Harga pangan dunia diperkirakan bakal mengalami lonjakan hebat pada tahun ini. Menurut perkiraan International Food Policy Research Institute (IFPRI), tren ketahanan pangan dunia terus mengalami penurunan. Beberapa waktu lalu, Pemimpin Bank Pembangunan Asia (ADB) memperingatkan bahwa "masa pangan murah sudah berlalu", dan ADB akan segera mengumumkan bantuan darurat yang ditujukan untuk membantu negara miskin mengatasi harga pangan yang melonjak. Presiden Bank, Haruhiko Kuroda dalam pertemuan ADB di Madrid Spanyol, mengumumkan lebih dari 11 miliar dolar dalam bentuk pinjaman akan disalurkan ke negara miskin yang terpukul oleh harga pangan.
Sebagai gambaran kenaikan, harga beras minggu kedua Februari 2010 mencapai Rp 7.409 per kilogram (kg). Terjadi kenaikan 7,41 persen di atas harga rata-rata Desember 2009 atau naik 9,28 persen dari posisi harga Oktober 2009, dan 12,36 persen lebih mahal daripada harga beras umum pada Januari 2009. Adapun harga beras termurah pada minggu kedua Februari 2010 pada kisaran Rp 6.000 per kg, lebih mahal 7,07 persen daripada Desember 2009. Harga tersebut naik 8,99 persen dibandingkan dengan harga beras termurah pada tiga bulan terakhir ini dan naik 11,19 persen dari posisi Januari 2009 (Pusat Distribusi Pangan, Badan Ketahanan pangan).
Pemerintah Nusa Tenggara Barat telah menetapkan dua sector penyangga ekonomi yakni Pertanian dan Pariwisata, dimana Sektor Pertanian secara umum menyangkut ketahanan pangan,peternakan,perkebunan,kelautan dan perikanan, serta kehutanan merupakan penyuplai tenaga kerja yang cukup besar yakni mencapai 44 persen namun jumlah ini tidak sebanding dengan peningkatan ekonomi patani terbukti dengan nilai tukar petani yang tidak pernah naik secara signivikan sebagai perbandingan Desember 2009 sebesar 96,70 kemudian Januari 2010 sebesar 96,72
Nusa Tenggara Barat tahun ini menurut kami Serikat Tani Nasional(STN) akan mengalami penurunan produksi hasil pertanian terutama padi,palawija karna ada 12 Ribuan Hektar lebih lahan pertanian di Nusa Tenggara Barat mengalami kekeringan dan terancam gagal panen tersebar di Kabupaten Lombok Tengah 1.338 hektar, Sumbawa 338 hektar, Kabupaten Sumbawa Barat 3.205 hektare,Kabupaten Bima 3.813 dan Lombok Timur mencapai 4000 an hektar jika situasi ini tidak di atasi dengan cepat akan memicu kekerasan social.
Bahwa kekeringan dan gagal panen di sejumlah kabupaten adalah bencana alam akibat pemerintah salah urus dalam makna tidak menjadikan sector pertanian sebagai prioritas dalam pembangunan terbukti dalam mengelola Air saja pemerintah menerbitkan UU No 07 tahun 2004 tentang sumber daya air dimana air telah di arahkan untuk kepentingan bisnis(ekonomis)sehingga menghilangkan pungsi social dan petanilah yang menanggung akibatnya,bila mau mengairi sawahnya untuk menanam tembakau petani membayar Rp 300.000 per hektar situasi ini di perparah dengan rusaknya saluran irigasi yang saat ini saja irigasi di NTB sekitar 60 % tidak bisa di aliri air secara maksimal,kemudian untuk daerah tadah hujan seperti di desa persiapan sekaroh,Desa sukaraja Lombok Timur yang mengalami gagal panen karna air hujan tidak mampu di maksimalkan untuk pertanian karna persolan irigasi yang rusak dan tidak ada penampungan (CEK DAM)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan BAB VII tentang Ketahanan Pangan Pasal 45 ayat 1 menyebutkan bahwa pemerintah bersama masyarakat bertanggung jawab untuk mewujudkan ketahanan pangan,kemudian di jabarkan dalam pasal 46 hurup (d.) bahwa pemerintah mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan atau menanggulangi gejala kekurangan pangan, keadaan darurat, dan atau spekulasi atau manipulasi dalam pengadaan dan peredaran pangan. Kemudian pasal 52 : dalam rangka penyempuranaan dan peningkatan sistem pangan, masyarakat dapat menyampaikan permasalahan, masukan, dan atau acara pemecahan mengenai hal hal di bidang pangan, Atas situasi ini kami Komite Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nasional (KPW STN) Nusa Tenggara Barat memandang bahwa ::
1. Daerah yang mengalami Kekeringan dan Gagal Panen di Nusa Tenggara Barat harus di jadikan Daerah Rawan Pangan dan Dinyatakan Dalam Keadaan Darurat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008 Tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa Pasal 1 Point 7. Keadaan Darurat Adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat di luar prosedur biasa, yang dapat disebabkan oleh terjadinya bencana alam seperti: gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, angin topan, banjir, tanah longsor,kekeringan, gangguan hama penyakit tanaman dan lainnya, dan bencana sosial antara lain kebakaran pemukiman, kebakaran hutan, dan kerusuhan social yang menyebabkan masyarakat korban mengalami kerawanan pangan dan tidak mampu mengakses pangan yang cukup untuk mempertahankan hidup dan melaksanakan kegiatan sehari-hari.
2. Agar Bapak Gubernur NTB lewat Badan Ketahanan Pangan (BKP) NTB,BULOG NTB menanggulangi dengan memberikan Bahan Pokok selama 6 Bulan dan memberikan pelatihan,modal,teknologi(Pompa Air,Traktor dll),pembuatan sumur bor missal,perbaikan irigasi,pembangunan cek dam sebagai ganti bendungan pandan dure yang masih di atas langit guna memmbangun kemandirian masyarakat khususnya petani yang mengalami kekeringan dan terancam rawan pangan ini berdasarkan Inpres No 7/2009 tentang Kebijakan Perberasan pada Angka Kesembilan Point Dua Menetapkan kebijakan Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk menjaga Stabilitas Harga Beras,Menanggulangi Keadaan Darurat,Bencana Alam,dan Rawan Pangan. dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008 Tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa Pasal 20 Usaha Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Huruf f, meliputi : a. sarana produksi pertanian (saprotan),b. alat mesin pertanian (alsintan),c. benih/bibit dan d. usaha perdagangan lain sesuai kebutuhan masyarakat desa.
Demikian,Terima Kasih………!!!!!
Tanah,Modal,Teknologi Modern,Murah,Massal Untuk Pertanian Kolektive
Di Bawah Dewan Tani/Rakyat……!!!!
Mataram,07 April 2010
KPW STN Nusa Tenggara Barat
ttd
Ahmad Rifai
Ketua
==============================================
Sekertariat Bersama :
Jln.Dodokan 15 No 07 BTN Kekalik Kota Mataram
Blog : www.tanintbbergerak.blogspot.com
email : stnntb_menang@yahoo.co.id
Hp : 085739429060, 087865369100
=============================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar