Jumat, 09 Juli 2010

Komite Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nasional Nusa Tenggara Barat

PERNYATAAN SIKAP

Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat Harus Berani Mengambil Pilihan
Beri Keuntungan Rakyat atau Pengusaha

Bagi Kami Serikat tani Naional (STN) penentuan standar harga dasar terendah sebesar Rp 41.600,- Per Kg adalah tindakan final yang harus di lakukan pemerintah guna menyelamatkan petani tembakau dari keterpurukan harga selama ini, langkah ini merupakan tindakan yang sifatnya menengahi antara petani sebagai penjual dan pengusaha sebagai pembeli hal ini dilakukan dengan Pola Kemitraan yang di atur pada BAB V tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Pasal 11,12,13 Perda No 04 tahun 2006 Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di Nusa Tenggara Barat, landasan ini juga kami perkuat setelah melakukan pendiskusian dengan pihak disbun lewat kelompok kerja (POKJA) intensivikasi tanaman tembakau Virginia Lombok yang menetapkan kisaran biaya produksi tahun ini mencapai Rp 63.996.128 dalam satu hektar dengan dengan kouta 2000 kg tembakau kring krosok dan memberikan keuntungan sebesar 30 % hingga di temukan harga pemebelian oleh perusahaan harus Rp 41.600 per kilo geram.

Di samping itu kami mendesak Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur yang mengendalikan usaha ini lewat Tim Pembina dan Pengendali sebagaimana yang diatur pada BAB II tentang Kewenangan, Pasal 2,3,4 kemudian BAB VI tentang Pembinaan dan Pengendalian pasal 14,15 Perda No 04 tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di Nusa Tenggara Barat cukup jelas arah dari tata niaga tembakau Virginia Lombok ini yakni menjadikan tembakau sebagai komuditas unggulan daerah yang harus mampu bersaing di tataran nasional dan internasional dan ini sudah kita buktikan tanpa dijadikan sebagai sector prioritas oleh pemerintah daerah tembakau Virginia Lombok mampu memasok 80 % stock nasional dan bersaing di dunia internasional dengan urutan ke tiga tapi sangat aneh dalam hal pembelian dilakukan dengan standar kampong (semaunya perusahaan) seharusnya dalam hal jual beli yang dipakai standar internasional, ini akal akalan pengusaha yang kong kalikong dengan pemerintah selama ini, karna kita thu bahwa Sector pertanian adalah sektror andalan yang mampu menyerap 40% tenaga kerja dari jumlah tenaga kerja yang ada di NTB,pada musim tembakau saja terserap tenaga kerja mencapai 170 orang karna satu oven memperkerjakan minimal 10 orang.
Dalam hal ini kami berpandangan ada beberapa cara yang harus ditempuh pemerintah Nusa Tenggara Barat dalam meyelamatkan petani tembakau ke depan jika penetapan standar harga dasar pembelian sebesar Rp 40.000 Per Kilo Gram membuat perusahaan tidak mau membeli tahun ini yakni Pertama : dengan bersikap tegas berani mengambil alih pembelian dari perusahaan yang jahat ini dengan memakai perusahaan daerah (PT.Gerbang NTB Emas) yang bekerjasama dengan berapa perusahan daerah tingkat kabupaten (Loteng dan Lotim) polanya bisa sharing modal (modal patungan) yang khusus untuk membeli tembakau hal ini bisa diatur dengan Gubernur mengeluarkan Peraturan Gubernur (pasal 12 ayat 3) Perda No 04 Tahun 2006 Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di Nusa Tenggara Barat, kemudian bisa menjualnya ke luar dengan catatan Perusahan Daerah yang ditunjuk ini tetap membeli dengan Harga Dasar yang ditentukan hingga petani tidak dirugikan dalam arti petani diberi keuntungan sebesar 30 % dari total biaya pruduksi yang dihitung secara terbuka antara petani dan perusahaan, dalam aksi kali ini kami membantah pernyataan Dirut PT.GNE yang menyatakan tembakau tidak ada standar nasional Indonesia (SNI) nya ini merupakan pembohongan atas kaum tani,SNI tentang tembakau sangat jelas diatur pada keputusan badan SNI lewat Nomor SNI :01.4401-2006.

Sebagai bentuk antisipasi Pemerintah Daerah harus menyediakan dana jaminan buat perusahaan jika bicara Nusa Tenggara Barat bisa diambil dari dana yang didapat provinsi dari hasil divestasi saham PT.NNT hingga jelas semangatnya yakni bagi petani tugasnya menanam dan mengomprong tembakau hingga mendapatkan kuwantitas yang lebih banyak dari tahun kemarin hingga merubah kuwalitas tembakau sebagai komuditas unggulan daerah yang mampu bersaing di dunia internasional dengan meraih peringkat yang lebih tinggi lagi artinya petani harus di bikin konsentrasi dalam berproduksi dan ini harus diberikan akses yang luas mulai dari lahan, modal, teknologi yang modernt dan akses pasar yang dijamin pemerintah, hal ini akan bisa terwujud jika pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat menjadikan sector ini menjadi program unggulan hingga penanganannya harus terkonsentrasi dan tersentralisasi di tangan pemerintah tidak bisa dilepas ke tangan pengusaha. Jika dilepas seperti sekarang ini (pemerintah menjadi pengawas saja) maka wajar terjadi penghisapan besar besaran oleh pemilik modal kepada petani.

Jika pemerintah daerah tidak berani melakukan pembelian tembakau tahun ini memakai perusahaan daerah maka ada jalan yang bisa ditempuh yakni dengan cara Kedua : gubernur harus mengeluarkan mengeluarkan peraturan gubernur (pasal 12 ayat 3 yang berbunyi : ketentuan lebih lanjut tentang pola kemitraan usaha budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan peraturan gubernur ) Perda No 04 tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di Nusa Tenggara Barat, dalam Pergub tersebut mengatur tentang proses pembelian tembakau dengan Cara Tender.

Sebelum melakukan tenderisasi rielnya pemerintah akan menetapkan harga dasar pembelian terendah yang diawali dengan rapat harga antara Gubernur selaku tim pembina dan pengendali dengan pihak petani tembakau, ORMAS Tani yang tentunya harga dasar tersebut ditentukan berdasarkan total biaya pruduksi petani yang dihitung secara terbuka(jujur).

Hal ini landasannya cukup jelas karna berapa minggu pemberitan Koran nasional mengabarkan di jerman telah terjadi lelang atas tembakau Sumatra dan tembakau jawa dengan Nilai penjualan 1.126 bal (setara dengan 83,954 ton) tembakau Sumatra senilai 2,23 juta euro sementara penjualan 554 bal/karton tembakau Jawa senilai 980.000 euro, Harga per bal naik tipis bagi tembakau Sumatra dibanding tahun lalu. Tembakau Deli yang dilelang tersebut merupakan produksi musim tanam 2009 sebanyak 257 bal atau sekitar 19.769 kilogram dan sisa hasil lelang 2009 sebanyak 99 bal, ditambah sisa produksi 2008 yang belum terjual sebanyak 770 bal(Sinar Harapan, senin 21 juni 2010)

Saatnyalah pemerintah daerah memikirkan jalan keluar dari pruduksi komudidas unggulan kita ini secara serius mulai dari pembinaan petani, penanaman, pasca panen yang meliputi pengomprongan dan yang paling prinsip adalah penjualan (pasar) selama ini kita hanya dikungkung oleh segelintir perusaahan yang mengatakan dirinya rugi tapi mereka datang berbondong bondong, datang membangun gudang pembelian dan menebar modal yang sangat kecil dalam satu tahun sudah berlipat ganda. Berikut jalannya pembiakan modal pengusaha tembakau di Nusa Tenggara Barat dimana ada berapa tahapan yang dilakukan yakni tahap: Pertama : pemilik modal muncul di pasar tembakau di Nusa Tenggara Barat dan berfungsi sebagai pembeli tembakau, kemudian tahap Kedua : konsumsi pruduktif oleh perusahaan (pemilik modal) atas barang yang dibeli dengan kata lain tembakau merupakan kebutuhannya yang terus menerus yang dibelinya untuk diproduksi (diolah) hingga ia berfungsi sebagai Prudusen Barang dalam hal ini Industry Rokok yang merubah Tembakau dalam bentuk barang baru yakni Rokok merupakan barang yang bernilai lebih besar ketimbang unsur-unsur pruduksinya seperti cengkeh, tembakau sebagai bahan utama dan ini dilakukan di pulau Jawa, kemudian tahap Ketiga : pemilik modal (perusahaan) kembali ke pasar sebagai seorang penjual rokok yang dihisap oleh jutaan manusia hingga dalam hal ini rokok tersebut telah merubah uang yang saat datang ke Lombok sangat kecil menjadi uang yang banyak kemudian mengisap petani tembakau di Nusa Tenggara Barat khususnya Pulau Lombok dengan harga yang semena mena.

Untuk itu kami Serikat tani Naional (STN) dalam aksi massa kali ini menuntut :

1. Gubernur Nusa Tenggara Barat menerbitkan keputusan tentang Harga Dasar Pembelian Terendah Tembakau Virginia Lombok oleh Pihak Perusahaan yakni Rp 41.600,- Per Kilo Gram dengan hitungan biaya prodoksi mencapai Rp 63.996.128 dalam satu hektar dengan hasil 2000 Kg Tembakau Kring Krosok dan memberikan keuntungan sebesar 30 % hal ini sesuai hasil pertemuan Perwakilan ORMAS tani yang tergabung dalam Kelompok Kerja (POKJA) yang dibentuk berdasarkan perintah gubernur berapa minggu yang lalu dan merupakan Perwujudan dari Perda No 04 Tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Tembakau Virginia Lombok, BAB II tentang Kewenangan Pasal 2 Ayat 1 : Dimana Gubernur Berwenang untuk mengatur Program Usaha Budidaya Perkebunan Tembakau Virginia Lombok dan Pasal 4 Point C tentang Harga Dasar dan Kelas Mutu.
2. Penyaluran DBH CHT harus dalam bentuk uang tunai ke Petani (Pengoven) yang dilengkapi dengan Bukti Kepemilikan Oven yang ditandai dengan IMB, TDI, HO dan Surat Keterangan dari Pihak Kepala Dusun,Desa yang pembuatannya secara kolektive dan gratis bukan dalam bentuk Tungku/Kompor Oven seperti yang terjadi sekarang ini, dimana petani di paksa untuk memebli kompor dengan memberikan uang muka sebesar Rp 1.000.000 setiap petani yang mendapat DBH CHT jika tidak maka petani tersebut tidak bisa mengambil uang jatahnya itu.
3. Pemerintah daerah harus segera memperbaiki data tentang nama petani yang mendapat bantuan DBH CHT karna kami menemukan banyak petani yang tidak masuk dalam daftar yang di keluarkan pemerintah kabupaten.
4. Menolak kebijakan SBY- Boediono yang memotong Subsidi MITAN untuk Omprongan tembakau di Nusa Tenggara Barat.

Mataram,28 juni 2010
KPW STN Nusa Tenggara Barat

Ahmad Rifai
Ketua

Sekertariat Bersama :
Jln.Dodokan 15 No 07 BTN Kekalik Kota Mataram
Blog : www.tanintbbergerak.blogspot.com
email : stnntb_menang@yahoo.co.id
Hp : 085739429060, 087865369100

Tidak ada komentar:

Posting Komentar