Jumat, 09 April 2010

SIARAN PERS Jumat,09 April 2010 Pemerintah : Bertanggung Jawab Atas Kemiskinan Petani di Nusa Tenggara Barat

Situasi saat ini petani di Nusa Tenggara Barat di hadapkan dengan masalah yang begitu besar Pertama : para petani tembakau Virginia di hadapkan dengan program penghentian subsidi minyak tanah oleh pemerintah pusat untuk pengomprongan tembakau hingga mendorong pemerintah daerah melakukan konversi dari minnyak tanah (MITAN)ke batu barat(BB),Kedua : ada 12 Ribuan Hektar lebih lahan pertanian di Nusa Tenggara Barat mengalami kekeringan dan terancam gagal panen yang tersebar di Kabupaten Lombok Tengah 1.338 hektar, Sumbawa 338 hektar, Kabupaten Sumbawa Barat 3.205 hektare,Kabupaten Bima 3.813 dan Lombok Timur mencapai 4000 an hektar,masalah ini akan mengurangi tingkat pendapatan petani dan berpotensi besar memicu kekerasan social.

Mari kita bicara satu persatu :
1. KONVERSI AKIBAT DARI PENIADAAN SUBSIDI MINYAK TANAH (MITAN) DAN MASALAHNYA :
• Tembakau Virginia Lombok merupakan komoditas unggulan NTB yang menggeser beberapa unggulan lainnya seperti kedelai dimana Tembakau telah memenuhi standar kualitas yang sudah diakui Lembaga Tembakau Internasional yang berpusat di Jerman,Tembakau Virginia Lombok termasuk salah satu yang terbaik di dunia, menyamakan posisinya dengan tembakau negara-negara lainnya. berkualitas terbaik III dunia setelah Zimbabwe dan China
• Luas lahan yang di Tanami tembakau 24.127 hektar dengan 23.000 petani yang mampu menyerap 154.000 buruh tani dimana Lombok timur penghasil tembakau terbesar 38.000 ton (74,51 %) di susul Lombok tengah 12.586 ton (24,67 %) yang di omprong dengan 15.000 Oven dan menghabiskan 34.800 kilo liter atau 34,8 juta liter setiap musim pengovenan menghasilkan 52.586 ton tembakau kring (80%) kebutuhan perusahaan rokok Indonesia inilah yang menghasilkan cukai rokok sebesar 43 triliun.
• Adapun Potensi lahan untuk pengembangan tembakau virginia di Pulau Lombok mencapai 58.515 hektare yang tersebar di Lombok Timur 29.154 hektare, Lombok Tengah 19.263 hektare dan Lombok Barat 10.098 hektare yang akan di serap oleh perusahaan tembakau atau perusahaan mitra petani tembakau yang beroperasi di Pulau Lombok telah mencapai 18 unit, termasuk PT Sadhana Arifnusa atau perusahaan milik Sampoerna Group selaku perusahaan mitra petani tembakau di Pulau Lombok yang terbesar,Tujuh belas perusahaan lainnya yakni PT Indonesia Dwi9, PT Export Leaf Indonesia, PT Dua Jarum, CV.Tresno Adi, Nyoto Permadi, Indonesia Indi Tobaco Citra Niaga, UD Subiyakto, UD Keluarga Sapi, UD Cakrawala, Satuning Mitra Lestari, UD Iswanto, UD Sumber Rezeki Pancor, UD Kemuning Sari Taya Jaya, Stevi dan PT Selaparang Agro serta PT Gudang Garam,
• Pemberian Subsidi Minyak Tanah(MITAN)untuk rakyat dinilai Pemerintah tidak menguntungkan maka lebih baik di cabut,lalu di jual saja ke luar negeri karna harga minyak di luar negeri jauh lebih mahal dan menguntungkan ketimbang memenuhi kebutuhan rakyat seperti kebutuhan minyak tanah untuk omprongan petani tembakau, fakta bahwa tahun 2010 permintaan minyak dunia naik 1,6 juta per barel setiap harinya dari kebutuhan seblum yakni 85,2 juta barel setiap hari,hingga meningkat menjadi 86,6 juta barel setiap hari.
• Menjadi catatan kita bahwa stok minyak pertamina pada tahun 2009 bertambah mencapai 627,506 kilo liter melebihi kebutuhan normal dan ini bukan di dapat dari hasil pruduksi namun dari hasil penghentian secara bertahap (konversi) Minyak Tanah (mitan) oleh rumah tangga ke LPG, dan ini di jual lagi ke Inggris, Amerika, dan Negara Industry lainnya yang membutuhkan minyak besar untuk menggerakkan mesin industrinya, rupanya pemerintah hari ini ingin meraih keuntungan yang besar dengan mengorbankan kepentingan dalam negerinya dan lebih senang melihat rakyatnya miskin kemudian jadi kuli ke luar negeri
• Data dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan, Kontraktor Asing menguasai 329 atau sekitar 65 Persen Blok Minyak dan Gas di Indonesia, Total Blok Minyak dan Gas yang beroperasi, Perusahaan Nasional hanya menguasai 24,27%, selebihnya dikuasai konsorsium perusahaan lokal dengan multinasional. Namun, kepemilikan saham di bawah 20 persen saja, akhir Mei 2009, Data Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan keterlibatan Perusahaan Nasional baru 29,1 persen, dari 69,9 Persen Dominasi Asing dalam industri minyak dan gas sekitar 70 persen di antaranya perusahaan Amerika serikat yang paling besar.
• Begitu juga dengan Batu Bara (BB), Data menunjukkkan bahwa Cadangan Batu Bara (BB) Siap Tambang adalah 7,12 Miliar Ton sedangkan kemampuan Produksi 231.18 Juta Ton kemudian Pemerintah mengalokasikan untuk kebutuhan dalam negeri hanya 69,44 juta ton sedangkan 160,08 Ton akan di abdikan ke asing, kemudian tahun 2010 ada 65 Juta Ton Batu Bara (BB) atau sekitar 85 % akan di arahkan untuk Bahan Bakar Pembangkit Listerik Tenaga Uap (PLTU). Arti dari semua ini bahwa benarkah pemerintah akan menjamin ketersedian batu bara jika konversi pada omprongan tembakau dilakukan sementara mekanisme mendapatkan Batu Bara dilakukan dengan cara Bisnis To Bisnis yang orientasinya adalah mencari keuntungan dan petanilah yang jadi korban
• Perogram konversi ini tidak mamapu menghentikan petani tembakau memakai mitan terbukti di Lombok timur saja ada 402 petani binaan PT.sadana arif nusa (SAN)terdata memiliki mitan sebanyak 4,000 drum
• Artinya biaya produksi petani tembakau saat panendan pasca panen bagi yang memakai MITAN akan bertambah banyak dengan mengambil perbandingan bila biasa nya mereka beli dengan harga subsidi Rp 2500 sampai Rp 3750 per liter maka pada tahun ini dengan di cabutnya subsidi MITAN tersebut petani tembakau akan membeli minyak tanah non subsidi untuk melakukan omprongan mencapai Rp 7000 yang artinya biaya satu kali pengovenan yang bisanya menghabiskan biaya Rp 23.905.600 akan naik menjadi 34.789.000 ini baru di tambah dari kenaikan biaya bahan bakar saja
• Kemudian bagi petani yang memakai batu bara dalam melakukan pengomprongan tetap saja akan menghabiskan biaya tinggi karna dalam satu kali pengomprongan petani selalu menggandeng bahan bakarnya dengan kayu,minyak tanah
• Kenaikan biaya pruduksi bagi petani omprongan ini di alami setiap tahunnya karna dari sekian factor peroduksi seperti saat sewa lahan,pembibitan,penanaman dan pemeliharaan butuh pupuk,obat obatan, yang selalu naik seperti sekarang ini pemerintah berencana menaikkan HET pupuk
• Sesungguhnya pemakaian batu bara ini merupakan pemunduran alat pruduksi yang artinya akan merugikan petani dimana kita pahamibahwa semakin maju alat pruduksi maka akan semakin mamajukan watak pruduksi hingga hasilnya pun akan berlipat ganda tidak itu saja akan terjadi pencemaran udara akibat asap,debu yang di timbulkan oleh Batu bara.
Tablel 1.Biaya Panen dan Pengomprongan
POS PEMBIAYAAN Jumlah UNIT HARGA SATUAN
(Rp) TOTAL HARGA
(Rp)
1) Tenaga Kerja
- Panen
- Gelantang
- Stocker
- Pengebalan
- Turun Naik Oven
- Pengangkutan
2) Bahan Pembantu
- Tikar
- Tali
- Minyak Tanah

Kali
Kali
Kali
Kali
Kali
Kali

Lembar
Kg
Liter

7
7
7
7
7
7

120
3
3.740

370.000
150.000
250.000
135.000
200.000
70.000

2.750
18.000
4.090

2.590.000
1.050.000
1.750.000
945.000
1.400.000
490.000

330.000
54.000
15.296.600
Total 23.905.600
Keterangan : Pengomprongan Dengan Memakai Mitan Bersubsidi

• Program konversi ini akan gagal karna telah berhianat atas situasi obyektive yakni petani telah di beratkan dalam melakukan proses pruduksi dimana memakai mitan jauh lebih praktis ketimbang memakai batu bara dan melanggar amanat konstitusi Undang- undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pasal 66A ayat 1 DBH CT harus diutamakan untuk 1).mendanai peningkatan kualitas bahan baku dalam hal ini pandangan kami adalah tembakau itu sendiri,2).pembinaan industri, 3).pembinaan lingkungan sosial, 4).sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai illegal.
• pemerintah NTB dan aparaturnya tidak mampu menahan arus besar pemilik modal batu bara dan kompor hingga memaksakan dirinya untuk melakukan konversi yang dimana sampai saat ini dari 15.000 an unit oven, ada 11.971 unit oven yang masih memakai Mitan(belum terkonversi) yang tersebar di Lotim 7764 unit oven sedangkan di loteng 3200 unit oven yang yang siap memakai batu bara baru 3089 unit oven yang kebanyakan tersebar di lotim dan loteng

Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CT) Berkah Bagi Pengusaha, Penguasa Bukan Buat Petani Tembakau

• Nusa Tenggar Barat mampu menyuplai 80 % kebutuhan tembakau dari perusahaan rokok Indonesia hingga mampu menghasilkan cukai sebesar 43 triliun dan kita baru dapat menikmatinya pada tahun 2010 ini pun lewat Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MA) atas Undang- undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pasal 66A ayat 1 berbunyi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar dua persen yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai illegal, karena bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 4 tentang Perekonomian Nasional di selenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan,berkelanjutan,berwawasan lingkungan,kemandirian,serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
• Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Nusa Tenggara Barat menerima Cukai Tembakau sebesar 109,382 milyar lewat Keputusan No 54/PUU-IV/2008 yang harus di pergunakan untuk;1.peningkatan kualitas bahan baku, 2.pembinaan industri,3.pembinaan lingkungan sosial,4.soialisasi cukai dan pemberantasan barang illegal.
• Putusan MK ini yang selanjutnya di jabarkan lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan Dana DBH CT dan sangsi atas penyalahgunaan alokasi nya dan Undang- undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pasal 66A ayat 3 dan 4 yang memberikan mandate pengelolaan DBHCT ke Gubernur selaku Kepala Daerah dengan persetujuan menteri adapun komposisinya adalah 30 % pemerintah provinsi,40 % Kabupaten penghasil, 30 % kabupaten non penghasil
• Maka terbitlah Peraturan Gubernur Nomor 577 tahun 2009 tentang perubahan atas Kepgub NTB No 560 tahun 2009 tentang alokasi DBH-CT ke untuk provinsi dan kabupaten/kota se nusa temggara barat hingga bagiannya meliputi pertama : provinsi 32,81 milyar,Kedua : kabupaten penghasilyang terdiri dari Lotim 32 milyar,Loteng 10,8 milyar,Ketiga : kabupaten non penghasil diantaranya Lombok barat 8,071 milyar,Lombok utara 2.791 milyar,Sumbawa 5.551 milyar,Sumbawa barat 1.323 milyar,kota mataram 1.859 milyar,kota bima 1.738 milyar,bima 5.628 milyar
• kemudian provinsi mengalokasikan bagiannya ke lotim 14 milyar hingga total DBHCT nya 46 milyar dan loteng 12,9 milyat (23,7 milyar) yang di pergunakan untuk melakukan konversi,DBH CT ini telah melahirkan keresahan bagi petani namun sorak sorai bagi pemilik modal dan pemerintah dimana mereka akan meraih untung dari penjualan kompor yang harganya 7 juta sampai 9,5 juta dan batu bara serta penarikan segala jenis pajak seperti: ijin mendirikan bangunan(IMB),ijin gangguan bangunan(HO),tanda daftar industry (TDI) bagi petani yang memiliki oven sebagai syarat mendapatkan 5 juta dana cukai yang merupakan uang petani itu sendiri

2. KEKERINGAN, GAGAL TANAM DAN PANEN DI NUSA TENGGARA BARAT
• Harga pangan dunia diperkirakan bakal mengalami lonjakan hebat pada tahun ini. Menurut perkiraan International Food Policy Research Institute (IFPRI), tren ketahanan pangan dunia terus mengalami penurunan. Beberapa waktu lalu, Pemimpin Bank Pembangunan Asia (ADB) memperingatkan bahwa "masa pangan murah sudah berlalu", dan ADB akan segera mengumumkan bantuan darurat yang ditujukan untuk membantu negara miskin mengatasi harga pangan yang melonjak. Presiden Bank, Haruhiko Kuroda dalam pertemuan ADB di Madrid Spanyol, mengumumkan lebih dari 11 miliar dolar dalam bentuk pinjaman akan disalurkan ke negara miskin yang terpukul oleh harga pangan.
• Sebagai gambaran kenaikan, harga beras minggu kedua Februari 2010 mencapai Rp 7.409 per kilogram (kg). Terjadi kenaikan 7,41 persen di atas harga rata-rata Desember 2009 atau naik 9,28 persen dari posisi harga Oktober 2009, dan 12,36 persen lebih mahal daripada harga beras umum pada Januari 2009. Adapun harga beras termurah pada minggu kedua Februari 2010 pada kisaran Rp 6.000 per kg, lebih mahal 7,07 persen daripada Desember 2009. Harga tersebut naik 8,99 persen dibandingkan dengan harga beras termurah pada tiga bulan terakhir ini dan naik 11,19 persen dari posisi Januari 2009 (Pusat Distribusi Pangan, Badan Ketahanan pangan).
• Pemerintah Nusa Tenggara Barat telah menetapkan dua sector penyangga ekonomi yakni Pertanian dan Pariwisata, dimana Sektor Pertanian secara umum menyangkut ketahanan pangan,peternakan,perkebunan,kelautan dan perikanan, serta kehutanan merupakan penyuplai tenaga kerja yang cukup besar yakni mencapai 44 persen namun jumlah ini tidak sebanding dengan peningkatan ekonomi patani terbukti dengan nilai tukar petani yang tidak pernah naik secara signivikan sebagai perbandingan Desember 2009 sebesar 96,70 kemudian Januari 2010 sebesar 96,72
1. Nusa Tenggara Barat tahun ini akan mengalami penurunan produksi hasil pertanian terutama padi, palawija karna ada 12 Ribuan Hektar lebih lahan pertanian di Nusa Tenggara Barat mengalami kekeringan dan terancam gagal panen, tersebar di Kabupaten Lombok Tengah 2.750 hektar (yang paling parah di Kecamatan Praya barat daya, Praya Barat, Pujut, Praya Timur, dan sebagian Janapria dan Praya tengah), Sumbawa 1.350 Ha (tersebar di kecamatan plampang, empang, lape lokok, terano, labangka), Kabupaten Sumbawa Barat 3.205 ha, Kabupaten Bima 3.813 dan Lombok Timur mencapai 4000 an Ha (tersebar di kecamatan Keruak, Jerowaru, Sakra timur, sambelie, pringgabaye) , jika situasi ini tidak di atasi dengan cepat akan memicu kekerasan social, kelaparan, dan kamanan masyarakat yang rawan.
• Bahwa kekeringan dan gagal tanam dan panen di sejumlah kabupaten adalah bencana alam akibat pemerintah salah urus dalam makna tidak menjadikan sector pertanian sebagai prioritas dalam pembangunan terbukti dalam mengelola Air saja pemerintah menerbitkan UU No 07 tahun 2004 tentang sumber daya air dimana air telah di arahkan untuk kepentingan bisnis(ekonomis)sehingga menghilangkan pungsi social dan petanilah yang menanggung akibatnya,bila mau mengairi sawahnya untuk menanam tembakau petani membayar Rp 300.000 per hektar situasi ini di perparah dengan rusaknya saluran irigasi yang saat ini saja irigasi di NTB sekitar 60 % tidak bisa di aliri air secara maksimal.
• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan BAB VII tentang Ketahanan Pangan Pasal 45 ayat 1 menyebutkan bahwa pemerintah bersama masyarakat bertanggung jawab untuk mewujudkan ketahanan pangan,kemudian di jabarkan dalam pasal 46 hurup (d.) bahwa pemerintah mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan atau menanggulangi gejala kekurangan pangan, keadaan darurat, dan atau spekulasi atau manipulasi dalam pengadaan dan peredaran pangan. Kemudian pasal 52 : dalam rangka penyempuranaan dan peningkatan sistem pangan, masyarakat dapat menyampaikan permasalahan, masukan, dan atau acara pemecahan mengenai hal hal di bidang pangan,


3. MARI BICARA JALAN KELUAR :
Untuk petani tembakau yang menghadapi konversi bahan bakar omprongan dari minyak tanah (MITAN) ke Batu bara(BB) kami dari SOLIDARITAS untuk PETANI TEMBAKAU LOMBOK (SPTL) yang terdiri dari Le-Sa Demarkasi, Konsorsium LSM Loteng, FS NTB Indonesia, STN, NTB, LARD Mataram, LSBH, Walhi NTB, PC NTB, LMND, AMSI, SRMI, dan Perwakilan petani, menyatakan sikap tegas sekaligus sebagai jalan keluar jangka pendek :
1. Tolak Peniadaan subsidi Minyak Tanah (MITAN) oleh pemerintah pusat dan segera berdaulat atas sumber daya alam ( SDA) terutama energy nasional
2. Tolak Konversi BBMT ke Batu Bara untuk Petani omprongan tembakau yang dilakukan oleh pemda NTB dan jajarannya
3. GRATIS Biaya membuat IMB,HO,TDI bagi Oven tembakau kalau pun mengeluarkan biaya maka pemerintah harus mengambil dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau(DBH CT) tidak boleh memberatkan petani
4. GUBERNUR NTB segera mengeluarkan peraturan gubernur (PERGUB) tentang standar harga dasar terndah pembelian tembakau yakni Rp 40.000 per kilo gram (Kg) oleh perusahaan sebagai perwujudan dari Perda No 4 tahun 2006 tentang Tata Niaga Tembakau Virginia Lombok Pasal 4 Pont C (tentang harga dasar dan kelas mutu) yang sampai saat ini belum di terbitkan dan segera melakukan revisi karna dengan inilah petani tembakau terlindungi karna kita tidak berani jamin keuntungan akan berpihak pada petani
5. Dana DBH CT di terima langsung dan tunai oleh petani
6. agar perusahaan daerah membeli tembakau petani sebagai antisipasi dari perilaku perdagangan jahat yang di selenggarakan perusahaan terhadap petani
7. Menolak Rencana di Naikkannnya HET Pupuk Oleh Pemerintah Pusat

Kemudian bagi petani yang mengalami Kekeringan,Gagal Tanam dan Panen Di Nusa Tenggara Barat kami memandang
1. Daerah yang mengalami Kekeringan dan Gagal Panen di Nusa Tenggara Barat harus di jadikan Daerah Rawan Pangan dan Dinyatakan Dalam Keadaan Darurat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008 Tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa Pasal 1 Point 7. Keadaan Darurat Adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat di luar prosedur biasa, yang dapat disebabkan oleh terjadinya bencana alam seperti: gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, angin topan, banjir, tanah longsor,kekeringan, gangguan hama penyakit tanaman dan lainnya, dan bencana sosial antara lain kebakaran pemukiman, kebakaran hutan, dan kerusuhan social yang menyebabkan masyarakat korban mengalami kerawanan pangan dan tidak mampu mengakses pangan yang cukup untuk mempertahankan hidup dan melaksanakan kegiatan sehari-hari.
2. Agar Bapak Gubernur NTB lewat Badan Ketahanan Pangan (BKP) NTB,BULOG NTB menanggulangi dengan memberikan Bahan Pokok selama 6 Bulan dan memberikan pelatihan, modal, teknologi (Pompa Air, Traktor dll), pembuatan sumur bor massal, perbaikan irigasi, pembangunan cek dam, guna memmbangun kemandirian masyarakat khususnya petani yang mengalami kekeringan dan terancam rawan pangan ini berdasarkan Inpres No 7/2009 tentang Kebijakan Perberasan pada Angka Kesembilan Point Dua Menetapkan kebijakan Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk menjaga Stabilitas Harga Beras, Menanggulangi Keadaan Darurat, Bencana Alam dan Rawan Pangan. dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008 Tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa Pasal 20 Usaha Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Huruf f, meliputi : a. sarana produksi pertanian (saprotan),b. alat mesin pertanian (alsintan),c. benih/bibit dan d. usaha perdagangan lain sesuai kebutuhan masyarakat desa.

Demikian ,terima kasih................!!!!

mataram, 09 april 2010
SOLIDARITAS untuk PETANI TEMBAKAU LOMBOK (SPTL)
Gabungan : Le-SA Demarkasi, Konsorsium LSM Loteng, FS NTB Indonesia, STN NTB, LARD Mataram, LSBH, Walhi NTB, PC NTB, LMND, AMSI, SRMI & Petani

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus