Persoalan persoalan yang Memanifes di Lombok Timur yang Kontraproduktive dengan Rakyat diantaranya : Relokasi 109 kepala keluarga (KK) Warga Pulau Sunut ke Tanjah Anjah,Pencemran Limbah Tailing PT.NNT di Perairan Laut Selatan Lombok Timur,Kasus Tanah Sekaroh dan 150 an Hektar Hutan Sambelia yang di berikan ke PT.Sadhana Arifnusa.
Peserta Diskusi :
Serikat Tani Nasional (STN),Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi(LMND),Gema Alam NTB,Yayasan Sekrohmah(YASEMA),LRI-HAM Lombok Timur,Serikat Rakyat Miskin Indonesia(SRMI),Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia(KNTI),Serikat Masyarakat Selatan(SM)S)Yayasan Kusuma Rinjani(YKR),Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan(LPSDN),Advokasi Buruh Migrant Indonesia(ADBMI)
Sekarteja Sabtu, 4 Desember 2010
Pimpinan Diskusi : Ahmad Rifai (Serikat Tani Nasional)
Agenda I. Relokasi 109 Kepala Keluarga (KK) Warga Pulau Sunut Ke Tanjah Anjah
Ahmad Rifai (STN):
Baik kawan kawan untuk agenda pertama ini ku persilahkan sayadi dari Solidaritas Masyrakat Selatan(SMS) untuk memaparkan temuan terkait persoalan rencana pemkab merelokasi 109 KK warga sunut ke tanjah anjah :
Sayadi(SMS)
Bicara Pulau Sunut sekarang ini sama dengan kita berbicara masalah kebijakan, yang terjadi saat ini :
• Adanya system yang sunut dijadikan sebagai tameng “dalam perubahan sisitem pemukiman penduduk akan diubah menjadi pariwisata” dengan asumsi masyrakat akan lebih sejahtera.
• Masyarakat sudah lama tinggal Pulau Sunut pendekatan dengan mengancam sehingga masyrakat menjadi terkontaminasi (yang menolak dan menerima dari proses relokasi), menolak: masyrakat sudah lama tinggal.
• Pemerintah mengimindasi sehingga relokasi itu ada yang setuju dimana masyrakat dengan jumlah 119 KK sepakat untuk setuju dengan demikian ada masyakat yang rumahnya permanen dan semi permanen.
• Pertanyaannya sejauh mana pemerintah berperan dalam relokasi ini dengan asumsi bahwa dalam relokasi lahan yang tidak layak dan lahan tujuan relokasi masih dimiliki oleh Luis(Warga Prancis)
Ahmad Rifai(STN) :
Silahkan kawan kawan memberikan ekplorasi setelah bung sayadi menyampaikan temuannya terkait Relokasi ini
M. Ridwan (Warga Sambalia):
• Bagaimana dampak jika terjadi pembangunan hotel tersebut terhdadap masyarakat…?
• Kenapa dilokasi tidak ada keterlibatan Masyarakat apalagi kita dari ORMAS dan NGO/LSM
• Sebaiknya kita minta Klarivikasi ke Pemda dalam hal ini keterlibatan Asisten 1 dan Camat Montong Gading
M. Juaini (Gema Alam NTB):
• Pegangan Pemerintah dalam melakukan pembangunan secara formal adalah AMDAL dimana AMDAL (Analiasa Mengenai Dampak Lingkungan ) bisa diakal-akali sesuai kepentingan
• Yang kita ingin tahu adalah apakah Pemda Lotim dalam membangun Pulau Sunut menjadi Obyek Pariwisata dalam hal ini Perhotelan sudah megkaji analisis resiko ekonomi,politik,budaya,sosial bukan hanya dampak lingkungan (ekologi)
Amin Abdullah (KNTI) :
Teren yang terjadi pada saat ini adalah menguasai pulau pulau kecil karna di dukung oleh regulasi yang mengarahkan penguasaan pulau-pulau kecil dalam hal ini UU No.27 tahun 2007 dimana dalam UU terdapat HP3 (Hak Penggunaan,Pemampaatan Pesisir) disini di sebutkan penggunaannnya oleh kelompok tertentu selama 15 tahun dan boleh di perpanjang,untuk itu sebaiknya kita medukung yudisial reviu yang sedang dilakukan oleh beberpa organisasi di pusat ke mahkamah konstitusi (MK).
Maknin (STN Lotim):
• Perintah wajar membangunan pariwisata dengan catatan harus mengadakan musyawarah degan masyarakat.
• Pemerintah harus membuat tim sosialiasai mengenai pembangunan wisata di tempat-tempat wilayah yang memiliki panorama yang indah.
• Kita harus menyuarakan langsung kepada pemerintah.
Mustarah (LPSDN) :
• Menjadi masalah ketika tanah yang menjadi tempat relokasi warga sunut di tanjah anjah ini di menagkan oleh si lois investor dari perancis itu,sesungguhnya tanah ini adalah masih dalam sengketa ,kita tidak bisa banyangkan jika lois memenangkan perkara ini sementara warga sudah di relokasi maka pemda akan bermasalah dengan warga kmudian warga dengan lois ini bisa terjadi
• Menjadi catatan kita tanah yang di jadikan tempat relokasi ini di lengkapi dengan dokumen seperti surat jual beli antara warga dengan lois dan sertifikat atas nama lois.
Ahmad Rifai (STN ):
Oke jika begitu dapat kita Simpulkan dalam kasus Sunut ini yang harus kita lakukan adalah :
• Klarifikasi dengan pihak pemkab lotim yang terdiri dari :
1. Sejauh mana perkembangan kasus Lois dengan Pemda Lotim di Pengadilan
2. Mempertanyakan kepada Pemda Lotim terkait AMDAL pembangunan di Sunut dan Analisis Terhadap Resiko Ekonomi,Politik,Budaya,Sosial bukan hanya dampak Lingkungan (ekologi)
• Kita mendukung Yudicial Reviu atas UU no.27 tahun 2007 terkait Penguasaan Pulau Pulau Kecil
Agenda II. Limbah Tailing PT NNT Yang Merusak Lingkungan Laut Wilayah
Selatan Lombok Timur
Ahmad Rifai(STN) :
Untuk menghemat waktu saya persilahkan bapak amin Abdullah selaku Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia(KNTI) Wilayah Nusa Tenggara
Pak Amin Abdullah (KNTI):
Menyampaikan makalahnya…..(lihat makalahnya di lampiran email) kesimpulannnya :
• Musim tangkap berubah ubah tidak seperti sepuluh tahun yang lalu
• Nelayan awalnya menangkap ikan dan cumi cumi pull satu bulan namun setelah beroperasinya PT.NNT berubah menjadi tiga hari karna plangketon hancur hingga cumi maupun ikan tidah betah di perairan kita dan bermigrasi ke laut lain seperti sumba dan sebaginya
• Temuan DR.agil bahwa semakin dekat lingkungan itu dengan pusat limbah maka semakin besar kerusakan ekosistem yang di timbulkan studi kasus dampak tailing di perariran Lombok timur hanya wilayah sugian yang masih agak bagus sedang tanjung luar dan sekitar sudah rusak indikatornya hancurnya bakau .
Erwin (Gema Alam NTB)
• Apakah plangton masuk hewan atau tumbuhan
• Tailing PT.NNTkontradiksi dengan aktivitis dengan PT it sndiri dengan pemerintah.
• Berbicara PT.NNT dengan tailingya selalu termentahkan dari gesekan para aktivis tapi masalahnya ketidak konsistennya dan ketidak kekompakan dari semua aktivitis.
• Kita tidak memiliki data-data kongkrit baik dari para ilmuan
Andra Ashadi (LMND)
• Sekarang ini PT.NNT active melakukan pembelaan bahkan setiap tahun dapat anugrah pengelolaan lingkungan terbaik dan saya anggap ini maniupulasi karna hutan di Sumbawa juga hancur
• Negarapun oleh PT.NNT di inetervensi apalgi kepala daerah
• Solusi melawan NNT adalah “kawan-kawan dari pro demograsisegera melakukan konsolidasi dengan dengan massa rakyat (bangun persatuan)
• dan kita harus membicarakan nasionalisasi dengan mendesak pemeritah untuh mengambil alih PT NNT bisa saja taktik awal mendorong divestasi sebagai tahap awal.
M. Juani (Gema Alam NTB)
• Negara menjadikan masyarakat sebagai budak
• PT.NNT memiliki kekuatan internasional dengan dibandingkan dengan kukuatan kita sedangkan pemerintah sudah membela PT.NNT itu sendiri
• Mengrenai pembagian hasil ke masyrakat oleh NNT dengan pemerintah tidak ada kita hanya dapat kotorannnya saja (libah dan dampak lingkungan lainnya)
• Ketidakmampuan kita mengkampanyekan tentang kebusukan PT.NNT kepada masyarakat bisa saja soal hak rakyat atas hasil pertambangan dan dampak terhadap masyarakat
Ahmad Rifai (STN):
• Melakukan sosialisasi masyrakat mengenai dampak dan melakukan desakan nasionalisasi ke pemegang kebijakan dalam hal ini negara
• Membenturkan kajian-kajian ilmiah dengan fakta-fakta lapangan sehingga membuat dibawah bangkit.
Bung Romahidayat (ADBMI)
Mengubah strategi taktis melawan PT.NNT sehingga menimbulkan perdebatan halayak rame. Taktik tidak lagi bersifat kedaerahan tapi taktik yang nasional(persatuan nasional)
Ahmad Rifai (STN)
Jadi Kesimpulan kita :
1. Melakukan kampanye tentang dampak lingkungan PT.NNT
2. Diskusi perbandingan hasil penelitian para ahli yang pro lingkungan dengan para ahli Pro Tambang (PT.NNT)
3. Melakuakn desakan agar pemerintah berdaulat atas sumber daya alam (pertambangan)
4. Mengubah strategi perlawanan ke PT.NNT.
5. Bung amin abdulllah bertanggungjawab mengkonsolidasikan kita untuk diskusi terkait untuk merealisasikan empat kesimpulan di atas
Agenda III. Kasus Tanah Sekaroh
Ahmad Rifai (STN):
Silahkan bung Marnin selaku ketua STN Lombok Timur menyampaikan soal kasus sekaroh dan situasi terbaru :
Marnin (Serikat Tani Nasional):
• Kami tetap pada tuntutan semula yakni pembagian wilayah menjadi tiga (untuk petani,penggembalaan dan untuk hutan lindung)
• Maslah relokasi yang di twarkan pemda adalah hal yang jauh dari basis matrial dimana pemda mau membuat keputusan yang sama dengan kasus tamnpah bole pada hal basis matrila seperti sejarah warga tampah bole dan sekaroh berbeda
• Konggritnya kami ingin :
1. Agar Pemerintah Kabupaten Lombok Timur segera membuat Panitia dalam bentuk Komite Penyelesaian Kasus Tanah Sekaroh
2. Pembagian Kawasan Hutan Sekaroh yang sekarang tidak layak di sebut sebagai kawasan hutan karna sudah di padati oleh pemukiman rakyat menjadi tiga kawasan yakni : Kawasan Hutan Lindung,Kawasan Penggembalaan dan Kawasan Produksi (lahan yang di kuasai rakyat tani secara kolektive)
3. Sesungguhnya Tindakan Pemda Lombok Timur melawan apa yang di sampaikan Bapak Menteri Kehutanan yang menegaskan bahwa : jalan keluar untuk mengatasi kemiskinan yang di hadapi petani terutama yang berada di lingkar hutan adalah dengan cara membagikan 6000 hektar lahan dengan asumsi setiap Kepala Keluarga(KK) akan mengelola Tiga Hektar dalam kunjungan nya ke Lombok Timur beberapa bulan yang lalu,
4. Pemerintah daerah lombok timur tidak perlu mendatangkan orang korea untuk membuat hutan dengan menanam pohon kami mampu membuat hutan jika hak kami atas tanah sudah jelas
Pak Arnim Abdullah (KNTI) :
• Masyrakat membutuhkan hutan selalu adanaya perlawanan ini disebabkan belum jelasnya batas kepemilikan dan belum terbentuknya zona-zona.
• Program penghijauan di klaim menjadi bisnis karena belum terbentuknya zona-zona.
• Menekankan kepada pemerintah untuk segera melakukan tindakan untuk terbentuknya zona
Itek ( Gema Alam NTB)
Masyrakat dipinggir hutan untuk meraih rizki, mengenai hutan HKm dengan milihat PP 27/….mengenai awik-awik. Kekuatan PP harus masuk lewat kelompok……..
Amin Abdullah (KNTI)
• Jangan diberikan masyrakat tanah menjadi hak milik pribadi, solusinya memebrikan hak kelola, kaitannya dengan UU bahwa harus focus melakukan diskusi dan membuat tim, melakukan sosialisai ke masyrakat mengenai ketiga zona. Sehinnga jangan sampai terjadi adu domba antar organisasi.
• Tidak selesainya masalah lahan yang ada sekaroh
• Mengadvokasi masyrakat mengenai hutan dan masyrakat (mengenai pemberdayaan masyrakat). masyarakat sejahtera, Hutan lestari
• Setuju dengan pergerakan teman-teman yakni tuntutan ketiga zona tersebut
Jadi Kesimpulan kita :
1. Semua peserta diskusi sepakat atas tuntutan warga terkait zonasi sebagai jalan keluar
2. Membuat Tim untuk bertemu dengan Menhut,Pihak KOICA,DPRRI di Jakarta
3. Mendesak Pemda Lotim untuk Cooperative (kerjasama) dengan semua pihak guna menyelesaikan masalah sekaroh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar