Jumat, 09 Juli 2010

Komite Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nasional Nusa Tenggara Barat

PERNYATAAN SIKAP

Pemda Lotim bertanggung jawab atas pernyataan Kabag HUMAS Setda Lotim Bapak Sujono AR yang telah meremehkan ORMAS tani yang tergabung dalam Solidaritas untuk Petani Tembakau Lombok (SPTL)

Pemberitaan Lombok Post hari Rabu,16 juni 2010 yang berjudul “Bupati Gelar Pertemuan Tertutup”, dalam pertemuan tersebut Bupati Lombok Timur membahas harga dasar terendah (HDT) pembelian tembakau Virginia Lombok yang bertempat di Pendopo Bupati dan di ikuti oleh asisten II Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kadis Perkebunan Provinsi NTB, unsur pimpinan DPRD Lombok Timur dan perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) serta Lima perwakilan perusahaan.
Untuk kita maklumi bersama bahwa Bupati Lombok Timur dalam pertemuan dengan kami dari Solidaritas untuk Petani Tembakau Lombok (SPTL) pada hari Rabu,09 juni 2010 yang membahas Tiga agenda : Konversi bahan bakar untuk omprongan tembakau, Harga dasar tembakau(HDT) kemudian tentang Pengalokasian DBH CHT.
Dalam pertemuan tersebut forum sepakat Dua agenda yakni Harga Dasar Terendah (HDT), kemudian Pengalokasian DBH CHT namun dalam pertemuan tersebut hanya membahas tentang Harga Dasar yang bukan kewenangan Bupati namun Bupati memiliki peran besar dalam mendorong Gubernur untuk menentukan Harga Dasar pembelian singkatnya dalam pertemuan tersebut di hasilkan kesepakatan akan ada pertemuan kembali antara Buapati, Disbun Provinsi dan Kabupaten, pihak perusahaan dan Ormas tani,NGO yang tergabung dalam SPTL tepatnya hari Senin 14 juni 2010.
Dalam perjalan berikutnya kami Ormas Tani dan NGO yang tergabung dalam SPTL yang masuk dalam Kelompok Kerja (POKJA) Intensivikasi Tembakau Virginia (ITV) Lombok bersama Disbun Provinsi NTB, pihak perusahaan tembakau mengadakan pertemuan di aula Disbun Provinsi NTB yang pada waktu itu hadir dari pihak SPTL (STN,FS NTB,SMS,Lesa Demarkasi), Kadis Disbun tanpa di hadiri pihak perusahaan membahas rancangan Harga Dasar Tembakau (HDT).
Dalam pertemuan itu pihak disbun mengajukan biaya produksi petani tembakau sebesar Rp 37.730.770 yang merupakan akumulasi dari sewa lahan, bahan bahan,peralatan,upah buruh,penyusutan alat,bunga bank sebesar 10 % dan administrasi namun setelah ada perdebatan panjang maka di sepakati biaya produksi menjadi Rp 63.996128, kmudian perdebatan berlanjut ke arah berapa besar keuntungan yang harus di berikan kepada petani, dalam perdebatan ini di putuskan keuntungan yang harus di berikan kepada petani sebesar Rp 19.203.872 (30 %) dari biaya produksi dalam 1 (satu) Hektar lahan dengan hasil kering 2000 kg.
Setelah sepakat atas biaya produksi,persentase besaran keuntungan yang harus diberikan kepada petani dan jumlah kuota tembakau kering yang harus dihasilkan petani maka di temukan harga wajar pembelian adalah Rp 41.600 per kilo geram.
Lagi perdebatan terjadi antara pihak SPTL dengan Disbun soal mekanisme pembelian dalam hal ini Opsi dari SPTL bahwa Rp 41.600 adalah Harga Paling Rendah (HDT) terhadap pembelian tembakau Virginia Lombok oleh perusahaan, kemudian opsi Disbun Provinsi NTB bahwa Rp 41.600 adalah jumlah yang harus dijadikan sebagai harga rata - rata bukan harga dasar karna takut tembakau Lombok tidak competitive hal ini sama dengan alasan perusahaan
Adapun alasan kami SPTL memandang ini harus di jadikan harga dasar adalah dari situasai obyektive setiap tahun atas pola pembelian yang dilakukan perusahan yakni pembelian yang selalu di mainkan oleh penentuan grade walau sudah di tentukan harga rata - rata oleh pihak petani dan pengusaha dalam rapat harga hingga akan sangat jarang petani akan nembus angka Rp 41.600 itu seperti tahun lalu harga rata rata pembelian Rp 34.000 dan terendah Rp 2.000 dan kebanyakan petani mendapat harga Rp 15.000 - Rp 17.000 dan ini jauh dari biaya produksi yang mencapai 60an juta Rupiah dan kita bisa saksikan sebagian besar petani tembakau rugi.
Akhir dari pertemuan Pokja ini menjadi bahan pertemuan Senin kemarin dengan pihak Pemda Lotim, Pengusaha, Unsur Pimpinan DPRD Lotim sejatinya tidak kami persoalkan walau sejatinya Bapak Bupati Lombok Timur telah mengingkari apa yang di sepakti nya dalam pertemuan terdahulu yang kan melibat kan kami dalam pembicaraan tentang rancangan Harga Dasar Terendah ini (HDT) karna kami untuk sementara percaya sikap Bupati Lotim yang akan memperjuangkan Harga Dasar Terendah (HDT) dalam rangka mensejahterakan petani tembakau.
Yang kami tidak terima adalah pernyataan Kabag HUMAS Setda Lotim Bapak Sujono AR yang menyatakan SPTL itu siapa..?, mereka kan bukan petani tembakau dan mengatakan APTI merupakan asosiasi resmi hingga wajar kita hadirkan.
Kalimat yang dilontarkan Kabag HUMAS Setda Lotim Bapak Sujono AR tersebut akan mengundang konflik horizontal antara ormas tani yang tergabung dengan SPTL Vs APTI kemudian Konflik vertical antara Pemkab Lotim Vs petani yang tergabung dalam Ormas Tani (SPTL)
Untuk diketahui oleh Kabag HUMAS Setda Lotim Bapak Sujono AR adalah kami yang tergabung dalam SPTL ini memiliki KLP tani dan pengurus kabupaten yang dijabat oleh petani walau ada NGO itu sah tidak ada larangan untuk membatasi orang berbicara dan berbuat selama mengusung persoalan rakyat dan mengedepankan nilai kemanusian dan demokratisasi.
Jika bicara peran perjuangan terhadap petani tembakau kami ORMAS tani yang tergabung dalam SPTL berani menyatakan bahwa kepeloporan dan pengakaran di petani tembakau jauh 70 % lebih besar jika di bandingkan dengan APTI yang nota bene bentukan para cokong dan pengusaha yang menghisap darah kaum tani (lihat struktur APTI ada tidak sampai tingkatan dusun dan lihat perjuangan APTI soal masalah yang di hadapi petani tembakau).
Atas lontaran statement Kabag HUMAS Setda Lotim Bapak Sujono AR pada Lombok Post hari Rabu,16 juni 2010 kami ORMAS tani (STN,FS NTB Indonesia,Lesa demarkasi,SMS) memandang itu adalah pernyataan resmi Pemkab Lotim dalam hal ini Bupati Lombok Timur, maka kami secara tegas menuntut :
1. Pemkab Lotim dalam hal ini Bapak Bupati Lombok Timur Drs.H.Sukiman Azmi dan Wakil Bupati Lombok Timur Bapak H.Syamsul Lutfhi.SE mengkelarivikasi Pernyataan/Statement yang di sampaikan Kabag HUMAS Setda Lotim Bapak Sujono AR pada Lombok Post Hari Rabu,16 Juni 2010 dan Meminta Maaf yang di sampaikan pada Koran Lombok Post dan Koran Local yang beredar di NTB
2. Mencopot Kabag HUMAS Setda Lotim Bapak Sujono AR dari jabatnnnya dan diganti dengan pejabat yang lebih mampu menjadi corong Pemkab Lotim hingga tidak menimbulkan konflik ketika membuat pernyataan
3. Jika hal ini tidak dilakukan dalam waktu 1 minggu kami ormas tani yang tergabung dalam SPTL akan menggelar aksi massa ke kantor Pemkab lotim di selong sebagai bukti kami(anggota dan struktur) terdiri dari kaum tani
Demikian pernyataan sikap ini kami buat,terima kasih….!!!

Tanah,Modal,Teknologi Modern,Murah,Massal Untuk Pertanian Kolektive
Di Bawah Dewan Tani/Rakyat……!!!!


Mataram, l6 Juni 2010
KPW STN Nusa Tenggara Barat

Ahmad Rifai
Ketua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar