnya yakni bagi petani tugasnya menanam dan mengomprong tembakau hingga mendapatkan kuwantitas yang lebih banyak dari tahun kemarin hingga merubah kuwalitas tembakau sebagai komuditas unggulan daerah yang mampu bersaing di dunia internasional dengan meraih peringkat yang lebih tinggi lagi artinya petani harus di bikin konsentrasi dalam berproduksi dan ini harus diberikan akses yang luas mulai dari lahan, modal, teknologi yang modernt dan akses pasar yang dijamin pemerintah, hal ini akan bisa terwujud jika pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat menjadikan sector ini menjadi program unggulan hingga penanganannya harus terkonsentrasi dan tersentralisasi di tangan pemerintah tidak bisa dilepas ke tangan pengusaha. Jika dilepas seperti sekarang ini (pemerintah menjadi pengawas saja) maka wajar terjadi penghisapan besar besaran oleh pemilik modal kepada petani.

Jika pemerintah daerah tidak berani melakukan pembelian tembakau tahun ini memakai perusahaan daerah maka ada jalan yang bisa ditempuh yakni dengan cara Kedua : gubernur harus mengeluarkan mengeluarkan peraturan gubernur (pasal 12 ayat 3 yang berbunyi : ketentuan lebih lanjut tentang pola kemitraan usaha budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan peraturan gubernur ) Perda No 04 tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di Nusa Tenggara Barat, dalam Pergub tersebut mengatur tentang proses pembelian tembakau dengan Cara Tender.

Sebelum melakukan tenderisasi rielnya pemerintah akan menetapkan harga dasar pembelian terendah yang diawali dengan rapat harga antara Gubernur selaku tim pembina dan pengendali dengan pihak petani tembakau, ORMAS Tani yang tentunya harga dasar tersebut ditentukan berdasarkan total biaya pruduksi petani yang dihitung secara terbuka(jujur).

Hal ini landasannya cukup jelas karna berapa minggu pemberitan Koran nasional mengabarkan di jerman telah terjadi lelang atas tembakau Sumatra dan tembakau jawa dengan Nilai penjualan 1.126 bal (setara dengan 83,954 ton) tembakau Sumatra senilai 2,23 juta euro sementara penjualan 554 bal/karton tembakau Jawa senilai 980.000 euro, Harga per bal naik tipis bagi tembakau Sumatra dibanding tahun lalu. Tembakau Deli yang dilelang tersebut merupakan produksi musim tanam 2009 sebanyak 257 bal atau sekitar 19.769 kilogram dan sisa hasil lelang 2009 sebanyak 99 bal, ditambah sisa produksi 2008 yang belum terjual sebanyak 770 bal(Sinar Harapan, senin 21 juni 2010)

Saatnyalah pemerintah daerah memikirkan jalan keluar dari pruduksi komudidas unggulan kita ini secara serius mulai dari pembinaan petani, penanaman, pasca panen yang meliputi pengomprongan dan yang paling prinsip adalah penjualan (pasar) selama ini kita hanya dikungkung oleh segelintir perusaahan yang mengatakan dirinya rugi tapi mereka datang berbondong bondong, datang membangun gudang pembelian dan menebar modal yang sangat kecil dalam satu tahun sudah berlipat ganda. Berikut jalannya pembiakan modal pengusaha tembakau di Nusa Tenggara Barat dimana ada berapa tahapan yang dilakukan yakni tahap: Pertama : pemilik modal muncul di pasar tembakau di Nusa Tenggara Barat dan berfungsi sebagai pembeli tembakau, kemudian tahap Kedua : konsumsi pruduktif oleh perusahaan (pemilik modal) atas barang yang dibeli dengan kata lain tembakau merupakan kebutuhannya yang terus menerus yang dibelinya untuk diproduksi (diolah) hingga ia berfungsi sebagai Prudusen Barang dalam hal ini Industry Rokok yang merubah Tembakau dalam bentuk barang baru yakni Rokok merupakan barang yang bernilai lebih besar ketimbang unsur-unsur pruduksinya seperti cengkeh, tembakau sebagai bahan utama dan ini dilakukan di pulau Jawa, kemudian tahap Ketiga : pemilik modal (perusahaan) kembali ke pasar sebagai seorang penjual rokok yang dihisap oleh jutaan manusia hingga dalam hal ini rokok tersebut telah merubah uang yang saat datang ke Lombok sangat kecil menjadi uang yang banyak kemudian mengisap petani tembakau di Nusa Tenggara Barat khususnya Pulau Lombok dengan harga yang semena mena.

Untuk itu kami Serikat tani Naional (STN) dalam aksi massa kali ini menuntut :

1. Gubernur Nusa Tenggara Barat menerbitkan keputusan tentang Harga Dasar Pembelian Terendah Tembakau Virginia Lombok oleh Pihak Perusahaan yakni Rp 41.600,- Per Kilo Gram dengan hitungan biaya prodoksi mencapai Rp 63.996.128 dalam satu hektar dengan hasil 2000 Kg Tembakau Kring Krosok dan memberikan keuntungan sebesar 30 % hal ini sesuai hasil pertemuan Perwakilan ORMAS tani yang tergabung dalam Kelompok Kerja (POKJA) yang dibentuk berdasarkan perintah gubernur berapa minggu yang lalu dan merupakan Perwujudan dari Perda No 04 Tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Tembakau Virginia Lombok, BAB II tentang Kewenangan Pasal 2 Ayat 1 : Dimana Gubernur Berwenang untuk mengatur Program Usaha Budidaya Perkebunan Tembakau Virginia Lombok dan Pasal 4 Point C tentang Harga Dasar dan Kelas Mutu.
2. Penyaluran DBH CHT harus dalam bentuk uang tunai ke Petani (Pengoven) yang dilengkapi dengan Bukti Kepemilikan Oven yang ditandai dengan IMB, TDI, HO dan Surat Keterangan dari Pihak Kepala Dusun,Desa yang pembuatannya secara kolektive dan gratis bukan dalam bentuk Tungku/Kompor Oven seperti yang terjadi sekarang ini, dimana petani di paksa untuk memebli kompor dengan memberikan uang muka sebesar Rp 1.000.000 setiap petani yang mendapat DBH CHT jika tidak maka petani tersebut tidak bisa mengambil uang jatahnya itu.
3. Pemerintah daerah harus segera memperbaiki data tentang nama petani yang mendapat bantuan DBH CHT karna kami menemukan banyak petani yang tidak masuk dalam daftar yang di keluarkan pemerintah kabupaten.
4. Menolak kebijakan SBY- Boediono yang memotong Subsidi MITAN untuk Omprongan tembakau di Nusa Tenggara Barat.

Mataram,28 juni 2010
KPW STN Nusa Tenggara Barat

Ahmad Rifai
Ketua

Sekertariat Bersama :
Jln.Dodokan 15 No 07 BTN Kekalik Kota Mataram
Blog : www.tanintbbergerak.blogspot.com
email : stnntb_menang@yahoo.co.id
Hp : 085739429060, 087865369100

Komite Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nasional Nusa Tenggara Barat

PERNYATAAN SIKAP

Pemda Lotim bertanggung jawab atas pernyataan Kabag HUMAS Setda Lotim Bapak Sujono AR yang telah meremehkan ORMAS tani yang tergabung dalam Solidaritas untuk Petani Tembakau Lombok (SPTL)

Pemberitaan Lombok Post hari Rabu,16 juni 2010 yang berjudul “Bupati Gelar Pertemuan Tertutup”, dalam pertemuan tersebut Bupati Lombok Timur membahas harga dasar terendah (HDT) pembelian tembakau Virginia Lombok yang bertempat di Pendopo Bupati dan di ikuti oleh asisten II Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kadis Perkebunan Provinsi NTB, unsur pimpinan DPRD Lombok Timur dan perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) serta Lima perwakilan perusahaan.
Untuk kita maklumi bersama bahwa Bupati Lombok Timur dalam pertemuan dengan kami dari Solidaritas untuk Petani Tembakau Lombok (SPTL) pada hari Rabu,09 juni 2010 yang membahas Tiga agenda : Konversi bahan bakar untuk omprongan tembakau, Harga dasar tembakau(HDT) kemudian tentang Pengalokasian DBH CHT.
Dalam pertemuan tersebut forum sepakat Dua agenda yakni Harga Dasar Terendah (HDT), kemudian Pengalokasian DBH CHT namun dalam pertemuan tersebut hanya membahas tentang Harga Dasar yang bukan kewenangan Bupati namun Bupati memiliki peran besar dalam mendorong Gubernur untuk menentukan Harga Dasar pembelian singkatnya dalam pertemuan tersebut di hasilkan kesepakatan akan ada pertemuan kembali antara Buapati, Disbun Provinsi dan Kabupaten, pihak perusahaan dan Ormas tani,NGO yang tergabung dalam SPTL tepatnya hari Senin 14 juni 2010.
Dalam perjalan berikutnya kami Ormas Tani dan NGO yang tergabung dalam SPTL yang masuk dalam Kelompok Kerja (POKJA) Intensivikasi Tembakau Virginia (ITV) Lombok bersama Disbun Provinsi NTB, pihak perusahaan tembakau mengadakan pertemuan di aula Disbun Provinsi NTB yang pada waktu itu hadir dari pihak SPTL (STN,FS NTB,SMS,Lesa Demarkasi), Kadis Disbun tanpa di hadiri pihak perusahaan membahas rancangan Harga Dasar Tembakau (HDT).
Dalam pertemuan itu pihak disbun mengajukan biaya produksi petani tembakau sebesar Rp 37.730.770 yang merupakan akumulasi dari sewa lahan, bahan bahan,peralatan,upah buruh,penyusutan alat,bunga bank sebesar 10 % dan administrasi namun setelah ada perdebatan panjang maka di sepakati biaya produksi menjadi Rp 63.996128, kmudian perdebatan berlanjut ke arah berapa besar keuntungan yang harus di berikan kepada petani, dalam perdebatan ini di putuskan keuntungan yang harus di berikan kepada petani sebesar Rp 19.203.872 (30 %) dari biaya produksi dalam 1 (satu) Hektar lahan dengan hasil kering 2000 kg.
Setelah sepakat atas biaya produksi,persentase besaran keuntungan yang harus diberikan kepada petani dan jumlah kuota tembakau kering yang harus dihasilkan petani maka di temukan harga wajar pembelian adalah Rp 41.600 per kilo geram.
Lagi perdebatan terjadi antara pihak SPTL dengan Disbun soal mekanisme pembelian dalam hal ini Opsi dari SPTL bahwa Rp 41.600 adalah Harga Paling Rendah (HDT) terhadap pembelian tembakau Virginia Lombok oleh perusahaan, kemudian opsi Disbun Provinsi NTB bahwa Rp 41.600 adalah jumlah yang harus dijadikan sebagai harga rata - rata bukan harga dasar karna takut tembakau Lombok tidak competitive hal ini sama dengan alasan perusahaan
Adapun alasan kami SPTL memandang ini harus di jadikan harga dasar adalah dari situasai obyektive setiap tahun atas pola pembelian yang dilakukan perusahan yakni pembelian yang selalu di mainkan oleh penentuan grade walau sudah di tentukan harga rata - rata oleh pihak petani dan pengusaha dalam rapat harga hingga akan sangat jarang petani akan nembus angka Rp 41.600 itu seperti tahun lalu harga rata rata pembelian Rp 34.000 dan terendah Rp 2.000 dan kebanyakan petani mendapat harga Rp 15.000 - Rp 17.000 dan ini jauh dari biaya produksi yang mencapai 60an juta Rupiah dan kita bisa saksikan sebagian besar petani tembakau rugi.
Akhir dari pertemuan Pokja ini menjadi bahan pertemuan Senin kemarin dengan pihak Pemda Lotim, Pengusaha, Unsur Pimpinan DPRD Lotim sejatinya tidak kami persoalkan walau sejatinya Bapak Bupati Lombok Timur telah mengingkari apa yang di sepakti nya dalam pertemuan terdahulu yang kan melibat kan kami dalam pembicaraan tentang rancangan Harga Dasar Terendah ini (HDT) karna kami untuk sementara percaya sikap Bupati Lotim yang akan memperjuangkan Harga Dasar Terendah (HDT) dalam rangka mensejahterakan petani tembakau.
Yang kami tidak terima adalah pernyataan Kabag HUMAS Setda Lotim Bapak Sujono AR yang menyatakan SPTL itu siapa..?, mereka kan bukan petani tembakau dan mengatakan APTI merupakan asosiasi resmi hingga wajar kita hadirkan.
Kalimat yang dilontarkan Kabag HUMAS Setda Lotim Bapak Sujono AR tersebut akan mengundang konflik horizontal antara ormas tani yang tergabung dengan SPTL Vs APTI kemudian Konflik vertical antara Pemkab Lotim Vs petani yang tergabung dalam Ormas Tani (SPTL)
Untuk diketahui oleh Kabag HUMAS Setda Lotim Bapak Sujono AR adalah kami yang tergabung dalam SPTL ini memiliki KLP tani dan pengurus kabupaten yang dijabat oleh petani walau ada NGO itu sah tidak ada larangan untuk membatasi orang berbicara dan berbuat selama mengusung persoalan rakyat dan mengedepankan nilai kemanusian dan demokratisasi.
Jika bicara peran perjuangan terhadap petani tembakau kami ORMAS tani yang tergabung dalam SPTL berani menyatakan bahwa kepeloporan dan pengakaran di petani tembakau jauh 70 % lebih besar jika di bandingkan dengan APTI yang nota bene bentukan para cokong dan pengusaha yang menghisap darah kaum tani (lihat struktur APTI ada tidak sampai tingkatan dusun dan lihat perjuangan APTI soal masalah yang di hadapi petani tembakau).
Atas lontaran statement Kabag HUMAS Setda Lotim Bapak Sujono AR pada Lombok Post hari Rabu,16 juni 2010 kami ORMAS tani (STN,FS NTB Indonesia,Lesa demarkasi,SMS) memandang itu adalah pernyataan resmi Pemkab Lotim dalam hal ini Bupati Lombok Timur, maka kami secara tegas menuntut :
1. Pemkab Lotim dalam hal ini Bapak Bupati Lombok Timur Drs.H.Sukiman Azmi dan Wakil Bupati Lombok Timur Bapak H.Syamsul Lutfhi.SE mengkelarivikasi Pernyataan/Statement yang di sampaikan Kabag HUMAS Setda Lotim Bapak Sujono AR pada Lombok Post Hari Rabu,16 Juni 2010 dan Meminta Maaf yang di sampaikan pada Koran Lombok Post dan Koran Local yang beredar di NTB
2. Mencopot Kabag HUMAS Setda Lotim Bapak Sujono AR dari jabatnnnya dan diganti dengan pejabat yang lebih mampu menjadi corong Pemkab Lotim hingga tidak menimbulkan konflik ketika membuat pernyataan
3. Jika hal ini tidak dilakukan dalam waktu 1 minggu kami ormas tani yang tergabung dalam SPTL akan menggelar aksi massa ke kantor Pemkab lotim di selong sebagai bukti kami(anggota dan struktur) terdiri dari kaum tani
Demikian pernyataan sikap ini kami buat,terima kasih….!!!

Tanah,Modal,Teknologi Modern,Murah,Massal Untuk Pertanian Kolektive
Di Bawah Dewan Tani/Rakyat……!!!!


Mataram, l6 Juni 2010
KPW STN Nusa Tenggara Barat

Ahmad Rifai
Ketua