Jumat, 26 Maret 2010

Selain Industri, Krisis Listrik Juga Akan Berdampak Kepada Kegiatan Rumah Tangga, Pendidikan, Sistim Transportasi dan Sebagainya.

PENYEBAB KRISIS LISTRIK

Ketika merespon krisis listrik, pemerintah dan PLN selalu berlindung pada alasan-alasan yang sifatnya teknis, seperti faktor cuaca. Untuk kasus Jawa dan Bali, misalnya, pemerintah berkilah bahwa penyebabnya adalah tingginya gelombang laut sehingga menghalangi kapal tongkang pengankut bahan bakar merapat di dermaga. Jika persoalannya adalah teknis, maka seharusnya itu bisa diatasi dalam waktu singkat. Tapi, masalahnya, kondisi seperti ini berlangsung terus menerus, setiap tahunnya.

Selain itu, pemerintah juga sering melempar kesalahan kepada manajemen PLN yang buruk. Menurut mereka, manajemen PLN yang buruk ini berdampak pada ketidakmampuan BUMN ini merespon kebutuhan listrik masyarakat. Dalam banyak hal, alasan seperti ini sering dimuntahkan sebagai pembenaran untuk melakukan langkah privatisasi.

Menurut kami, persoalan kelangkaan listrik bersifat struktural, yakni berakar pada kebijakan ekonomi dan politik pemerintah yang berbau neoliberal. Untuk memperkuat argumentasi ini, kami mengajukan beberapa bukti;

Pertama : Persoalan Bahan Bakar. Beberapa pembangkit listrik utama PLN kesulitan mengakses bahan bakar, utamanya gas, batubara, dan BBM. Kesulitan ini bukan disebabkan oleh kelangkaan bahan bakar ini, tapi disebabkan oleh politik energi pemerintah yang benar-benar berbau kolonialisme. Untuk diketahui, Ibu Pertiwi ini memiliki cadangan gas alam yang mencapai 185,8 triliun kaki kubik (sekitar 1,5 persen cadangan dunia), cadangan batu bara 5,7 miliar ton (sekitar 3 persen cadangan dunia), panas bumi 27.000 MW (sekitar 40 persen cadangan dunia), dan minyak bumi 8,6 miliar barel (sekitar 1 persen cadangan dunia)

Kedua : Investasi untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur sangat rendah. Di dalam PDB, alokasi untuk pembangunan infrastruktur hanya mencapai 10%, bahkan, dibawah pemerintahan SBY, angka ini justru hanya berkisar 1,5-2% dari total PDB. Dalam banyak aspek, pemerintahan yang berwatak “komprador” ini justru menyerahkan pembangunan infrastruktur melalui investasi asing maupun proyek-proyek yang dibiayai oleh utang luar negeri. Karena lambangnya pembangunan infrastruktur oleh pemerintah, maka kebanyakan pembangkit listrik di Indonesia sudah berusia tua dan punya kapasitas terbatas. Subsidi PLN yang sebesar 82,3 trilyun, hanya cukup untuk menutupi biaya operasional, tidak untuk investasi

Ketiga : Peran swasta dan ancaman mekanisme pasar. Jumlah penduduk yang besar merupakan pangsa pasar penting dan diincar oleh investor swasta. Tidak heran, sejak keran swastanisasi dibuka pada tahun 1980-an, investor swasta pun tidak menyia-nyiakan kesempatan. Kontraktor swasta yang pertama kali berpartisipasi adalah PT. Paiton Energy Company (PEC), dan diduga sarat kolusi dengan pemerintahan orde baru, ketika itu. Sekarang ini, di bawah SBY, peran swasta semakin diperbesar untuk bisnis listrik, meskipun belum sampai pada persoalan distribusi. Dalam pelibatan swasta ini, pemerintah menggunakan skema independent power purchase (IPP). Dalam beberapa kasus, seperti Karaha Bodas, swasta menjual listrik dengan harga sangat tinggi dan sering menggelembungkan nilai proyek.

Keempat : manajemen PLN yang buruk, sebagai warisan rejim orde baru, juga cukup mempengaruhi kelambanan dan buruknya kinerja BUMN ini. Dalam beberapa kasus, manajemen yang buruk ini berkontribusi pada tingginya perilaku insider trading, korupsi, dan sebagainya. Seperti diketahui, meskipun tarif listrik di Indonesia terbilang mahal, tapi PLN seringkali dilaporkan merugi. Pada tahun 2006, misalnya, BUMN PLN adalah penyumbang rugi terbesar dengan jumlah profit loss Rp 1,032 triliun.

Kelima : Lemahnya inisiatif dan usaha pemerintah untuk mencari energi alternatif, sebagai pengganti pembangkit listrik yang menggunakan energi fosil, seperti energi angin (wind), panas bumi (geothermal), gelombang laut, dan nuklir.

Beberapa waktu yang lalu, ada keinginan pemerintah untuk beralih pada penggunaan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Akan tetapi, penggunaan energi nuklir ini cukup menyimpang bahaya bagi masyarakat sekitar dan juga lingkungan hidup.

Keenam : Liberalisasi sektor kelistrikan. Untuk ini, pada tahun 1980an, pemerintah menetapkan UU Nomor 15 tahun 1985 tentang kelistrikan. Dalam UU ini, peran swasta hanya nempel pada grid PLN, yang hanya terbatas pada Pembangkit saja (IPP), atau menciptakan grid sendiri diluar sistem PLN, seperti membangun pembangkit, transmisi, distribusi, dan jaringan ritel.

Pada tahun 2002, paska reformasi, pemerintah mendorong proses liberalisasi ini semakin kencang, yaitu melalui UU nomor 20 tahun 2002. Semangat liberalisasi pada sektor ini sangat kencang, dimana instrument “kontrol” pemerintah hilang sama sekali. Akan tetapi, dalam perjalanannya, UU ini berhasil dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).


BERBICARA SOLUSI

Dalam pidato kenegaraan, pada 15 agustus 2008, persoalan “kelistrikan” menjadi salah satu janji utama SBY. Menurut SBY, persoalan krisis listrik akan diatasi paling lambat pada medio 2009 ini. Namun, janji sekedar janji, kata-kata SBY hanya polesan manis di depan media, tidak pernah menjadi kenyataan.

Untuk mengatasi persoalan kelistrikan ini, pemerintahan yang berkuasa harus merubah haluan ekonominya; dari haluan ekonomi yang berorientasi keluar (pro-asing), menjadi ekonomi yang lebih berorientasi kedalam (kepentingan nasional).

Ini sangat penting, mengingat bahwa persoalan politik energi menjadi faktor penting untuk menopang persoalan krisis listrik ini.

Ada beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah:

Pertama, memastikan ketersediaan bahan bakar bagi pembangkit listrik, khususnya BBM, gas, dan batubara.
Untuk batubara, misalnya, Indonesia memiliki jumlah sumber daya batu bara yang sangat besar, sekitar 57,8 miliar ton. Dengan asumsi produksi batu bara nasional 180 juta ton per tahun, secara teoretis sumber daya itu baru akan habis dalam waktu lebih dari 321 tahun. Lokasi sumber daya itu terpusat di Pulau Kalimantan (53 persen) dan Pulau Sumatera (47 persen), sementara sisanya terletak di Pulau Jawa, Sulawesi, dan Papua.

Persoalannya adalah adakah keberanian politik pemerintah untuk merubah kebiasaan mengekspor bahan mentah, dengan harga murah pula, dan memprioritaskannya untuk kebutuhan dalam negeri. Untuk persoalan ini, Indonesia harus berani menghadapi tekanan negeri-negeri imperialis, yang membutuhkan batubara untuk menghidupi industrinya, selain berhadapan dengan para eksportir di dalam negeri, yang turut mengeruk keuntungan dari kegiatan ekspor bahan mentah tersebut.
Untuk mengatasi krisis listrik, pemerintah harus berani menegaskan kepada korporasi-korporasi asing yang mengontrol produksi gas, batubara, dan BBM, untuk memprioritaskan pemenuhan dalam negeri. Pemerintah bisa memaksakan negosiasi ulang terhadap kontrak karya dengan perusahaan-perusahaan asing ini, dengan merubah klausul2 yang merugikan bangsa Indonesia.

Cara lainnya, pemerintah dapat mengajukan Domestic Market Obligation (DMO) minimal 70% pasokan batubara untuk domestic, untuk mengamankan pasokan energi nasional.
Kedua, Meningkatkan investasi di negara untuk membangun infrastruktur pembangkit listrik, serta infrastruktur pendukungnya. Sejauh ini, anggaran yang dikucurkan pemerintah masih terbatas, hanya mencapai 26.67 trilyun rupiah. Sementara, menurut Eddhie Widiono, direktur utama PLN, pihaknya membutuhkan dana paling minimal 50 trilyun pertahun untuk membangun pembangkit baru, transmisi, dan distribusi.
Dalam pola penyusunan anggaran, APBN misalnya, pemerintah memang belum berpihak kepada rakyat dan kepentingan nasional. selain menghabiskan 30% anggaran APBN pertahun untuk membayar utang, pemerintah juga menggunakan 70% anggara untuk belanja birokrasi, dan hanya 30% yang disalurkan di masyarakat.
Ketiga, pemerintah harus segera memperbaiki manajemen BUMN; membersihkan insider trading, korupsi, dan memangkas pemborosan anggaran pada beban biaya operasional yang tidak penting. Banyaknya pembangkit yang rusak, derating, losses yang masih cukup tinggi, serta sistem pencatatan meter yang kurang akurat dan transparan merupakan potret buram dari kelemahan manajemen di BUMN.
BUMN harus diperbaiki dan ditata ulang. Negara harus memfasilitasi BUMN, sehingga mereka dapat berkompetisi dan melakukan ekspansi.
Keempat, pemerintah harus mempercepat pencarian energi alternatif untuk menggantikan bahan bakar bio-fuel, misalnya energi angin, panas bumi, gelombang laut, air, dan sebagainya.

Untuk pengembangan energi alternatif, pemerintah dapat menggandeng negara-negara yang sudah berhasil mengembangkan energi alternatif, atau juga menggandeng perguruan tinggi untuk melakukan penelitian.
Kelima, menghentikan praktek liberalisasi sektor kelistrikan, baik di tingkat hulu maupun di hilir. Pemerintah harus berani menghentikan program liberalisasi sektor kelistrikan di Indonesia, terutama menghadapi desakan Bank Dunia dan lembaga-lembaga neoliberal lainnya.
Selain itu, pemerintah dan parlemen harus berani mencabut UU ketenaga-listrikan yang pro-neoliberal, serta mengembalikan peran monopolis PLN sebagai BUMN kelistrikan.
Keenam, sebagai langkah darurat untuk mengatasi keadaan ini, sambil tetap mengupayakan pembangunan pembangkit dan mengamankan pasokan bahan bakar, pemerintah dapat melakukan penghematan penggunaan listrik, khususnya pada lembaga dan kantor pemerintah pada saat bukan hari kerja (malam hari dan hari-hari libur).

Jadi menaikkan tarif dasar listerik (TDL) bukan jalan keluar untuk menyelesaikan krisis listerik selama ini untuk itu kami menolak dengan tegas rencana kenaikan tarif dasar listerik (TDL) yang akan di lakukan Rezim SBY-Boediono tahun ini

Demikian,terima kasih…….!!!!

Tanah, Modal, Teknologi Murah-Modern-Massal Dengan Pertanian Kolektif dibawah
Kontrol Dewan Rakyat/Tani !


Mataram ,26 Maret 2010
Komite Pimpinan Wilayah
STN Nusa Tenggara Barat



Ahmad Rifai
Ketua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar