Di Indonesia NTB penghasil tembakau terbesar dengan demikian berhak menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CT) sebesar Rp Rp 109,382 miliar yang akan dibagi ke semua daerah kabupaten – kota dengan persentase 30 % untuk Provinsi, 40% untuk daerah penghasil dan 30% untuk daerah non penghasil hal ini sesuai surat Menteri Keuangan RI, Nomor: S-473/PK/2009 tanggal 30 November 2009 yang di dasarkan pada hasil pruduksi dan dampak yang ditimbulkan oleh industri hasil tembakau
Berdasarkan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 1995 tentang cukai, khususnya pada pasal 66a ayat (3) bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan mengatur pembagiannya berdasarkan jumlah produksi angka tetap data statistik perkebunan tahun 2008, sedangkan untuk daerah non penghasil alokasi didasarkan pada jumlah penduduk karena kegiatan yang akan dilakukan di kabupaten non penghasil itu terkait dengan kegiatan sosialisasi dampak dan pemberantasan barang kena cukai illegal yang kemudian di atur lewat Keputusan Gubernur Nomor 577 tahun 2009 tanggal 8 Desember 2009
Dua daerah penghasil tembakau terbesar di NTB adalah Kabupaten Lombok Timur mencapai Rp 38.000 ton atau Rp 74,51 persen, sedangkan di Lombok Tengah produksinya mencapai Rp 12.586 ton atau Rp 24,67 persen. Sedangkan daerah lainnya dibawah 10 persen sehingga daerah tersebut dikategorikan sebagai daerah non penghasil
Secara riil Kabupaten Lombok Timur sebagai penghasil terbanyak menerima Rp 32 miliar, Pemprov NTB Rp 32,81 miliar, Lombok Tengah Rp 10,89 miliar, Lombok Barat Rp 8,07 miliar, Kabupaten Bima Rp 5,6 miliar, Kabupaten Sumbawa Rp 5,5 miliar, Kota Mataram Rp 4,859 miliar dan seterusnya Kabupaten Lombok Utara Rp 2,79 miliar, Kota Bima Rp 1,73 miliar.dan Kabupaten Sumbawa Barat Rp 1,32 miliar, dimana DBH CT provinsi sebesar 14 milyar untuk Kabupaten Lombok Timur (total DBH CT nya 46 milyar) dan 12,9 milyar untuk Kabupaten Lombok Tengah (total DBH CT nya 23,79 milyar) yang di hajatkan untuk pelaksanaan konversi oven/omprong tembakau ke bahan bakar alternatif (batu bara).
Potensi lahan untuk pengembangan tembakau virginia di Pulau Lombok mencapai 58.515 hektare yang tersebar di Lombok Timur 29.154 hektare, Lombok Tengah 19.263 hektare dan Lombok Barat 10.098 hektare lahan yang telah di manfaatkan baru 20.019 hektar dengan jumlah produksi 37.100 ton yang di hasilkan oleh 23.000 petani dengan yang memiliki oven tembakau di NTB 17.981, yang sudah di konversi(di pindahkan bahan bakarnya) dari BBMT ke Batu Bara 5.000 oven hingga yang belum di konversi 12.000 dan yang tidak punya open sebanyak 6.000 petani budidaya
Dalam pengalokasian DBHCT dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah saja menuai perotes oleh Kabupaten Lombok Tengah atas besaran DBHCT yang di peroleh antara kabupaten penghasil dengan kabupaten bukan penghasil yang berdampak pada pola penyaluran di tingkatan petani sebagaimana yang terjadi antara Pemprov NTB dengan Pemkab Lombok Timur dalam hal mekanisme penyaluran DBHCT (Dalam Bentuk Kompor) di mana Pemprov menghendaki penyaluran di berikan dengan mekanisme kredit yang harus di lunasi dalam jangka waktu maksimal tiga tahun sedangkan Pemkab Lotim menghendakai penyalurannya di berikan secara gratis.
Selain protes dan perbedaan mekanisme pemnyaluran tersebut kalangan petani juga sangat sedikit yang tahu tentang adanya DBH CT ini sebagaimana yang terjadi di Daerah Selatan Lombok Timur kalau pun petani ada yang tahu dan dapat di pastikan akan terlontar protes diantaranya tentang konversi BBMT ke Batu Bara terutama bagi mereka yang telah memakai Batu Bara di mana rata rata mereka protes Pertama : Pemakaian Batu Bara membuat pengovenan menjadi ruet karna akan menambah jumlah pekerja yang artinya menambah biaya produksi,Kedua : Masalah lingkungan dimana pemakaian Batu Bara akan menimbulkan kesehatan pengoven maupun warga sekitar trutama masalah pernapasan yang di akibatkan oleh asap dan kandungan carbon sampai hari ini pemerintah daerah ntb belum mengeluarkan analisa dampak lingkungan(AMDAL),Ketiga: Praktis yang dapat bantuan ini mereka yang memiliki oven (bantuan kompor) yang belum tentu punya lahan sedangkan ada petani yang tidak punya oven tapi punya lahan dan active menanam tembakau setiap tahunnya dan inilah yang tidak di sentuh oleh program penyaluran DBH CT tahun ini oleh pemerintah NTB, kembali pada hajatan di berikannya DBHCT adalah untuk daerah yang menghasilkan tembakau yang di hajatkan Mahkamah Konstitusi untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku (tembakau dengan pemberdayaan petani), pembinaan industry (para pengoven), pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai illegal
Bukan hanya protes yang di hasilkan dari kebijakan pemerintah yang melakukan konversi BBMT ke batu bara namun akan terjadi kemacetan Kredit (pembayaran) tungku akibat kebangkrutan yang akan di alami petani tembakau, tungku yang di dapat pengoven tembakau ini akan menjadi barang rongsokan karna tidak akan di pakai karna para pengoven ini masih suka memakai BBMT walau harganya mahal inilah yang memicu para pengoven mengangat hutang demi mendapatkan BBMT di lapangan, sekarang banyak pengoven membeli BBMT sebagai persiapan di musim pengovenan.
Sesungguhnya konversi ini haruslah di diskusikan secara mendalam dengan melihat berapa aspek yakni : aspek ekonomis sejauh mana keuntungan pengoven bila memakai batu bara jika di bandingkan dengan berapa bahan bakar lainnya seperti Bahan bakar minyak tanah (BBMT),kayu dan gas(LPG) dalam logika sederhana hasil pruduksi akan di tentukan oleh tenaga pruduktivenya dimana tenaga pruduktive di pengaruhi oleh paktor Sumberdaya manusianya dan alat pruduksi (perkakas) yang di pakai dalam hal ini pengoven tembakau telah di mundurkan dimana sudah memakai BBMT kemudian pindah ke batu bara yang membutuhkan tenaga kerja banyak yang berpengaruh pada peningkatan biaya pruduksi hal ini di akui oleh dinas pertambangan NTB bahwa pilihan batu bara adalah yang terbaik dari yang terburuk dan mengakui memakai BBMT yang paling baik, kemudian aspek lingkungan yang akan menimbulkan berbagai dampak seperti akan terjadi batuk massal
Ada langkah yang epektive bisa di ambil oleh pemerintah NTB guna meningkatkan kesejahteraan petani tembakau tanpa harus melakukan konversi dari BBMT ke BB yakni memperjuangkan subsidi BBMT landasannya jelas yakni kepres tentang pemberian subsidi bagi pengusaha kecil dan menengah karna pengoven termasuk pengusaha kecil jika ini tidak bisa di lakukan maka yang paling epektive di lakukan adalah memperjuangkan harga tembakau dengan cara mengurangi jumlah geride yakni masimal tiga jenis karna petani sering di jurangi perusahaan,jika ini bisa di lakukan pemerintah tidak masalah dalam pengoven tembakau membeli BBMT dengan harga non subsidi.
Untuk itu kami dari serikat tani nasional nusa tenggara barat memandang bahwa pemerintah NTB saat ini tidak menjadikan sector pertanian sebagai sector prioritas dalam membangun daerah dan dapat kita pastikan bahwa sector pertanian ini akan menjadi terpinggirkan termasuk pemberdayaan petani tembakau dan menyatakan sikap :
1.Tolak KONVERSI Bahan Bakar Omprongan Tembakau dari Bahan Bakar Minyak Tanah (BBMT) ke Batu Bara (BB)
2.Agar Pemprov NTB dan Pemerintah Kabupaten mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CT) yang 109 milyar untuk menyediakan Bahan Bakar Minyak Tanah (BBMT)dengan cara membangun kerjasama dengan PT.Pertamina
3.Agar Gubernur NTB segera mengeluarkan peraturan gubernur tentang standar minimal harga dasar pembelian tembakau oleh perusahan sebagai bentuk proteksi(perlindungan) atas hasil tani
Demikian,terima kasih....!!!!
Tanah, Modal, Teknologi Murah-Modern-Massal untuk Pertanian Kolektif dibawah Kontrol Dewan Rakyat/Tani !
Mataram , 24 Maret 2010
Komite Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nasional
Nusa Tenggara Barat
Ahmad Rifai
Ketua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar